Porosjambimedia.com – Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) Kabupaten Kerinci laksanakan rapat koordinasi dengan stakeholder terkait berakhirnya masa kampanye pada tanggal 10 Februari 2024 dan memasuki masa tenang 11-13 Februari 2024.
Komisioner Bawaslu Kerinci, Chintya Albert Siin membeberkan, Pada 10 Februari 2024 ini Bawaslu akan melakukan penertiban terhadap Alat Peraga Kampanye (APK).
“Bawaslu memberikan himbauan kepada peserta pemilu terkait penertiban APK secara mandiri oleh peserta pemilu pada tanggal 10 februari 2024 dan akan dilaksankan penertiban serentak oleh Bawaslu, Pol PP dan juga KPU setelah dilaksanakan Apel Siaga dalam mengahadapi masa tenang pada 11 Februari 2024 yang akan dilaksanakan di Lapangan Bola Kaki Sebukar” Beber nya
Penertiban APK mengacu pada dasar hukum, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Menjadi Undang- Undang.
Penulis : Yp
Editor : Anda
Sumber Berita : Porosjambimedia.com