Porosjambimedia.com – Salah satu ketentuan yang harus diperhatikan oleh anggota KPPS adalah larangan melakukan politik praktis. Menurut Pasal 280 UU No. 7 Tahun 2017, setiap anggota KPPS yang dengan sengaja menggunakan fasilitas atau sarana yang disediakan oleh penyelenggara Pemilu untuk kepentingan politik praktis peserta Pemilu, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta.
Selain itu, anggota KPPS juga dilarang melakukan kecurangan dalam pemungutan dan penghitungan suara. Menurut Pasal 282 UU No. 7 Tahun 2017, setiap anggota KPPS yang dengan sengaja melakukan kecurangan dalam pemungutan dan penghitungan suara, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 72 juta.
Anggota KPPS juga harus menjaga netralitas dan profesionalitas dalam menjalankan tugasnya. Menurut Pasal 494 UU No. 7 Tahun 2017, setiap anggota KPPS yang dengan sengaja tidak menjalankan tugasnya dengan baik dan benar, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta.
KPU mengimbau kepada seluruh anggota KPPS untuk mematuhi aturan dan sanksi yang berlaku, serta menjaga integritas dan kredibilitas penyelenggaraan Pemilu 2024. KPU juga mengingatkan kepada masyarakat untuk mengawasi dan melaporkan jika menemukan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh anggota KPPS.
Berikut ringkasan UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum :
Pasal 499
Setiap anggota KPPS/KPPSLN yang dengan sengaja tidak memberikan surat suara pengganti hanya 1 (satu) kali kepada Pemilih yang menerima surat suara yang rusak dan tidak mencatat surat suara yang rusak dalam berita acara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 355 ayat (2) dan Pasal 363 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).
Pasal 501
Setiap anggota KPPS yang dengan sengaja tidak melaksanakan keputusan KPU Kabupaten/Kota untuk pemungutan suara ulang di TPS dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).
Pasal 502
Ketua dan anggota KPPS yang dengan sengaja tidak melaksanakan ketetapan KPU Kabupaten/Kota untuk melaksanakan pemungutan suara ulang di TPS, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).
Pasal 503
Setiap anggota KPPS/KPPSLN yang dengan sengaja tidak membuat dan menandatangani berita acara kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 354 ayat (3) dan Pasal 362 ayat (3) dan/atau tidak menandatangani berita acara pemungutan dan penghitungan suara serta sertifikat hasil penghitungan suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 389 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).
Pasal 504
Setiap orang yang karena kelalaiannya menyebabkan rusak atau hilangnya berita acara pemungutan dan penghitungan suara dan/atau sertifikat hasil penghitungan suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 389 ayat (4) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).
Penulis : Red