POROS, SUNGAI PENUH – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sungai penuh Menggelar debat publik untuk para calon wali kota dan wakil wali kota Sungai penuh dalam rangka Pilkada Serentak 2024.
Kegiatan ini berlangsung di Ballroom Hotel Mahkota Sungaipenuh dan diikuti oleh lima pasangan calon yaitu (1) Alfin – Azhar (2), Ahmadi – Ferry (3), Alvia Santoni – Lendra (4), Fikar Azami – Asma Ismail (5) dan Pusri – Mulyadi Yakuop.
Namun durasi waktu jawab yang diberikan kepada para kandidat dalam debat ini menjadi sorotan publik dan menarik perhatian media, dan dinilai tidak Profesional.
dalam debat Cawako dan Cawawako Sungaipenuh ini hanya diberikan waktu 1 menit untuk menjawab pertanyaan dari paslon lain.
“Iya, waktu jawab sangat singkat ini membuat debat kandidat tidak optimal karena keterbatasan waktu yang diberikan,” kata Ari salah seorang warga Kota Sungaipenuh.
Selain waktu, Media yang akan meliput debat kandidat juga di batasi oleh KPU Kota Sungaipenuh. Dimana mereka hanya mempersilahkan satu kandidat satu Media yang boleh masuk.
“Sudah puluhan tahun saya menjadi jurnalis, baru kali ini Media tidak di perbolehkan masuk ke ruangan debat kandidat dan hanya Media dari kandidat saja, tapi cuma satu Media saja,” ujar Fahdi salah seorang jurnalis senior Kerinci – Sungaipenuh.
Ia menyebutkan debat ini merupakan bagian dari amanah PKPU Nomor 13 Tahun 2024, yang mengharuskan KPU untuk menyelenggarakan debat publik sebagai media untuk memaparkan visi dan misi paslon wako dan wawako Sungai penuh.
“Jika Media dibatasi dan waktu yang diberikan terbatas, membuat masyarakat kurang memahami visi dan misi yang disampaikan oleh kandidat,” ungkapnya
Bahkan CEO Indojatipos.com, Riko virmando mempertanyakan soal tidak disediakannya ruang konferensi Pers oleh pihak penyelenggara (KPU Kota Sungai Penuh)
“Ruang konferensi Pers juga tidak disediakan, kenapa?” Sebut Riko pada Porosjambimedia.com
Penulis : Red