WNI Jadi Pengemis di Malaysia, Hasilkan 33,3 juta/Bulan

- Redaksi

Friday, 2 February 2024 - 23:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Porosjambimedia.com -Otoritas Malaysia baru baru ini menggelar operasi gabungan di pasar malam Iskandar Puteri, Johor.
Dari operasi gabungan tersebut, ditangkap pengemis warga negara asing yang mampu mengumpulkan uang hingga RM10.000 (Rp 33,3 juta) sebulan.

Pengemis itu berdalih mengumpulkan sumbangan untuk membiayai sekolah tahfiz dan lembaga keagamaan.

Sebagaimana diberitakan Bernama, masalah ini terungkap usai penangkapan tiga pria Kamboja dan dua pria Thailand oleh Departemen Imigrasi, Departemen Kesejahteraan Sosial Distrik Johor Bahru, dan Departemen Agama Islam Negara Bagian Johor.

Menurut Direktur Imigrasi Johor, Baharuddin Tahir, selain lima warga asing tersebut, seorang warga negara Indonesia (WNI) dan seorang perempuan yang mengelola kios di pasar malam juga ditangkap dalam operasi pukul 18.30 tersebut.

“Beberapa dari mereka adalah penyandang disabilitas. Orang-orang ini dapat memperoleh penghasilan hingga RM300 sehari atau RM10.000 sebulan,” katanya dalam sebuah pernyataan, seraya menambahkan bahwa mereka berusia antara 34 dan 63 tahun.

Baca Juga :  Kopi Indonesia Peringkat Pertama di Mesir

Dikatakan, orang-orang yang ditangkap tersebut dianggap melanggar Pasal 6 (1)(c) Undang-Undang Imigrasi 1959/63 (UU 155) karena tidak memiliki paspor atau izin yang sah untuk berada di Malaysia. Serta Aturan 39 (b) terkait Peraturan Imigrasi dan 1963 karena melanggar persyaratan visa.

Sementara itu, dalam operasi lainnya, informasi publik berujung pada penahanan 40 orang asing yang dicurigai bekerja tanpa izin sah dan tinggal melebihi batas waktu di Malaysia. Baharuddin mengatakan, mereka ditangkap dalam operasi keliling negara bagian tersebut.

“Total 353 orang yang diperiksa, 40 orang di antaranya ditangkap. Ada sembilan laki-laki Nepal, lima laki-laki Bangladesh, WNI di Malaysia (satu laki-laki dan dua perempuan), dan warga negara Myanmar (15 laki-laki dan empat perempuan),” terangnya.

Baca Juga :  PBB SETUJUI BANTUAN KEMANUSIAN DI GAZA

Selain itu, turut ditangkap dua orang pria dan seorang wanita asal India, serta seorang pria asal Kamboja. Semuanya berusia antara 21 hingga 49 tahun. Baharuddin menyatakan, mereka sedang diselidiki berdasarkan Pasal 6(1)(c) dan Undang-undang Imigrasi 1959/63 (UU 155) karena tidak memiliki paspor atau izin yang sah untuk berada di negara tersebut.

“Mereka juga ditemukan melanggar Pasal 15(1)(c) Undang-Undang Imigrasi 1959/63 (UU 155) karena tinggal melebihi batas waktu dan Peraturan 39(b) Peraturan Imigrasi 1963 karena melanggar ketentuan visa,” jelas Baharuddin.

 

Penulis : Red

Berita Terkait

Sekolah Indonesia Cairo Menyemarakkan World Children Festival 2024 di Mesir.
Jake Paul : “Tyson adalah inspirasi bagi kita semua”
Terobosan Menkop Budi Arie Koperasi Bangkit, Siap Serap Susu Lokal
KBRI Kairo Dorong Peningkatan Ekspor dan Investasi Indonesia di Mesir
Prof. Uli Kozok: “Bahasa Daerah Terancam Punah”
Imbauan Matikan Ponsel dan Laptop karena Radiasi Kosmik ternyata HOAX
Alumni Al Azhar (YPKA) Salurkan Dana Beasiswa untuk Mahasiswa RI di Mesir
Duta Besar RI Lakukan Kunjungan ke PT. PPI Dorong Peningkatan Ekspor Produk Indonesia ke Pasar Mesir

Berita Terkait

Thursday, 19 December 2024 - 14:15 WIB

GERAK CEPAT, LAM-SAK REALISASIKAN PROGRAM REVITALISASI PETILASAN LELUHUR

Sunday, 15 December 2024 - 15:38 WIB

LAM PROVINSI JAMBI KOMITMEN REVITALISASI PETILASAN SEBAGAI IDENTITAS SEJARAH

Sunday, 15 December 2024 - 08:15 WIB

LAM PROVINSI JAMBI GELAR RAKERDA III TH 2024

Friday, 13 December 2024 - 21:00 WIB

Omnibus Law – Menyederhanakan Regulasi, Mendekatkan Pemerintah pada Masyarakat

Wednesday, 11 December 2024 - 19:13 WIB

Innalillahi, Pelantun lagu Abangku jauh Nurdi Abdullah menghembuskan nafas terakhir

Friday, 6 December 2024 - 22:51 WIB

Gemparkan Masyarakat kerinci…!!Penemuan M4y4t Perempuan berinisial EJ (45) di Desa Lolo Gedang 

Friday, 6 December 2024 - 13:59 WIB

Sang Penulis Naskah Kuno Kerinci, Nītisārasamuccaya

Wednesday, 4 December 2024 - 19:40 WIB

Seluruh Pemda Raih Zona Hijau pada Penilaian Pelayanan Publik 2024, Ini Catatan Ombudsman

Berita Terbaru

seni dan budaya

GERAK CEPAT, LAM-SAK REALISASIKAN PROGRAM REVITALISASI PETILASAN LELUHUR

Thursday, 19 Dec 2024 - 14:15 WIB

Advertorial

Pj. Bupati Asraf Resmi Membuka TLTD IV Kwartir Cabang Kerinci Tahun 2024

Wednesday, 18 Dec 2024 - 20:49 WIB

Advertorial

Sambut Dubes India, Gubernur Al Haris Buka Peluang Kerja Sama

Wednesday, 18 Dec 2024 - 15:32 WIB