Korupsi Dana Desa, Hakim Vonis Kepala Desa Empat Tahun Penjara

- Redaksi

Wednesday, 24 July 2024 - 20:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

POROS, BANDA ACEH  – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh memvonis seorang kepala desa di Kabupaten Pidie dengan hukuman empat tahun penjara karena terbukti melakukan korupsi dana desa.

Vonis tersebut dibacakan majelis hakim diketuai M Jamil dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh di Banda Aceh, Rabu.

Terdakwa atas nama Marwan, menjabat sebagai Kepala Desa Gampong Baro Kunyet, Kecamatan Padang Tiji, Kabupaten Pidie, pada 2019 dan 2020.

Selain pidana penjara, majelis hakim juga menghukum terdakwa Marwan membayar denda Rp200 juta subsider atau hukuman pengganti tiga bulan kurungan.

Baca Juga :  Informasi pengobatan IDA DAYAK di Gedung Mona Pelaminan, Kab.Kerinci HOAX!!

Terdakwa Marwan juga dihukum membayar uang pengganti kerugian negara Rp196,19 juta lebih. Jika terdakwa tidak membayar, maka dihukum dua tahun penjara.

Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a, b Ayat (2) dan (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Putusan majelis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Pada persidangan sebelumnya, JPU menuntut terdakwa Marwan dengan hukuman lima tahun penjara.

Selain pidana penjara, terdakwa juga dituntut membayar denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan. Serta membayar uang pengganti kerugian negara Rp428,2 juta. Apabila tidak membayar, maka dipidana dua tahun enam bulan penjara.

Baca Juga :  Sikorman: Kami Menduga KPU Kota Sungai Penuh Gelapkan Anggaran Liputan, Eis : Biaya liputan memang tidak ada di anggaran.

Atas putusan tersebut, terdakwa maupun jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir.

Sebelumnya, JPU Sukriyadi dan kawan-kawan mendakwa terdakwa Marwan melakukan tindak pidana korupsi dana desa yang dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Gampong (APBG) Gampong Baro Kunyet, Kecamatan Padang Tiji, Kabupaten Pidie, tahun anggaran 2019 dan 2020.

“Terdakwa mengelola dana desa tidak sesuai ketentuan hukum dan melaporkan tidak sesuai kenyataan. Perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian negara Rp428,2 juta,” kata JPU.

Penulis : Red

Berita Terkait

Polres kerinci Ringkus Pelaku Pemerkosaan terhadap keponakan sendiri di kerinci.
Gemparkan Masyarakat kerinci…!!Penemuan M4y4t Perempuan berinisial EJ (45) di Desa Lolo Gedang 
Akhirnya 4 Tersangka Pengerusakan TPS di Pilkada Sungai Penuh Menyerahkan diri
Polda Jambi bersama Polres Kerinci Berhasil tangkap 4 pelaku kasus pengerusakan TPS di sungai penuh
5 TPS di Sungai penuh Dirusak, 1 dari 10 Pelaku Sudah Menyerahkan Diri
Cristina : “Sebelum Peristiwa Penembakan AKP Ulil Sempat berkeinginan berhenti dari Polisi”
Ada dugaan beking tambang ilegal dalam kasus Polisi tembak polisi
Gerak cepat polres kerinci berhasil ringkus 5 Terduga Pelaku kasus Tawuran

Berita Terkait

Thursday, 19 December 2024 - 14:15 WIB

GERAK CEPAT, LAM-SAK REALISASIKAN PROGRAM REVITALISASI PETILASAN LELUHUR

Sunday, 15 December 2024 - 15:38 WIB

LAM PROVINSI JAMBI KOMITMEN REVITALISASI PETILASAN SEBAGAI IDENTITAS SEJARAH

Sunday, 15 December 2024 - 08:15 WIB

LAM PROVINSI JAMBI GELAR RAKERDA III TH 2024

Friday, 13 December 2024 - 21:00 WIB

Omnibus Law – Menyederhanakan Regulasi, Mendekatkan Pemerintah pada Masyarakat

Wednesday, 11 December 2024 - 19:13 WIB

Innalillahi, Pelantun lagu Abangku jauh Nurdi Abdullah menghembuskan nafas terakhir

Friday, 6 December 2024 - 22:51 WIB

Gemparkan Masyarakat kerinci…!!Penemuan M4y4t Perempuan berinisial EJ (45) di Desa Lolo Gedang 

Friday, 6 December 2024 - 13:59 WIB

Sang Penulis Naskah Kuno Kerinci, Nītisārasamuccaya

Wednesday, 4 December 2024 - 19:40 WIB

Seluruh Pemda Raih Zona Hijau pada Penilaian Pelayanan Publik 2024, Ini Catatan Ombudsman

Berita Terbaru

seni dan budaya

GERAK CEPAT, LAM-SAK REALISASIKAN PROGRAM REVITALISASI PETILASAN LELUHUR

Thursday, 19 Dec 2024 - 14:15 WIB

Advertorial

Pj. Bupati Asraf Resmi Membuka TLTD IV Kwartir Cabang Kerinci Tahun 2024

Wednesday, 18 Dec 2024 - 20:49 WIB

Advertorial

Sambut Dubes India, Gubernur Al Haris Buka Peluang Kerja Sama

Wednesday, 18 Dec 2024 - 15:32 WIB