Bawaslu mengerahkan patroli siber untuk aktif memantau akun peserta pemilu

- Redaksi

Monday, 12 February 2024 - 16:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Porosjambimedia.com  – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI mengingatkan peserta pemilu agar tidak berkampanye selama masa tenang, termasuk di platform media sosial (medsos).

Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty saat jumpa pers di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Minggu (11/2), menyampaikan Bawaslu mengerahkan patroli siber untuk aktif memantau akun yang didaftarkan oleh peserta pemilu dan akun-akun pribadi mereka.

Dia menjelaskan patroli siber itu bertujuan untuk memastikan tidak ada aktivitas kampanye dalam media sosial yang terdaftar.

“Selain itu, untuk memastikan akun media sosial yang milik akun personal itu tidak memenuhi unsur yang seharusnya tidak dilakukan, misalnya menghasut, memfitnah, mengadu domba, karena ada Undang-Undang ITE yang berlaku dan menjadi kewenangan dari Bawaslu untuk melakukan penanganan pelanggaran hukum lainnya,” kata Lolly.

Baca Juga :  PPMI Mesir Temui Direktur Bina Haji Kemenag RI Bahas Peningkatan Petugas Haji dari Mahasiswa Indonesia di Mesir

KPU RI menetapkan masa tenang pada 11–13 Februari 2024. Dalam periode itu, seluruh aktivitas yang berkaitan dengan kampanye secara langsung ataupun melalui media sosial dilarang.

“Jadi untuk seluruh akun media sosial yang terdaftar di KPU tentu sudah bisa dipastikan harus turun. Kalau masih ada maka dia nanti masuk ke dalam penanganan pelanggaran. Selanjutnya, untuk medsos yang akunnya personal maka menjadi kewajiban Bawaslu untuk mencermati,” kata Lolly.

Dia menyampaikan dalam proses mengawasi aktivitas peserta pemilu di media sosial, Bawaslu bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Dalam kesempatan yang sama, Lolly mengingatkan peserta pemilu untuk tidak memberikan sejumlah uang atau barang kepada masyarakat selama masa tenang dan nanti saat pemungutan suara. Kegiatan bagi-bagi uang atau barang untuk kepentingan kampanye — yang dikenal juga dengan money politic — merupakan bagian dari pelanggaran pemilu.

Baca Juga :  Mempertanyakan Peran PBB Atas Pelanggaran HAM Khususnya Hak Anak Dalam Konflik Yang Terjadi Antara Palestina-Israel

“Kita sama-sama tahu Pasal 523 ayat 2 (UU Pemilu) pada masa tenang, kalau itu dilakukan maka sanksinya pidana pemilu, sanksinya empat tahun pidana penjara ditambah Rp48 juta kalau tidak salah dendanya,” kata dia.

Terkait itu, Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja menambahkan pemberian uang dalam bentuk apapun, termasuk uang digital juga dilarang.

Dia menegaskan Bawaslu bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mengawasi kemungkinan-kemungkinan tersebut.

Berita Terkait

Menyeruak Kabar Anies diusung PDIP berpasangan dengan Ono Surono
Depati Batigo TLS Sepakat dukung Darmadi-Darifus di Pilkada kerinci 2024
Masuk 50 besar ADWI 2024 – Kemenparekraf RI Kunjungi Desa Wisata Buluh perindu Desa baru semerah Kerinci.
Berikut 10 fakultas kedokteran terbaik di Indonesia
Edi Purwanto Jawab Soal Arah Dukungan PDI Perjuangan di Pilgub Jambi
Dihadiri Mashuri, Al Haris Lantik Tim Pemenangan Haris-Sani Bungo
Al Haris Lantik 2 Ribu Lebih Tim Pemenangan Haris-Sani Kota Jambi
Banyak Kemajuan di Tangan Al Haris, Kader Nasdem Jambi Dirikan Relawan Dukung Haris-Sani

Berita Terkait

Thursday, 29 August 2024 - 15:32 WIB

Dandim 0417/Kerinci Bersama Tim PAT, Tiinjau Pembuatan Jembatan Apung

Berita Terbaru

Advertorial

Wako Ahmadi Terima Penghargaan Tanah Ulayat Hukum Adat Provinsi Jambi

Thursday, 5 Sep 2024 - 17:09 WIB