Porosjambimedia.com, Jambi – DPRD Kota Sungai Penuh menggelar Rapat Paripurna Masa Persidangan I dengan Agenda Penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama tentang Rancangan KUA-PPAS Kota Sungai Penuh Tahun Anggaran 2025, pada kesempatan ini Walikota Sungai Penuh di Wakili oleh Sekda Alpian, SE, MM, Senin (05/08).
Setelah melalui pembahasan yang alot oleh TAPD bersama DPRD Kota Sungai Penuh, akhirnya Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun anggaran 2025 dapat disepakati oleh DPRD Kota Sungai Penuh bersama Pemkot Sungai Penuh.
Nota kesepakatan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2025 ini mencakup berbagai program dan kebijakan yang akan dijalankan oleh Pemkot Sungai Penuh pada tahun anggaran mendatang.
Kesepakatan ini merupakan langkah awal yang krusial dalam proses penyusunan APBD Tahun Anggaran 2025, Kesepakatan ini juga menunjukkan komitmen bersama antara Pemkot dan DPRD untuk mengoptimalkan penggunaan anggaran demi kesejahteraan masyarakat Kota Sungai Penuh.
Dengan disetujuinya nota kesepakatan ini, DPRD Kota Sungai Penuh berharap dapat melanjutkan proses penyusunan APBD 2025 dengan lebih baik dan memastikan bahwa setiap alokasi anggaran benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat. (Hmsdpr)
Penulis : Hesty
Sumber Berita : Humas DPRD Kota sungai penuh