Polres kerinci Ringkus Pelaku Pemerkosaan terhadap keponakan sendiri di kerinci.

- Redaksi

Saturday, 14 December 2024 - 08:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Porosjambimedia.com, Kerinci—Satuan Reskrim Polres Kerinci ungkap kasus kejahatan asusila anak dibawah umur di Kecamatan Bukit Kerman, Kabupaten Kerinci Jambi.

Kasus ini melibatkan Melati (14), nama samaran, yang menjadi korban tindakan bejat pamannya sendiri, AP (47) merupakan warga Kecamatan Gunung Kerinci.

Penangkapan pelaku AP, akibat merudapaksa keponakan, dilakukan di Perladangan Desa Tanjung Syam Bukit Kerman tahun 2022 setelah sebelumnya diketahui melarikan diri sejak kasus ini terungkap.

Kapolres Kerinci AKBP M Mujib SH SIK melalui Kasat Reskrim AKP Very Prasetyawan SH.MH didampingi Kanit PP IPDA Ricky Firmansyah SH, Jumat (13/12) mengungkapkan, bahwa penangkapan pelaku dilakukan pada Kamis (12/12/2024) disebuah pondok perladangan renah Tengah Desa Kebun Baru, Kecamatan Kayuaro Barat dengan jarak tempuh 12 Jam berjalan kaki.

Baca Juga :  Kasat Reskrim Polres Kerinci Cek Tahanan Kesiapan Tahanan, Jelang Pencoblosan

Disebutkan, bahwa kasus pemerkosaan terhadap anak dilakukan AP sejak tahun 2022 hingga bulan Januari 2023. Dan baru-baru ini ibu korban mendapati Melati mengeluh sakit perut.

Ketika ditanya, oleh paman korban mengungkapkan bahwa perutnya terasa seperti ada yang menendang dari dalam dan akhirnya mengaku kepada pamannya bahwa dirinya sudah berbadan .dua, atau telah hamil.

“Berawal dari pelaku pengajak Melati ke ladang memanen Sayur. Setelah selesai panen sayur, tiba dirumah pelaku memegang badan korban dan menyetubuhi korban. Korban sempat diancam pelaku tidak mengantar ke sekolah,” ujar Kasat AKP Very.

Dijelaskan, pelaku melakukan menyetubuhi di dua lokasi, yakni di Tanjung Syam dan Lolo Kecil.

Baca Juga :  Soal Belum dibayarnya 304 Gaji Tenaga Damkar. Saiful Roswandi: Zalim Itu.

“Pengakuan pelaku telah menyetubuhi Melati sebanyak 10 kali,” ungkapnya.

Berdasarkan laporan, nomor polisi LP/B/97/VIII/2024/SPKT/POLRES KERINCI/POLDA JAMBI Tanggal 30 Agustus 2024.

 

Penangkapan AR dilakukan berdasarkan informasi bahwa keberadaannya saat itu berada di perladangan Renah Tengah Desa Kebun Baru, Kecamatan Kayu Aro Barat dengan jarak tempuh 12 jam berjalan kaki.

 

Setelah diamankan, pelaku dibawa dengan jalan kaki hingga jalan ke Polres Kerinci untuk diproses lebih lanjut dan ditahan.

Terhadap tersangka AR, akan dikenakan pasal 81 ayat (1) jo Pasa; 76D Undang-undangan RI Nomor 35 Tahun 2014 tentangan perubahan UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun.

Editor : Hesty

Berita Terkait

Paska Pilkada 2024, Polres Kerinci Apresiasi Seluruh Pihak Yang Terlibat Dalam Menyukseskan Pilkada Serentak
Gemparkan Masyarakat kerinci…!!Penemuan M4y4t Perempuan berinisial EJ (45) di Desa Lolo Gedang 
Akhirnya 4 Tersangka Pengerusakan TPS di Pilkada Sungai Penuh Menyerahkan diri
Polda Jambi bersama Polres Kerinci Berhasil tangkap 4 pelaku kasus pengerusakan TPS di sungai penuh
5 TPS di Sungai penuh Dirusak, 1 dari 10 Pelaku Sudah Menyerahkan Diri
Kasat Reskrim Polres Kerinci Cek Tahanan Kesiapan Tahanan, Jelang Pencoblosan
Pastikan Kelancaran Pesta Demokrasi,Dandim dan Kapolres Pimpin Apel Kesiapan Pengamanan Pilkada 2024
Kapolres kerinci M. Mujib ingatkan Anggota Polres Jangan terlibat Politik Praktis

Berita Terkait

Thursday, 19 December 2024 - 14:15 WIB

GERAK CEPAT, LAM-SAK REALISASIKAN PROGRAM REVITALISASI PETILASAN LELUHUR

Sunday, 15 December 2024 - 15:38 WIB

LAM PROVINSI JAMBI KOMITMEN REVITALISASI PETILASAN SEBAGAI IDENTITAS SEJARAH

Sunday, 15 December 2024 - 08:15 WIB

LAM PROVINSI JAMBI GELAR RAKERDA III TH 2024

Friday, 13 December 2024 - 21:00 WIB

Omnibus Law – Menyederhanakan Regulasi, Mendekatkan Pemerintah pada Masyarakat

Wednesday, 11 December 2024 - 19:13 WIB

Innalillahi, Pelantun lagu Abangku jauh Nurdi Abdullah menghembuskan nafas terakhir

Friday, 6 December 2024 - 22:51 WIB

Gemparkan Masyarakat kerinci…!!Penemuan M4y4t Perempuan berinisial EJ (45) di Desa Lolo Gedang 

Friday, 6 December 2024 - 13:59 WIB

Sang Penulis Naskah Kuno Kerinci, Nītisārasamuccaya

Wednesday, 4 December 2024 - 19:40 WIB

Seluruh Pemda Raih Zona Hijau pada Penilaian Pelayanan Publik 2024, Ini Catatan Ombudsman

Berita Terbaru

seni dan budaya

GERAK CEPAT, LAM-SAK REALISASIKAN PROGRAM REVITALISASI PETILASAN LELUHUR

Thursday, 19 Dec 2024 - 14:15 WIB

Advertorial

Pj. Bupati Asraf Resmi Membuka TLTD IV Kwartir Cabang Kerinci Tahun 2024

Wednesday, 18 Dec 2024 - 20:49 WIB

Advertorial

Sambut Dubes India, Gubernur Al Haris Buka Peluang Kerja Sama

Wednesday, 18 Dec 2024 - 15:32 WIB