Porosjambimedia.com – Kejaksaan Negeri Sungai penuh menetapkan 1 tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan stadion mini Kecamatan Sungai penuh, Rabu (21/2/2024).
Penetapan tersangka proyek tahun anggaran 2022 APBD Kota Sungaipenuh itu disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Sungai penuh, Antonius Despinola dalam pers realese di kantor Kejaksaan Negeri Sungai penuh.
“Hari penyidik menetapkan 1 tersangka lagi, yaitu inisial SF selaku kabag ULP dan PPK dalam proyek stadion Sungai Bungkal tahun anggaran 2022,” ujar Kejari Sungai penuh Antonius Despinola.
Anton juga mengatakan, sebelumnya penyidik telah menetapkan 3 tersangka, yaitu Wely, Yusri dan AA.
“Tersangka SF ditetapkan tahanan kota selama 20 hari, SF di pasang alat pendeteksi di tubuh tersangka SF. sehingga bisa dideteksi keberadaannya setiap waktu,” ungkapnya.
Diketahui, sebelumnya tim kejaksaan telah menetapakan 4 tersangka atas kasus kerugian negara sekitar Rp 700 juta.
Penulis : Red