Sungai penuh, Porosjambimedia – Kasus Bank BRI cabang Sungai Penuh yang kepala unitnya telah ditetapkan sebagai tersangka, memasuki babak baru.
Kejari Sungai Penuh, menetapkan satu orang tersangka lagi kasus Bank BRI unit Kayu Aro Kabupaten Kerinci, yang merugikan negara mencapai 8,7 Miliar Rupiah, setelah kepala unit Kayu aro Bank BRI cabang Sungai Penuh Ditetapkan Sebagai Tersangka, kini teller unit Bank tersebut ditetapkan sebagai tersangka, Selasa (30/4/2024).
Hal ini disampaikan langsung oleh, Kepala Kejaksaan Negeri Sungaipenuh, Anton, saat konferensi pers,”Dalam penanganan pengembangan Kasus Bank BRI unit Kayu aro yang merugikan negara mencapai 8,7 Miliar menetapkan tersangka YS (29),”ujar Anton.
Tersangka YS tersebut, lanjutnya, ikut terlibat bekerja sama dalam mengambil uang kas Bank BRI unit Kayu aro secara bertahap hingga merugikan negara.
“YS adalah teller Bank BRI unit Kayu Aro, memegang satu kunci brankas, mereka berdua mengambil secara bertahap,”ungkap Anton.
Penulis : Hesty