Porosjambimedia.com – Kasus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten kerinci dan Kota Sungai Penuh, yang dinilai telah merugikan nasib para honorer, saat ini terus saja bergulir. Bahkan, saat ini Kasus tersebut sudah masuk laporan ke Tim Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi.
Disisi lain, Apa yang menjadi harapan Kepala Ombudsman Perwakilan Provinsi Jambi, Saiful Roswandi (SR), bahwa akhir bulan ini, (31/1/2024) kasus PPPK sudah clear, namun pada kenyataan saat ini ternyata masih berbuntut panjang.
Hari ini, Rabu (31/1), Ombudsman Perwakilan Provinsi Jambi telah meminta keterangan dari Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK Kemendikbud) ristek selama lebih kurang 3 jam, namun Saiful Mengatakan, hasil dari pertemuan tersebut saat ini belum bisa untuk dipublikasikan.
“Keterangan dari kemendikbud sudah dimintai tadi siang, Selama 3 jam.
Materi keterangan masuk kepada subtansi kasus yang dilaporkan. Dan belum untuk dipublikasikan. Untuk hasil pemeriksaan secara resmi nanti akan di buat dalam bentuk Laporan Akhir Pemeriksaan (LHP) Ombudsman.
LHP hanya boleh diberikan kepada Terlapor” Tutup SR.
Penulis : Red
Editor : Anda
Sumber Berita : Media Andalas Group