Porosjambimedia.com – Menjadi golongan putih atau Golput alias tidak menggunakan hak pilih atau suaranya dalam Pemilu merupakan hak politik warga negara Indonesia. Sebab memilih untuk tidak memilih merupakan bentuk kebebasan berpendapat sebagaimana diatur dalam Undang-undang Dasar 1945 (UUD 1945).
baik memilih ataupun tidak memilih, keduanya sama-sama merupakan bagian dari hak politik warga negara. Pasal 28 UUD 1945 menjamin setiap warga negara merdeka untuk berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya. Salah satu bentuk turunan dari hak tersebut antara lain hak untuk menyatakan pilihan politik dalam Pemilu.
Mengajak untuk tidak memilih alias mengajak golput tidak dilarang meskipun ada sanksi pidana yang disiapkan. Adapun sanksi pidana tersebut ditujukan kepada mereka yang mengajak golput tetapi dengan sengaja memberikan janji atau uang kepada pihak yang diajak. Jadi, selama tidak terdapat unsur memberikan janji dan uang dengan sengaja, maka mengajak golput sah-sah saja.
Penulis : Red