kenaikan gaji PNS,TNI dan Polri akan dicairkan dengan cara dirapel pada Maret 2024

- Redaksi

Thursday, 1 February 2024 - 13:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

POROS, JAKARTA – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Sri Mulyani, mengungkapkan selisih kenaikan gaji pegawai negeri sipil (PNS), TNI dan Polri akan dicairkan dengan cara dirapel pada Maret 2024 mendatang.
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi (KLI) Kemenkeu Deni Surjantoro menuturkan kenaikan gaji aparatur sipil negara (ASN) itu memang terhitung sejak 1 Januari 2024.

Namun, pengajuan pembayaran gaji dengan besaran pokok yang baru atau setelah naik baru dapat dilakukan mulai 1 Februari 2024. Oleh karena itu, pencairan kenaikan gaji baru bisa dilakukan pada 1 Maret 2024.

“Pembayaran dilakukan bersamaan dengan gaji bulan Maret 2024, tanggal 1 Maret 2024,” kata Deni

Ia pun menegaskan pembayaran tersebut termasuk rapel selisih untuk gaji di Januari dan Februari. Artinya, selisih antara gaji lama dengan gaji baru yang naik, akan dibayarkan pada Maret.

Pembayaran tersebut termasuk rapel selisih untuk gaji Januari dan Februari,” ujar Deni.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menaikkan gaji PNS. Hal itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS ke dalam Gaji Pokok PNS.

Berdasarkan beleid yang diteken Jokowi pada 26 Januari lalu tersebut, kenaikan gaji berlaku mulai 1 Januari 2024.

Ia juga menaikkan gaji TNI dan Polri. Untuk gaji TNI aturannya tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 6 tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia.

Sedangkan untuk gaji Polri tertuang dalam PP Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 Tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Baca Juga :  KKB Tembak 2 Anggota TNI

Berikut daftar kenaikan gaji PNS:
Untuk golongan I
Golongan 1A dengan masa kerja golongan 0 tahun naik dari Rp1,56 juta jadi Rp1,685 juta per bulan

Golongan 1A dengan masa kerja golongan 2 naik dari Rp1,61 juta menjadi Rp1,738 juta per bulan

Golongan 1B dengan masa kerja golongan 3 naik dari Rp1,704 juta menjadi Rp1,84 juta per bulan.

Golongan 1B dengan masa kerja golongan 5 tahun naik dari Rp1,758 juta menjadi Rp1,898 juta per bulan.

Golongan II
Golongan II A dengan masa kerja golongan 1 tahun naik dari Rp2,054 juta menjadi Rp2,218 juta per bulan.

Golongan II B dengan masa kerja golongan 3 tahun naik dari Rp2,208 juta menjadi Rp2,385 juta

Golongan II C dengan masa kerja golongan 7 tahun naik dari Rp2,449 juta menjadi Rp2,645 juta

Golongan III
Golongan III A dengan masa kerja golongan 2 tahun naik dari Rp2,66 juta menjadi Rp2,873 juta

Golongan III B dengan masa kerja golongan 6 tahun naik dari Rp2,95 juta jadi Rp3,186 juta

Berikut daftar gaji TNI dan Polri setelah dinaikkan Jokowi:
Gaji TNI
Golongan I: Tamtama TNI

– Kelas Dua/Prajurit Dua: Rp1.775.000 hingga Rp2.741.300
– Kelas Satu/Prajurit Satu: Rp1.830.500 hingga Rp2.827.000
– Kelas Kepala/Prajurit Kepala: Rp1.887.800 hingga Rp2.915.400
– Kopral Dua: Rp1.946.800 hingga Rp3.006.600
– Kopral Satu: Rp2.007.700 hingga Rp3.100.700
– Kopral Kepala: Rp2.070.500 hingga Rp3.197.700

Golongan II: Bintara TNI

– Sersan Dua: Rp2.272.100 hingga Rp3.733.700
– Sersan Satu: Rp2.343.100 hingga Rp3.850.500
– Sersan Kepala: Rp2.116.400 hingga Rp3.971.000
– Sersan Mayor: Rp2.492.000 hingga Rp4.095.200
– Pembantu Letnan Dua: Rp2.570.000 hingga Rp4.223.300
– Pembantu Letnan Satu: Rp2.650.300 hingga Rp4.355.400

Golongan III: Perwira Pertama TNI

– Letnan Dua: Rp2.954.200 hingga Rp4.779.300
– Letnan Satu: Rp3.046.600 hingga Rp5.006.500
Kapten: Rp3.141.900 hingga Rp5.163.100

Baca Juga :  Pesan Presiden Prabowo Subianto Jelang Pilkada serentak 2024

Golongan IV: Perwira Menengah TNI

– Mayor: Rp3.240.200 hingga Rp5.324.600
– Letnan Kolonel: Rp3.341.500 hingga Rp5.491.200
– Kolonel: Rp3.446.000 hingga Rp5.663.000

Golongan IV: Perwira Tinggi TNI

– Brigadir Jenderal Laksamana Pertama Marsekal Pertama: Rp3.553.800 hingga Rp5.840.100
– Mayor Jenderal Laksamana Muda Marsekal Muda: Rp3.665.000 hingga Rp6.022.800
– Letnan Jenderal Laksamana Madya Marsekal Madya: Rp5.485.800 hingga Rp6.211.200
– Jenderal Laksamana Marsekal: Rp5.657.400 hingga Rp6.405.500

Gaji Polri
Golongan I (Tamtama)

– Bhayangkara Dua (Bharada): Rp1.775.000 – Rp2.741.300
– Bhayangkara Satu (Bharatu): Rp1.830.500 – Rp2.827.000
– Bhayangkara Kepala (Bharaka): Rp1.887.800 – Rp2.915.400
– Ajun Brigadir Polisi Dua (Abripda): Rp1.946.800 – Rp3.006.000
– Ajun Brigadir Polisi Satu (Abriptu): Rp2.007.700 – Rp3.100.700
– Ajun Brigadir Polisi (Abrippol): Rp2.070.500 – Rp3.197.700

Golongan II (Bintara)

– Brigadir Polisi Dua (Bripda): Rp2.272.100 – Rp3.733.700
– Brigadir Polisi Satu (Briptu): Rp2.343.100 – Rp3.850.500
– Brigadir Polisi (Brigpol): Rp2.416.400 – Rp3.971.000
– Brigadir Polisi Kepala (Bripka): Rp2.492.000 – Rp4.095.200
– Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda): Rp2.570.000 – Rp4.223.300
– Ajun Inspektur Polisi Satu (Aiptu): Rp2.650.300 – Rp4.355.400

Golongan III (Perwira Pertama)

– Inspektur Polisi Dua (Ipda): Rp2.954.200 – Rp4.779.300
– Inspektur Polisi Satu (Iptu): Rp3.046.600 – Rp5.006.500
– Ajun Komisaris Polisi (AKP): Rp3.141.900 -Rp 5.163.100

Golongan IV (Perwira Menengah)

– Komisaris Polisi (Kompol): Rp3.240.200 – Rp5.324.600
– Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP): Rp3.341.500 – Rp5.491.200
– Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol): Rp3.446.000 – Rp5.663.000

Golongan IV (Perwira Tinggi)

– Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen): Rp3.553.800 – Rp5.840.100
– Inspektur Jenderal Polisi (Irjen): Rp3.665.000 – Rp6.022.800
– Komisaris Jenderal Polisi (Komjen): Rp5.485.800 – Rp6.211.200
– Jenderal Polisi: Rp5.657.400 – Rp6.405.500

 

Penulis : Red

Berita Terkait

Profesor Pisang dari Indonesia hanya lulusan SMP tapi disegani oleh ilmuwan dunia
KBRI Kairo Dorong Peningkatan Ekspor dan Investasi Indonesia di Mesir
Dubes RI Kairo Apresiasi Budidaya Udang Vaname di Sulawesi Tengah
Buyer Mesir Minati Gaharu, Aki dan Suku Cadang Kendaraan Indonesia
DPRD KOTA SUNGAI PENUH SIDAK HARGA PANGAN JELANG HARI RAYA IDUL ADHA
Wako Ahmadi Pimpin Sidak, Pantau Harga Pangan Jelang Hari Raya Idul Adha
Jelang Idul Adha, Pemkab Kerinci Gelar Gerakan Pangan Murah dan Operasi Pasar di Balai Hiang
KBRI Kairo Resmikan Gerai Baru Ban dan Pelek Kendaraan Indonesia di Kota Madinaty Mesir

Berita Terkait

Thursday, 19 December 2024 - 14:15 WIB

GERAK CEPAT, LAM-SAK REALISASIKAN PROGRAM REVITALISASI PETILASAN LELUHUR

Sunday, 15 December 2024 - 15:38 WIB

LAM PROVINSI JAMBI KOMITMEN REVITALISASI PETILASAN SEBAGAI IDENTITAS SEJARAH

Sunday, 15 December 2024 - 08:15 WIB

LAM PROVINSI JAMBI GELAR RAKERDA III TH 2024

Friday, 13 December 2024 - 21:00 WIB

Omnibus Law – Menyederhanakan Regulasi, Mendekatkan Pemerintah pada Masyarakat

Wednesday, 11 December 2024 - 19:13 WIB

Innalillahi, Pelantun lagu Abangku jauh Nurdi Abdullah menghembuskan nafas terakhir

Friday, 6 December 2024 - 22:51 WIB

Gemparkan Masyarakat kerinci…!!Penemuan M4y4t Perempuan berinisial EJ (45) di Desa Lolo Gedang 

Friday, 6 December 2024 - 13:59 WIB

Sang Penulis Naskah Kuno Kerinci, Nītisārasamuccaya

Wednesday, 4 December 2024 - 19:40 WIB

Seluruh Pemda Raih Zona Hijau pada Penilaian Pelayanan Publik 2024, Ini Catatan Ombudsman

Berita Terbaru

seni dan budaya

GERAK CEPAT, LAM-SAK REALISASIKAN PROGRAM REVITALISASI PETILASAN LELUHUR

Thursday, 19 Dec 2024 - 14:15 WIB

Advertorial

Pj. Bupati Asraf Resmi Membuka TLTD IV Kwartir Cabang Kerinci Tahun 2024

Wednesday, 18 Dec 2024 - 20:49 WIB

Advertorial

Sambut Dubes India, Gubernur Al Haris Buka Peluang Kerja Sama

Wednesday, 18 Dec 2024 - 15:32 WIB