POROSJAMBIMEDIA.COM,KERINCI – Polres Kerinci, melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), mengungkapkan bahwa sebanyak 38 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak telah terjadi sepanjang tahun 2024. Data ini diambil dari periode Januari hingga Juli 2024 dan disampaikan oleh Hendra Deri, Kanit Unit PPA Sat Reskrim Polres Kerinci.
“Berdasarkan data yang kami terima, terdapat 38 kasus kekerasan yang kami tangani sepanjang tahun 2024,” ungkap Kanit PPA, Selasa (25/07).
Dari data yang diungkapkan, mayoritas pelaku kekerasan adalah orang terdekat korban. Rincian kasus meliputi satu kasus perundungan, 14 kasus kekerasan fisik terhadap anak, 10 kasus kekerasan seksual terhadap anak, dan 14 kasus kekerasan terhadap perempuan. Jumlah ini menunjukkan penurunan dibandingkan tahun 2023.
Hendra Deri menekankan bahwa penanganan kasus kekerasan ini masih menghadapi banyak tantangan dan memerlukan kerjasama dengan berbagai instansi pemerintah terkait. “Penanganan kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan memerlukan pendekatan sektoral yang terpadu dan kolaborasi dengan instansi pemerintahan lainnya,” jelasnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa kekerasan terhadap anak sering kali dilakukan oleh orang terdekat, termasuk anggota keluarga. Oleh karena itu, Hendra Deri menghimbau para orang tua untuk selalu memantau pergaulan dan lingkungan anak-anak mereka.
“Mari para orang tua, tetap waspada dan pantau lingkungan serta aktivitas anak-anak, termasuk penggunaan ponsel. Jangan sampai anak-anak kita menjadi korban kekerasan atau kekerasan seksual,” tutupnya.
Dengan meningkatnya kesadaran dan kerjasama antara berbagai pihak, diharapkan angka kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Kerinci dapat terus menurun. Polres Kerinci berkomitmen untuk terus melindungi dan memberikan dukungan kepada para korban kekerasan.
Editor : Hesty