Tujuan yang benar hendaklah dicapai dengan usaha yang benar pula. Sebegitu mulianya sebuah tujuan, jika dicapai dengan cara yang tidak beradab maka tetap dianggap perbuatan biadab. Begitupun dalam hal kepemimpinan, jika tahta kekuasaan diperoleh dengan cara yang tidak benar, maka pimpinan dianggap pula tidak benar.
Kondisi ini yang tengah terjadi di tubuh Himpunan Mahasiswa Ilmu Hukum (HIMA IH), sebuah organisasi yang mewadahi seluruh mahasiswa jurusan ilmu hukum di Universitas Jambi. Bagaikan ungkapan “Lupa Daratan”, pengurus HIMA IH dengan gagah perkasa menentang moral dan etika guna mempertahankan kuasa. Meskipun dibanjiri banyak kritik, proses peralihan estafet kepemimpinan dalam bentuk musyawarah yang tidak transparan atau disebut “Mubes Abal-Abal” tetap saja menunjuk Ketua Umum baru untuk menduduki tampuk kekuasaan.
Sangat di luar batas penalaran yang wajar, Mubes sebagai momentum peralihan kekuasaan malah disabotase oleh tangan kotor yang mengabaikan nilai-nilai kebenaran. Mulai dari pembentukan Panitia yang tidak transparan, jumlah quorum yang tidak terpenuhi, peserta forum yang tidak jelas entah siapa, hingga pelaksanaan yang tidak sesuai dengan jadwal yang ditetapkan. Sungguh sudah cukup alasan untuk menganggap Mubes ini sebagai “Mubes Abal-Abal”, yang terpaksa dilaksanakan hanya guna melanggengkan kekuasaan.
Terlepas dari siapapun Ketua Umum yang terpilih, tetap saja Mubes ini akan senantiasa dikenang sebagai preseden buruk dalam sejarah HIMA IH. Pembangkangan terhadap Ad/Art organisasi terang-benderang dipertontonkan, bagaikan “Lalat Mencari Puru” yang akan melakukan apapun demi mendapatkan apa yang diinginkan. Hanya karena hasrat yang membabi buta, manuver jahat pun tidak ragu dilakukan, asalkan empuknya kursi kekuasaan tetap dapat dipertahankan.
Dalam rasa penuh kekecewaan, tulisan ini hadir sebagai bentuk kecintaan penulis terhadap HIMA IH, sehingga kritik dan sindiran tajam terpaksa harus penulis utarakan. Akhir tulisan, penulis berharap agar kejadian pilu yang memalukan tidak lagi terulangkan.
Penulis : Zikri RD