Oleh: Yulfi Alfikri Noer S.IP., M.AP
(Tenaga Ahli Gubernur Bidang Tata Kelola Pemerintahan)
DITJEN Dukcapil Kementerian Dalam Negeri kembali menggelar Rapat Koordinasi Nasional Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Rakornas Dukcapil) dengan tema “Peran IKD Mendukung Percepatan Transformasi Digital Untuk Pelayanan Publik,” menunjukkan komitmen yang kuat terhadap pengembangan dan implementasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) di Indonesia.
Rakornas pertama di tahun Pemilu Serentak ini diadakan di Harmoni One Hotel & Convention Centre, Batam, pada tanggal 27-29 Februari 2024, mencerminkan upaya pemerintah untuk meningkatkan koordinasi antar lembaga dalam menghadapi tantangan dan peluang yang ada dalam transformasi digital pelayanan publik. (https://dukcapil.kemendagri.go.id/rakornas-batam).
Rakornas Dukcapil di Batam ini menjadi ajang konsolidasi dan koordinasi terbesar bagi sekitar 1.600 peserta dari Dinas Dukcapil provinsi dan kabupaten atau kota seluruh Indonesia, menunjukkan komitmen yang kuat dari pemerintah dalam mendorong peran Identitas Kependudukan Digital (IKD) dalam mendukung percepatan transformasi digital untuk pelayanan publik. Dalam acara ini, Kepala Dinas Sosial Dukcapil Provinsi Jambi, Drs. Arif Budiman, MH, hadir dengan di damping Kepala Bidang Dukcapil. Kehadiran Drs. Arif Budiman, MH, menunjukkan komitmen yang kuat dari pemerintah provinsi Jambi dalam mengimplementasikan IKD sebagai bagian dari upaya untuk mempercepat transformasi digital pelayanan publik di Indonesia.
Rapat ini diharapkan dapat menjadi platform yang strategis untuk membahas dan merumuskan kebijakan serta program yang dapat mendukung pengembangan IKD sebagai kunci dalam transformasi digital pelayanan publik. Dengan tema yang spesifik, Rakornas Dukcapil ini dapat memberikan wawasan dan solusi terhadap berbagai isu yang terkait dengan IKD, termasuk infrastruktur digital, literasi digital, integrasi data, dan keamanan data, yang semuanya penting untuk mencapai tujuan transformasi digital yang berkelanjutan.
Pertemuan ini juga diharapkan dapat memperkuat kerjasama antar lembaga dan pihak-pihak terkait dalam implementasi IKD, termasuk pemerintah, lembaga pendidikan, sektor swasta, dan masyarakat. Dengan kerjasama yang erat, diharapkan proses digitalisasi dapat berjalan lancar dan mencapai tujuan yang telah ditetapkan, yaitu meningkatkan kualitas layanan publik dan mempercepat transformasi digital di Indonesia.
Identitas Kependudukan Digital (IKD) sebagai transformasi digital pelayanan publik menandai perubahan signifikan dalam cara pemerintah Indonesia mengintegrasikan layanan publik secara digital. IKD dikembangkan sebagai kerangka visi IKD 2045, yang berbasis pada pemerintahan digital, ekonomi digital, dan masyarakat digital. Tujuannya adalah untuk menjadikan IKD sebagai identitas perorangan digital nasional dan universal, memungkinkan penduduk Indonesia dan WNI di luar wilayah NKRI untuk mengakses layanan publik dengan lebih mudah dan efisien (read/1840566/menteri-panrb-ikd-kunci-utama-keterpaduan-layanan-digital-pemerintah)
Menteri PANRB, Abdullah Azwar Anas, menyebutkan bahwa IKD menjadi kunci utama dalam keterpaduan layanan digital pemerintah. Ini sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo untuk meningkatkan kualitas layanan publik. Dengan adanya KTP digital, masyarakat tidak perlu mere-entry data pribadi mereka berulang kali, memudahkan akses terhadap berbagai layanan . Menteri PANRB, Azwar Anas, menargetkan pembukaan 120 mal pelayanan publik digital sepanjang 2023 dan diharapkan mencapai 411 mal pada 2024. Ini mencakup layanan administrasi kependudukan seperti pembuatan KTP, KK, KIA, Akta Kelahiran, dan Akta Kematian.
Layanan ini diharapkan menghemat 50% waktu dan 50% anggaran layanan publik
Pemanfaatan IKD dalam kerangka Identitas Digital Nasional bertujuan untuk mendukung pengintegrasian layanan publik dalam Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Hal ini mendukung pelaksanaan UU No. 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan dan menyesuaikan dengan UU No. 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP).
Transformasi ini diharapkan dapat mempercepat Indonesia untuk keluar dari Middle Income Trap dan mengakselerasi menuju Indonesia Maju, dengan pertumbuhan ekonomi yang tinggi dan inklusif meningkatkan jumlah kelas pendapatan menengah menjadi sekitar 70% penduduk Indonesia pada tahun 2045
Untuk memperlanjutkan pembahasan mengenai identitas kependudukan digital (IKD) sebagai transformasi digital pelayanan publik, kita dapat melihat beberapa aspek penting yang perlu diperhatikan dalam implementasinya.
Pertama, penting untuk memastikan infrastruktur digital yang memadai dan terkini. Infrastruktur ini mencakup akses internet yang stabil dan cepat di seluruh wilayah Indonesia, termasuk di daerah-daerah terpencil. Ini akan memungkinkan penduduk untuk mengakses layanan digital tanpa hambatan, yang pada gilirannya akan meningkatkan kualitas hidup mereka.
Kedua, adanya kebijakan dan regulasi yang kuat untuk melindungi data pribadi penduduk. Dengan adanya UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, diharapkan pemerintah dapat menciptakan lingkungan yang aman bagi penggunaan data digital, termasuk dalam konteks IKD. Ini penting untuk memastikan bahwa penduduk merasa aman dan percaya terhadap sistem digital yang mereka gunakan.
Ketiga, adanya dukungan dan pelatihan bagi penduduk dan petugas layanan publik. Pelatihan ini penting untuk memastikan bahwa semua pihak yang terlibat dalam proses digitalisasi pelayanan publik memiliki pengetahuan dan keterampilan yang diperlukan untuk mengelola dan memanfaatkan sistem digital dengan efektif. Ini juga mencakup pelatihan pendidikan digital untuk penduduk, sehingga mereka dapat memanfaatkan layanan digital dengan cepat dan efisien.
Keempat, adanya kerjasama antar lembaga dan pemerintah daerah untuk memastikan koordinasi dalam implementasi IKD. Dengan kerjasama yang baik, diharapkan proses digitalisasi dapat berjalan lancar dan mencapai tujuan yang telah ditetapkan, yaitu meningkatkan kualitas layanan publik dan mempercepat transformasi digital di Indonesia.
Setelah mengidentifikasi infrastruktur digital, kebijakan dan regulasi, serta dukungan dan pelatihan yang diperlukan, serta kerjasama antar lembaga dan pemerintah daerah, penting untuk melihat tantangan dan solusi yang muncul dalam implementasi IKD. Beberapa tantangan dan solusi yang muncul dalam implementasinya
Tantangan Infrastruktur
Salah satu tantangan utama adalah ketersediaan infrastruktur digital yang memadai. Untuk mendukung layanan publik yang terintegrasi antardaerah, pemerintah perlu menyelesaikan masalah infrastruktur, seperti pembangunan serat optik terintegrasi (Palapa Ring) untuk menghadirkan akses layanan internet yang cepat dan dapat diakses dari berbagai penjuru negeri.
Literasi Warga
Pemerintah juga menghadapi tantangan dalam literasi digital masyarakat. Literasi digital tidak hanya tentang kemampuan mengoperasikan teknologi informasi, tetapi juga kemampuan untuk bersosialiasasi secara kritis, kreatif, dan inspiratif dalam ruang digital. Untuk meningkatkan literasi digital, diperlukan pelatihan rutin dan terprogram bagi masyarakat.
Integrasi Data
Integrasi data menjadi tantangan ketiga, di mana pemerintah membutuhkan sebuah bank data tunggal untuk memberikan pelayanan publik berbasis digital. Program Satu Data Indonesia (SDI) telah dijalankan untuk mengintegrasikan data antarlembaga pemerintah, namun masih ada tantangan dalam pengelolaan dan akses data yang terintegrasi.
Keamanan Data
Keamanan data menjadi tantangan ketiga, dengan kebocoran data pribadi yang marak terjadi, mengurangi kepercayaan publik terhadap pemerintah. Untuk mengatasi isu ini, diperlukan upaya yang lebih kuat dalam kontrol dan perlindungan data.
Solusi
Untuk mengatasi tantangan di atas, pemerintah dapat meningkatkan kolaborasi dengan pihak swasta dan masyarakat. Kolaborasi ini dapat menghasilkan infrastruktur pendukung, seperti bank data pada SDI dan penyediaan broadband di masing-masing kabupaten/kota. Selain itu, pelatihan literasi digital bagi warga dan peningkatan kapasitas ASN dalam pemanfaatan teknologi informasi juga penting untuk mempersiapkan pelayanan publik digital yang berkualitas. (Sumber: 4-tantangan-pelayanan-publik-berbasis-digital-di-indonesia-203848).
Implementasi IKD tidak hanya bertujuan untuk memudahkan akses terhadap layanan publik melalui digitalisasi, tetapi juga untuk memperkuat koordinasi antar lembaga dan memperkuat kerjasama antar lembaga dan pihak-pihak terkait. Dengan demikian, Rakornas Dukcapil ini tidak hanya menjadi ajang koordinasi tetapi juga menjadi sarana untuk membangun kesatuan dan kohesi dalam upaya transformasi digital pelayanan publik di Indonesia.
Dengan mengatasi tantangan-tantangan ini dan menerapkan solusi yang tepat, IKD diharapkan dapat berperan penting dalam transformasi digital pelayanan publik di Indonesia, sejalan dengan tujuan pemerintah untuk mempercepat Indonesia keluar dari Middle Income Trap dan menuju Indonesia Maju. Ini menandai perubahan signifikan dalam cara pemerintah Indonesia mengintegrasikan layanan publik secara digital, menciptakan lingkungan yang aman dan efisien bagi penduduk untuk mengakses layanan public dan mendukung pembangunan Indonesia yang berkelanjutan. Sosdukcapil