Bupati Seluma di periksa PN Bengkulu terkait kasus dugaan korupsi BTT

- Redaksi

Tuesday, 13 February 2024 - 14:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Porosjambimedia.com  – Bupati Seluma Erwin Oktavian diperiksa menjadi saksi di Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu terkait kasus dugaan korupsi belanja tak terduga (BTT) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) di wilayah tersebut.

Selain Bupati Seluma, empat pejabat lainnya juga diperiksa yaitu Sekretaris Daerah (Sekda) Hadianto, Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Sumiati, Mantan Kepala Pelaksana BPBD Arben Muktar dan Kabid Perbendaharaan BKD Kabupaten Seluma Edi Yustiono.

“Saksi yang kita hadirkan dalam persidangan hari ini yaitu Kepala Daerah, Sekda, BKD dan mantan Plt BPBD Kabupaten Seluma,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Bengkulu Muchammad Syafi’i di Bengkulu, Senin.

Ia menyebutkan, pemanggilan terhadap para saksi tersebut merupakan usulan dari penetapan pasca bencana terkait paket pengerjaan yang dilakukan oleh para terdakwa yang keluarkan oleh bupati.

Baca Juga :  Temukan Maladministrasi Penundaan Berlarut, Ombudsman RI Berikan Rekomendasi ke Pemkab Bungo

“Oleh karena itu dihadirkan dalam persidangan untuk menjelaskan bagaimana proses sehingga SK tersebut bisa dikeluarkan,” ujar dia.

Pihaknya akan melihat perkembangan persidangan berikutnya, jika diperlukan keterangan tambahan dari para saksi kemungkinan akan dipanggil lagi.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa Made Sukiade menerangkan, pihaknya tidak puas dengan keterangan Bupati Seluma selama menjadi persidangan.

“Yang jelas, kita tidak puas dengan jawaban Bupati karena apa, pekerjaan BTT dilaksanakan oleh para kontraktor dan bawahan bupati berdasarkan bersumber dari Surat Keputusan Bupati,” terangnya.

Jadi, Bupati yang mengeluarkan surat keputusan (SK) tanggap darurat dan pengerjaan pembangunan tersebut tidak akan dilaksanakan jika tidak ada SK tersebut.

Baca Juga :  Kasus Dana Hibah Koni Sungai Penuh, Kejari dilaporkan Ke Jamwas Kejagung

“Seluruhnya memiliki tanggung jawab dalam pekerjaan ini, tanpa adanya surat bupati tidak mungkin proyek bisa berjalan, tanpa ada tanda tangan SP2D tidak mungkin bisa dibayar,” katanya.

Sebelumnya, Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu telah menetapkan 12 orang sebagai tersangka terkait kasus korupsi dana BTT BPBD Kabupaten Seluma.

Penetapan tersangka tersebut karena pekerjaan fisik konstruksi diduga tidak sesuai dengan spesifikasi dan volume dalam kontrak sehingga berpotensi menimbulkan kerugian negara.

Untuk anggaran yang dikelola oleh BPBD Kabupaten Seluma sebesar Rp3,89 miliar dan berdasarkan hasil audit dari Badan Pengawasan dan Keuangan (BPKP) Bengkulu kerugian negara mencapai Rp1,82 miliar yang berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).

Berita Terkait

Polres kerinci Ringkus Pelaku Pemerkosaan terhadap keponakan sendiri di kerinci.
Gemparkan Masyarakat kerinci…!!Penemuan M4y4t Perempuan berinisial EJ (45) di Desa Lolo Gedang 
Akhirnya 4 Tersangka Pengerusakan TPS di Pilkada Sungai Penuh Menyerahkan diri
Polda Jambi bersama Polres Kerinci Berhasil tangkap 4 pelaku kasus pengerusakan TPS di sungai penuh
5 TPS di Sungai penuh Dirusak, 1 dari 10 Pelaku Sudah Menyerahkan Diri
Cristina : “Sebelum Peristiwa Penembakan AKP Ulil Sempat berkeinginan berhenti dari Polisi”
Ada dugaan beking tambang ilegal dalam kasus Polisi tembak polisi
Gerak cepat polres kerinci berhasil ringkus 5 Terduga Pelaku kasus Tawuran

Berita Terkait

Thursday, 19 December 2024 - 14:15 WIB

GERAK CEPAT, LAM-SAK REALISASIKAN PROGRAM REVITALISASI PETILASAN LELUHUR

Sunday, 15 December 2024 - 15:38 WIB

LAM PROVINSI JAMBI KOMITMEN REVITALISASI PETILASAN SEBAGAI IDENTITAS SEJARAH

Sunday, 15 December 2024 - 08:15 WIB

LAM PROVINSI JAMBI GELAR RAKERDA III TH 2024

Friday, 13 December 2024 - 21:00 WIB

Omnibus Law – Menyederhanakan Regulasi, Mendekatkan Pemerintah pada Masyarakat

Wednesday, 11 December 2024 - 19:13 WIB

Innalillahi, Pelantun lagu Abangku jauh Nurdi Abdullah menghembuskan nafas terakhir

Friday, 6 December 2024 - 22:51 WIB

Gemparkan Masyarakat kerinci…!!Penemuan M4y4t Perempuan berinisial EJ (45) di Desa Lolo Gedang 

Friday, 6 December 2024 - 13:59 WIB

Sang Penulis Naskah Kuno Kerinci, Nītisārasamuccaya

Wednesday, 4 December 2024 - 19:40 WIB

Seluruh Pemda Raih Zona Hijau pada Penilaian Pelayanan Publik 2024, Ini Catatan Ombudsman

Berita Terbaru

seni dan budaya

GERAK CEPAT, LAM-SAK REALISASIKAN PROGRAM REVITALISASI PETILASAN LELUHUR

Thursday, 19 Dec 2024 - 14:15 WIB

Advertorial

Pj. Bupati Asraf Resmi Membuka TLTD IV Kwartir Cabang Kerinci Tahun 2024

Wednesday, 18 Dec 2024 - 20:49 WIB

Advertorial

Sambut Dubes India, Gubernur Al Haris Buka Peluang Kerja Sama

Wednesday, 18 Dec 2024 - 15:32 WIB