Omnibus Law – Menyederhanakan Regulasi, Mendekatkan Pemerintah pada Masyarakat

- Redaksi

Friday, 13 December 2024 - 21:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh : Rizwan Handika (Mahasiswa Magister Ilmu Hukum Universitas Jambi)

Porosjambimedia.com,Jambi — Regulasi di Indonesia, termasuk di tingkat daerah, sering kali diibaratkan sebagai hutan belantara. Tumpang tindih aturan, konflik antar peraturan, hingga prosedur yang berbelit membuat masyarakat enggan, bahkan takut, untuk berurusan dengan birokrasi. Tidak hanya itu, pemerintah daerah pun kewalahan menata regulasi agar selaras dengan undang-undang pusat.

Di sinilah gagasan omnibus law hadir sebagai angin segar. Konsep yang awalnya diterapkan pada tingkat nasional ini terbukti mampu menyederhanakan regulasi dan meningkatkan efisiensi. Namun, apakah metode ini juga bisa digunakan untuk memperbaiki wajah peraturan daerah (Perda)? Jawabannya: sangat mungkin.

Mencari Solusi untuk Tumpang Tindih Peraturan

Bayangkan seorang petani kecil yang ingin memperluas lahan pertaniannya. Ia harus melewati serangkaian izin dari berbagai instansi yang sering kali tumpang tindih. Akibatnya, waktu dan tenaga yang seharusnya digunakan untuk bertani justru habis di meja birokrasi. Atau, pikirkan seorang pelaku UMKM yang ingin mengurus perizinan usaha, tetapi terjebak dalam regulasi daerah yang berbeda dengan aturan pusat.

Kondisi ini tidak hanya menyulitkan masyarakat, tetapi juga menciptakan ketidakpastian hukum yang merugikan banyak pihak. Data dari Kementerian Dalam Negeri mencatat lebih dari 1.765 Perda telah dicabut karena tidak harmonis dengan peraturan yang lebih tinggi. Realitas ini menunjukkan bahwa ada masalah mendasar dalam cara Perda disusun dan diimplementasikan.

Baca Juga :  Timsatgas tanggap darurat kerinci bergerak cepat tinjau lokasi banjir bandang di semumu

Lebih Efektif

Omnibus law menawarkan pendekatan berbeda. Dengan metode ini, berbagai peraturan yang terkait dapat digabungkan ke dalam satu regulasi, menciptakan harmoni antara aturan lokal dan pusat. Sebagai contoh, Undang-Undang Cipta Kerja menyatukan berbagai regulasi di sektor ketenagakerjaan, investasi, dan perizinan. Daerah dapat mengambil inspirasi dari sini.

Misalnya, daripada membuat Perda yang terpisah-pisah untuk sektor investasi, pajak, atau insentif usaha, pemerintah daerah bisa menggabungkan semuanya dalam satu peraturan berbasis omnibus law. Hasilnya? Proses legislasi lebih ringkas, aturan lebih jelas, dan masyarakat lebih mudah memahami serta mengaksesnya.

Regulasi yang Berpihak pada Masyarakat

Namun, keberhasilan omnibus law tidak hanya ditentukan oleh teknis penggabungan aturan. Inti dari sebuah regulasi adalah keberpihakannya pada masyarakat. Perda yang disusun dengan metode omnibus law harus mencerminkan kebutuhan nyata masyarakat setempat. Artinya, pemerintah daerah tidak boleh bekerja sendirian. Proses penyusunan Perda harus membuka ruang partisipasi masyarakat yang lebih luas.

Bayangkan jika petani, pedagang kecil, atau pelaku usaha lokal dilibatkan dalam proses ini. Mereka bisa memberikan masukan tentang apa yang benar-benar mereka butuhkan, bukan sekadar mengikuti pandangan birokrat. Dengan demikian, Perda yang dihasilkan tidak hanya mempermudah birokrasi tetapi juga menjawab kebutuhan nyata masyarakat.

Perubahan yang Dibutuhkan

Penerapan omnibus law di tingkat daerah memerlukan dukungan hukum yang kuat. Revisi terhadap Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan adalah langkah awal yang penting. Revisi ini akan memberikan dasar hukum bagi pemerintah daerah untuk mengadopsi metode omnibus law tanpa melanggar hierarki peraturan yang ada.

Baca Juga :  Provinsi Jambi Salurkan Bantuan Pangan dari Pemerintah Pusat, Gubernur Al Haris : Ini Membantu Masyarakat

Selain itu, perubahan pola pikir juga diperlukan. Pembuat kebijakan daerah harus berani keluar dari zona nyaman. Omnibus law bukan sekadar alat teknis; ini adalah langkah strategis untuk memperkuat hubungan antara pemerintah dan masyarakat melalui regulasi yang lebih manusiawi dan responsif.

Mengapa Ini Penting untuk Kita Semua?

Regulasi yang rumit bukan hanya masalah pemerintah, tetapi juga masalah kita semua. Setiap warga negara, dari petani hingga pengusaha, pasti akan merasakan dampaknya. Dengan mengadopsi omnibus law di tingkat daerah, kita sedang membangun fondasi baru untuk pemerintahan yang lebih sederhana, transparan, dan berpihak pada rakyat.

Sebagai warga negara, kita layak berharap pada perubahan ini. Tetapi lebih dari itu, kita juga harus menjadi bagian dari perubahan tersebut. Partisipasi aktif dalam proses legislasi adalah cara kita untuk memastikan bahwa aturan yang dibuat benar-benar melayani kebutuhan kita.

Sudah saatnya daerah meninggalkan cara lama yang lambat dan tidak efisien. Dengan omnibus law, kita tidak hanya menyederhanakan regulasi tetapi juga mendekatkan pemerintah kepada masyarakat, menciptakan harapan baru akan birokrasi yang lebih baik.

Penulis : Rizwan Handika

Editor : Hesty

Berita Terkait

MTS Terpadu Darunnajah kembali harumkan nama kerinci di tingkat Provinsi Jambi
LAM PROVINSI JAMBI GELAR RAKERDA III TH 2024
Politic is everything – Penulis: Erlia zenita laurent
Gemparkan Masyarakat kerinci…!!Penemuan M4y4t Perempuan berinisial EJ (45) di Desa Lolo Gedang 
Paradigma masyarakat yang beranggapan bahwa Pemikiran Komunis Tan Malaka itu sama dengan PKI
Seluruh Pemda Raih Zona Hijau pada Penilaian Pelayanan Publik 2024, Ini Catatan Ombudsman
Endi Putra, S.P., M.Si. Menyelesaikan Sidang Promosi Program Doktor Universitas Jambi memperoleh Nilai A predikat Cum Laude IPK 4
Sespim MPA LAM Kerinci Toni Suherman, S.H., M.H. Dpt. Apresiasi Kinerja Kapolres Kerinci Pada Pilkada Serentak 2024

Berita Terkait

Thursday, 19 December 2024 - 14:15 WIB

GERAK CEPAT, LAM-SAK REALISASIKAN PROGRAM REVITALISASI PETILASAN LELUHUR

Sunday, 15 December 2024 - 15:38 WIB

LAM PROVINSI JAMBI KOMITMEN REVITALISASI PETILASAN SEBAGAI IDENTITAS SEJARAH

Sunday, 15 December 2024 - 08:15 WIB

LAM PROVINSI JAMBI GELAR RAKERDA III TH 2024

Friday, 13 December 2024 - 21:00 WIB

Omnibus Law – Menyederhanakan Regulasi, Mendekatkan Pemerintah pada Masyarakat

Wednesday, 11 December 2024 - 19:13 WIB

Innalillahi, Pelantun lagu Abangku jauh Nurdi Abdullah menghembuskan nafas terakhir

Friday, 6 December 2024 - 22:51 WIB

Gemparkan Masyarakat kerinci…!!Penemuan M4y4t Perempuan berinisial EJ (45) di Desa Lolo Gedang 

Friday, 6 December 2024 - 13:59 WIB

Sang Penulis Naskah Kuno Kerinci, Nītisārasamuccaya

Wednesday, 4 December 2024 - 19:40 WIB

Seluruh Pemda Raih Zona Hijau pada Penilaian Pelayanan Publik 2024, Ini Catatan Ombudsman

Berita Terbaru

seni dan budaya

GERAK CEPAT, LAM-SAK REALISASIKAN PROGRAM REVITALISASI PETILASAN LELUHUR

Thursday, 19 Dec 2024 - 14:15 WIB

Advertorial

Pj. Bupati Asraf Resmi Membuka TLTD IV Kwartir Cabang Kerinci Tahun 2024

Wednesday, 18 Dec 2024 - 20:49 WIB

Advertorial

Sambut Dubes India, Gubernur Al Haris Buka Peluang Kerja Sama

Wednesday, 18 Dec 2024 - 15:32 WIB