Peran dan Fungsi Staf Ahli Kepala Daerah dalam Administrasi Pemerintahan

- Redaksi

Friday, 23 February 2024 - 17:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh: Yulfi Alfikri Noer S.IP., M.AP
(Tenaga Ahli Gubernur Bidang Tata Kelola Pemerintahan)

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 134 Tahun 2018 tentang Kedudukan, Tata Hubungan Kerja, dan Standar Kompetensi Staf Ahli Kepala Daerah merupakan landasan penting dalam administrasi pemerintahan di Indonesia. Peraturan ini memberikan pedoman tentang tata cara pengangkatan, kedudukan, kewajiban, hak, dan tanggung jawab staf ahli kepala daerah di berbagai tingkatan pemerintahan daerah di seluruh Indonesia.

Selanjutnya, peraturan ini mengatur mengenai kedudukan, tata hubungan kerja, dan standar kompetensi Staf Ahli Kepala Daerah. Dalam konteks ini, kepala daerah dapat dibantu oleh staf ahli dalam melaksanakan tugasnya. Penyelenggaraan tugas staf ahli dilakukan melalui hubungan kerja yang mencakup beberapa aspek, yakni: konsultatif; kolegial; fungsional; struktural; dan koordinatif.

Dalam hubungan kerja konsultatif, staf ahli memberikan saran dan pendapat kepada kepala daerah berdasarkan keahlian dan pengalamannya dalam bidang tertentu. Hubungan kerja kolegial menekankan kerjasama antara kepala daerah dan staf ahli serta memperhatikan pendapat dari unsur-unsur terkait lainnya dalam pengambilan keputusan.

Selanjutnya, hubungan kerja fungsional menegaskan bahwa staf ahli berfungsi sesuai dengan bidang keahliannya dan bertanggung jawab dalam hal tersebut. Hubungan kerja struktural menekankan pengaturan tugas dan tanggung jawab staf ahli sesuai dengan struktur organisasi yang telah ditetapkan.

Terakhir, hubungan kerja koordinatif menegaskan pentingnya koordinasi antara kepala daerah dan staf ahli dengan instansi terkait lainnya dalam rangka penyelenggaraan tugas pemerintahan yang efektif dan efisien.
Dengan demikian, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 134 Tahun 2018 telah memberikan dasar yang kokoh dalam mengatur peran, tugas, dan hubungan kerja staf ahli kepala daerah di Indonesia.

Sejalan dengan tujuan untuk meningkatkan profesionalisme dan kualitas pelayanan publik di tingkat daerah, peran staf ahli menjadi semakin penting.

Hal ini diapresiasi oleh Wakil Gubernur Provinsi Jambi, Drs. Abdullah Sani, M.Pd.I, saat membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Staf Ahli Kepala Daerah Se-Provinsi Jambi Tahun 2024 di Ruang Pola Kantor Gubernur Jambi, (22/02/2024).

Baca Juga :  Rutan Kelas IIB Sungai penuh Bersama APH Gelar Apel Siaga 3+1 , Berantas Halinar

Sebagai kelanjutan dari pemahaman akan peran staf ahli dalam konteks Provinsi Jambi, Berdasarkan Pasal 170 Peraturan Gubernur Jambi Nomor 25 Tahun 2020 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Sekretariat Daerah Provinsi Jambi, staf ahli memiliki peran strategis dalam mendukung kepala daerah, terutama dalam pengambilan keputusan strategis.

Tugas-tugas staf ahli ini mencakup:
1. Memberikan Rekomendasi Terhadap Isu-isu Strategis: Staf ahli bertanggung jawab untuk memberikan rekomendasi kepada Gubernur mengenai isu-isu strategis atau pertimbangan dalam perumusan kebijakan. Hal ini dilakukan sesuai dengan bidang keahliannya, sehingga rekomendasi yang diberikan dapat didasarkan pada analisis yang mendalam dan pemahaman yang baik terhadap isu-isu tersebut.
2. Mewakili Pemerintah Daerah dalam Pertemuan Ilmiah dan Sosialisasi Kebijakan: Staf ahli juga memiliki tanggung jawab untuk mewakili Pemerintah Daerah dalam pertemuan ilmiah dan sosialisasi kebijakan di tingkat internasional, nasional, provinsi, serta kabupaten/kota. Mereka harus dapat menyesuaikan kehadiran mereka dengan kebutuhan dan ketersediaan anggaran daerah, sehingga partisipasi mereka dalam forum-forum tersebut dapat memberikan kontribusi yang maksimal bagi pembangunan daerah.

Dengan demikian, peran staf ahli dalam mendukung kepala daerah dalam mengambil keputusan strategis sangatlah signifikan, karena mereka memiliki kemampuan untuk memberikan analisis mendalam, rekomendasi yang tepat, serta representasi yang efektif bagi Pemerintah Daerah dalam forum-forum penting baik di tingkat lokal, nasional, maupun internasional.

Acara tersebut dihadiri oleh Unsur Forkopimda Provinsi Jambi dan perwakilan dari kabupaten/kota se-Provinsi Jambi, serta Staf Ahli Kepala Daerah se-Provinsi Jambi. Tema yang diangkat dalam kegiatan ini adalah Optimalisasi Peran dan Fungsi Staf Ahli dalam Meningkatkan Kualitas Kebijakan Kepala Daerah Menuju Jambi MANTAP. Tema ini mencerminkan komitmen untuk meningkatkan kualitas kebijakan pemerintah daerah guna mendukung pembangunan yang MANTAP di Provinsi Jambi.

Optimalisasi Peran dan Fungsi Staf Ahli dalam Meningkatkan Kualitas Kebijakan Kepala Daerah Menuju Jambi MANTAP, mengacu pada upaya untuk memaksimalkan kontribusi dan peran staf ahli kepala daerah dalam proses perumusan kebijakan dan pengambilan keputusan yang dilakukan oleh kepala daerah, seperti gubernur, bupati, atau walikota.

Baca Juga :  KAPOLDA JAMBI PIMPIN ACARA SERTIJAB WAKAPOLDA

Adapun kontribusi dan efektivitas peran serta fungsi staf ahli dalam mendukung pembuatan kebijakan oleh kepala daerah:
1. Peran Staf Ahli: Staf ahli adalah individu yang memiliki keahlian dan pengalaman khusus dalam berbagai bidang seperti ekonomi, hukum, pendidikan, kesehatan, dan lain-lain. Dengan keahliannya ini, staf ahli memiliki tanggung jawab untuk memberikan saran, masukan, dan rekomendasi kepada kepala daerah dalam merumuskan kebijakan yang tepat dan efektif.
2. Fungsi Staf Ahli: Fungsi staf ahli meliputi analisis, penelitian, perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi kebijakan yang dibuat oleh kepala daerah. Mereka juga bertanggung jawab dalam mengoordinasikan program-program yang relevan serta memastikan implementasi kebijakan berjalan sesuai dengan yang diharapkan.
3. Meningkatkan Kualitas Kebijakan Kepala Daerah: Dengan optimalisasi peran dan fungsi staf ahli, diharapkan kebijakan yang dihasilkan oleh kepala daerah menjadi lebih berkualitas. Hal ini karena staf ahli mampu memberikan masukan yang berdasarkan analisis mendalam dan pemahaman yang baik terhadap isu-isu yang dihadapi oleh daerah tersebut. Dengan demikian, kebijakan yang dibuat akan lebih relevan, efektif, dan mampu memberikan dampak positif bagi masyarakat.
Optimalisasi peran dan fungsi staf ahli juga melibatkan penguatan kapasitas mereka melalui pelatihan dan pengembangan profesi, sehingga mereka dapat menjalankan tugasnya dengan lebih efektif dan efisien. Dengan demikian, optimalisasi peran dan fungsi staf ahli tidak hanya berkontribusi pada peningkatan kualitas kebijakan kepala daerah, tetapi juga memperkuat fondasi bagi pembangunan yang mantap dan berkelanjutan di seluruh Provinsi Jambi yang pada gilirannya diharapkan akan berkontribusi pada pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan di daerah tersebut.

Berita Terkait

MTS Terpadu Darunnajah kembali harumkan nama kerinci di tingkat Provinsi Jambi
LAM PROVINSI JAMBI GELAR RAKERDA III TH 2024
Omnibus Law – Menyederhanakan Regulasi, Mendekatkan Pemerintah pada Masyarakat
Gemparkan Masyarakat kerinci…!!Penemuan M4y4t Perempuan berinisial EJ (45) di Desa Lolo Gedang 
Seluruh Pemda Raih Zona Hijau pada Penilaian Pelayanan Publik 2024, Ini Catatan Ombudsman
Endi Putra, S.P., M.Si. Menyelesaikan Sidang Promosi Program Doktor Universitas Jambi memperoleh Nilai A predikat Cum Laude IPK 4
Sespim MPA LAM Kerinci Toni Suherman, S.H., M.H. Dpt. Apresiasi Kinerja Kapolres Kerinci Pada Pilkada Serentak 2024
Polda Jambi bersama Polres Kerinci Berhasil tangkap 4 pelaku kasus pengerusakan TPS di sungai penuh

Berita Terkait

Thursday, 19 December 2024 - 14:15 WIB

GERAK CEPAT, LAM-SAK REALISASIKAN PROGRAM REVITALISASI PETILASAN LELUHUR

Sunday, 15 December 2024 - 15:38 WIB

LAM PROVINSI JAMBI KOMITMEN REVITALISASI PETILASAN SEBAGAI IDENTITAS SEJARAH

Sunday, 15 December 2024 - 08:15 WIB

LAM PROVINSI JAMBI GELAR RAKERDA III TH 2024

Friday, 13 December 2024 - 21:00 WIB

Omnibus Law – Menyederhanakan Regulasi, Mendekatkan Pemerintah pada Masyarakat

Wednesday, 11 December 2024 - 19:13 WIB

Innalillahi, Pelantun lagu Abangku jauh Nurdi Abdullah menghembuskan nafas terakhir

Friday, 6 December 2024 - 22:51 WIB

Gemparkan Masyarakat kerinci…!!Penemuan M4y4t Perempuan berinisial EJ (45) di Desa Lolo Gedang 

Friday, 6 December 2024 - 13:59 WIB

Sang Penulis Naskah Kuno Kerinci, Nītisārasamuccaya

Wednesday, 4 December 2024 - 19:40 WIB

Seluruh Pemda Raih Zona Hijau pada Penilaian Pelayanan Publik 2024, Ini Catatan Ombudsman

Berita Terbaru

seni dan budaya

GERAK CEPAT, LAM-SAK REALISASIKAN PROGRAM REVITALISASI PETILASAN LELUHUR

Thursday, 19 Dec 2024 - 14:15 WIB

Advertorial

Pj. Bupati Asraf Resmi Membuka TLTD IV Kwartir Cabang Kerinci Tahun 2024

Wednesday, 18 Dec 2024 - 20:49 WIB

Advertorial

Sambut Dubes India, Gubernur Al Haris Buka Peluang Kerja Sama

Wednesday, 18 Dec 2024 - 15:32 WIB