Porosjambimedia.com – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jambi, Wein Arifin saat dikonfirmasi Porosjambimedia.com menyampaikan, bahwa Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) yang digunakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) bukanlah penentu hasil Pemilu 2024.
“Sirekap bukan penentu terhadap rekapitulasi. Penentunya tetap menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (tentang Pemilihan Umum) adalah manual rekapitulasi. Jadi, Sirekap hanya alat bantu,” kata Wen arifin saat di konfirmasi, Jambi, Sabtu (17/2/2024)
Sementara saat ini Warga Net dibuat terjengah dengan hasil Sirekap KPU yang dinilai janggal, bagaimana tidak, hasil sirekap untuk Pileg DPR Dapil Jambi, Partai perindo, kandidat no urut 8 (Parulian Manik. SE) tertera angka perolehan suara yang cukup fantastis, yakni 501.211
Angka di sirekap KPU sontak saja membuat para netizen heboh.
“Tidak mungkin suara 2 kabupaten 100 porsen mendukung satu calon. Gak masuk akal, ini bisa mempengaruhi kepercayaan publik terhadap sirekap KPU kalau tidak cepat diperbaiki” kata sendi yang merupakan awak media Bass Fm Bungo
Sementara itu Ketua KPU Provinsi Jambi, iron sahroni saat dihubungi mengenai kejanggalan hasil sirekap kpu.go.id, sahroni mengatakan bahwa itu merupakan kesalahan sistem.
“Ijin bang, mohon ke pak Yatno Yo, beliau devisi teknis, biar beliau jelaskan bang Yo, kesalahan sistem membaca itu, coba ke pak Yatno Yo bg” sahut iron sahroni lewat pesan watsapp (wa).
Penulis : Red
Editor : Anda
Sumber Berita : Porosjambimedia.com