JAMBI, POROSJAMBIMEDIA– Rekrutmen tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK) tahun 2024 harus dilaksanakan secara objektif dan transparan. Pemerintah daerah (Pemda) diminta agar tidak lagi mengusulkan tes Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (SKTT) ke Panitia Seleksi Nasional (Panselnas).
Hal ini disampaikan kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jambi, Saiful Roswandi, dalam pertemuan dengan unit pelayanan publik dari 11 pemda dalam provinsi Jambi. Menurutnya, berkaca pada rekrutmen PPPK tahun 2023, Pemda yang mengusulkan tes SKTT berpotensi mendapat masalah. Terutama dari sisi objektivitas seleksi dan transparansi. Sebut saja seperti yang terjadi di Kerinci dan Kota Sungaipenuh.
Untuk itu, ia meminta kepada seluruh Pemda dalam provinsi Jambi melalui panselda_nya masing-masing agar tidak lagi mengusulkan tes SKTT. “Kita berharap tes PPPK 2024 ini berjalan objektif, adil dan jujur. Untuk itu, kepada Pemda dalam hal ini Panitia daerah (Panselda) untuk tidak lagi mengusulkan tes tambahan (SKTT). Berpotensi bermasalah tes tersebut,” Kata Saiful Roswandi.
Lebih lanjut, Saiful memberi apresiasi kepada Pemda Kerinci yang telah menjalankan saran korektif Ombudsman untuk tidak lagi mengusulkan tes SKTT, “Saya apresiasi untuk pemda Kerinci. Tahun ini (2024), mereka tidak mau lagi usulkan tes SKTT. Itu bagus sekali. Dan kita juga minta komitmen kepala daerah yang lainnya. Terutama Pemda Kota Sungai. Kita yakin, bahwa semua pemda tentu ingin seleksi PPPK berjalan baik dan lancar” Kata Saiful.
Untuk diketahui, tahun ini Pemerintah pusat melalui MenpanaRB kembali membuka seleksi tes SKTT dan CPNS. Hal itu dilakukan untuk memenuhi kekurangan SDM pada jajaran pemerintahan, baik dipusat maupun dan pemda. Semoga tes PPPK dan CPNS tahun ini dapat berjalan, adil, jujur dan lancar tanpa lagi ada pengaduan ke Ombudsman.
Penulis : Hesty
Sumber Berita : Ombudsman Provinsi Jambi