POROS, JAMBI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi telah menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang berhak menyampaikan hak politiknya sebanyak 2.676.107 pemilih pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
“Penetapan ini dilakukan dalam rapat pleno rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) tingkat provinsi yang hasilnya total DPT yang ditetapkan 2.676.107 pemilih terdiri dari 1.350.151 pemilih laki-laki dan 1.325.956 perempuan dengan 11.160 Tempat Pemungutan Suara (TPS),” kata Anggota KPU Provinsi Jambi Fahrul Rozi, di Jambi, Jumat.
Rapat pleno rekapitulasi itu dihadiri oleh lima anggota KPU Provinsi Jambi, pimpinan Bawaslu Provinsi Jambi, kemudian partai politik bakal calon anggota DPD RI dan pihak terkait lainnya.
Berdasarkan rapat pleno tersebut, jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Provinsi Jambi ada sebanyak 2.676.107 orang yang tersebar di 1.585 desa/kelurahan dan 144 kecamatan.
“DPT sebanyak 2.676.107 orang yang terdiri dari 1.350.151 laki-laki dan 1.325.956 perempuan itu, jika dibandingkan dengan DPT Pada Pemilu 2019, ada kenaikan DPT sebanyak 265.447 orang,”
kata Anggota KPU, Fahrul Rozi.
Pada Pemilu 2019, total DPT sebanyak 2.410.660 pemilih dengan 11.311 TPS. “Kenaikan DPT ini karena adanya perbedaan asa dalam proses pencoklitan,” katanya.
Jika Pemilu 2019 menggunakan de facto, sedangkan untuk 2024 murni menggunakan de jure. De facto, pemilih yang didaftar adalah semua warga yang berada di suatu wilayah, tanpa melihat KTP yang dimilikinya.
Secara de jure, yang didaftar adalah mereka yang tercatat sebagai warga di suatu wilayah, dibuktikan dengan kepemilikan KTP di daerah yang bersangkutan, sementara itu untuk jumlah TPS ada sebanyak 11.160 TPS yang tersebar di 11 Kabupaten/kota.
Berikut jumlah pemilih di tingkat Kabupaten/kota yakni Kabupaten Kerinci 197.657, Merangin (276.576), Sarolangun (209.632), Batanghari (222.203), Muaro Jambi (313.940), Tanjab Barat (234.583), Tanjab Timur (174.465), Bungo (260.469), Tebo (262.261), Kota Jambi (451.723) dan Kota Sungai Penuh (72.598).