Eksekusi 1 Unit Rumah warga semurup Ditunda, Penggugat Ngotot Untuk dilanjutkan

- Redaksi

Friday, 17 May 2024 - 11:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Semurup, Porosjambimedia – Pengadilan Negeri (PN) Sungai Penuh menurut jadwalnya akan melakukan eksekusi pada 1 unit Rumah yang berlokasi di Desa balai Semurup , Kecamatan Air hangat kab.kerinci. jum’at (17/5/ 2024)

Umardani selaku Juru sita Pengadilan negeri Sungai penuh, menyampaikan bahwa Eksekusi Hari ini ditunda sementara waktu, sampai pihak penggugat menyediakan tempat untuk Barang-barang si tergugat beserta penghuninya sebelum dilakukan eksekusi. “Jadi eksekusi hari ini kita tunda, karena seharusnya anda selaku pihak penggugat sudah menyediakan tempat untuk pemindahan barang-barang beserta orangnya”, Jelas Umar.

Netty (pihak penggugat), Terlihat kecewa saat pihak Pengadilan melakukan penundaan eksekusi, dan ngotot agar tetap dilakukan penggusuran. “Kenapa Pulo harus ditunda, kan Ado rumah keluargonyk dekat sini, pindahkan bar kesitu”, Tandas Netty.

Namun pihak pengadilan tetap dengan keputusannya bahwa yang harus menyediakan Rumah /tempat ialah pihak penggugat, bukan malah menggunakan rumah pihak keluarga tergugat.

AKP.EDIN.SH selaku Kapolsek Air hangat Menginstruksikan kepada Kepala Desa Dusun balai Agar dapat meminta masyarakat setempat meninggalkan lokasi, barulah Pihaknya akan menarik kembali pasukan Kepolisian dari lokasi “Tolong kades minta masyarakat untuk bubar, agar kami bisa menarik kembali pasukan kami meninggalkan lokasi” Kata Edin.

Baca Juga :  Sekda Sudirman: Program Dumisake Bantu Pekerja Tingkatkan Kesejahteraan Hidup

Terkait Eksekusi yang dilakukan pihak pengadilan negeri sungai penuh hari ini, merupakan Gugatan yang dilayangkan oleh Bapak Gunawan , Alamat pasar semurup kepada pengadilan negeri sungai penuh sejak 2020 yang lalu, Pihak penggugat mengklaim bahwa tanah yang ditempati ibu Sapariah (58th) sejak puluhan tahun lamanya merupakan tanah miliknya.

Sapariah tinggal di rumah tersebut bersama seorang anak dan cucunya, Dimana rumah yang saat ni mereka tempati merupakan Bantuan pemerintah dalam program Bedah rumah ditahun 2017 yang lalu dan semenjak Rumah bantuan ini selesai dibangun pihak penggugat ngotot memperkarakan kasus hak kepemilikan tanah tersebut atas namanya.

Risky anak dari Pemilik rumah menjelaskan, bahwa awalnya pihak keluarganya selalu datang dan menghadiri sidang Sengketa ini, namun tidak pernah ada keputusan atas siapa yang memenangkan kasus kepemilikan tanah tersebut, bahkan sampai surat eksekusi kami terima kemaren, kami bahkan tidak menerima surat keputusan/pemberitahuan dari pihak pengadilan bahwa tergugat lah yang memenangkan kasus ini.

Baca Juga :  Pemkab kerinci melalui Dinas perhubungan Adakan Mudik gratis untuk masyarakat kerinci di Jambi

Salah seorang warga desa setempat yang tidak ingin disebutkan namanya saat dikonfirmasi menyayangkan tindakan pihak penggugat , karena Baik pihak penggugat maupun pihak tergugat memiliki ikatan kekeluargaan, Sampai tega melakukan eksekusi dengan membawa 1 unit alat berat untuk melakukan perobohan bangunan rumah tersebut ,” sangat disayangkan sekali, masa keluarga sendiri tega melakukan ini, kami Masyarakat setempat bersaksi beliau ni dan keluarganya lah yang berhak atas tanah dan rumah ini sudah puluhan tahun mereka disini, lalu hari ini enak saja ada pihak yang mengaku ini miliknya, Sungguh Kejam”. Jelas salah seorang warga tersebut.

Terdengar di lokasi eksekusi suara isak dan tangis masyarakat sekitar seraya mengucapkan syukur saat pihak Pengadilan Sungai Penuh dan aparat Kepolisian menyampaikan Penundaan eksekusi hari ini.

Penulis : Hesty

Berita Terkait

MTS Terpadu Darunnajah kembali harumkan nama kerinci di tingkat Provinsi Jambi
LAM PROVINSI JAMBI GELAR RAKERDA III TH 2024
Omnibus Law – Menyederhanakan Regulasi, Mendekatkan Pemerintah pada Masyarakat
Gemparkan Masyarakat kerinci…!!Penemuan M4y4t Perempuan berinisial EJ (45) di Desa Lolo Gedang 
Seluruh Pemda Raih Zona Hijau pada Penilaian Pelayanan Publik 2024, Ini Catatan Ombudsman
Endi Putra, S.P., M.Si. Menyelesaikan Sidang Promosi Program Doktor Universitas Jambi memperoleh Nilai A predikat Cum Laude IPK 4
Sespim MPA LAM Kerinci Toni Suherman, S.H., M.H. Dpt. Apresiasi Kinerja Kapolres Kerinci Pada Pilkada Serentak 2024
Pasca Pilkada serentak Situasi Kondusif, Pj Bupati Kerinci Sampaikan ucapan terima kasih

Berita Terkait

Thursday, 19 December 2024 - 14:15 WIB

GERAK CEPAT, LAM-SAK REALISASIKAN PROGRAM REVITALISASI PETILASAN LELUHUR

Sunday, 15 December 2024 - 15:38 WIB

LAM PROVINSI JAMBI KOMITMEN REVITALISASI PETILASAN SEBAGAI IDENTITAS SEJARAH

Sunday, 15 December 2024 - 08:15 WIB

LAM PROVINSI JAMBI GELAR RAKERDA III TH 2024

Friday, 13 December 2024 - 21:00 WIB

Omnibus Law – Menyederhanakan Regulasi, Mendekatkan Pemerintah pada Masyarakat

Wednesday, 11 December 2024 - 19:13 WIB

Innalillahi, Pelantun lagu Abangku jauh Nurdi Abdullah menghembuskan nafas terakhir

Friday, 6 December 2024 - 22:51 WIB

Gemparkan Masyarakat kerinci…!!Penemuan M4y4t Perempuan berinisial EJ (45) di Desa Lolo Gedang 

Friday, 6 December 2024 - 13:59 WIB

Sang Penulis Naskah Kuno Kerinci, Nītisārasamuccaya

Wednesday, 4 December 2024 - 19:40 WIB

Seluruh Pemda Raih Zona Hijau pada Penilaian Pelayanan Publik 2024, Ini Catatan Ombudsman

Berita Terbaru

seni dan budaya

GERAK CEPAT, LAM-SAK REALISASIKAN PROGRAM REVITALISASI PETILASAN LELUHUR

Thursday, 19 Dec 2024 - 14:15 WIB

Advertorial

Pj. Bupati Asraf Resmi Membuka TLTD IV Kwartir Cabang Kerinci Tahun 2024

Wednesday, 18 Dec 2024 - 20:49 WIB

Advertorial

Sambut Dubes India, Gubernur Al Haris Buka Peluang Kerja Sama

Wednesday, 18 Dec 2024 - 15:32 WIB