Porosjambimedia.com – Bupati Seluma Erwin Oktavian diperiksa menjadi saksi di Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu terkait kasus dugaan korupsi belanja tak terduga (BTT) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) di wilayah tersebut.
Selain Bupati Seluma, empat pejabat lainnya juga diperiksa yaitu Sekretaris Daerah (Sekda) Hadianto, Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Sumiati, Mantan Kepala Pelaksana BPBD Arben Muktar dan Kabid Perbendaharaan BKD Kabupaten Seluma Edi Yustiono.
“Saksi yang kita hadirkan dalam persidangan hari ini yaitu Kepala Daerah, Sekda, BKD dan mantan Plt BPBD Kabupaten Seluma,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Bengkulu Muchammad Syafi’i di Bengkulu, Senin.
Ia menyebutkan, pemanggilan terhadap para saksi tersebut merupakan usulan dari penetapan pasca bencana terkait paket pengerjaan yang dilakukan oleh para terdakwa yang keluarkan oleh bupati.
“Oleh karena itu dihadirkan dalam persidangan untuk menjelaskan bagaimana proses sehingga SK tersebut bisa dikeluarkan,” ujar dia.
Pihaknya akan melihat perkembangan persidangan berikutnya, jika diperlukan keterangan tambahan dari para saksi kemungkinan akan dipanggil lagi.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa Made Sukiade menerangkan, pihaknya tidak puas dengan keterangan Bupati Seluma selama menjadi persidangan.
“Yang jelas, kita tidak puas dengan jawaban Bupati karena apa, pekerjaan BTT dilaksanakan oleh para kontraktor dan bawahan bupati berdasarkan bersumber dari Surat Keputusan Bupati,” terangnya.
Jadi, Bupati yang mengeluarkan surat keputusan (SK) tanggap darurat dan pengerjaan pembangunan tersebut tidak akan dilaksanakan jika tidak ada SK tersebut.
“Seluruhnya memiliki tanggung jawab dalam pekerjaan ini, tanpa adanya surat bupati tidak mungkin proyek bisa berjalan, tanpa ada tanda tangan SP2D tidak mungkin bisa dibayar,” katanya.
Sebelumnya, Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu telah menetapkan 12 orang sebagai tersangka terkait kasus korupsi dana BTT BPBD Kabupaten Seluma.
Penetapan tersangka tersebut karena pekerjaan fisik konstruksi diduga tidak sesuai dengan spesifikasi dan volume dalam kontrak sehingga berpotensi menimbulkan kerugian negara.
Untuk anggaran yang dikelola oleh BPBD Kabupaten Seluma sebesar Rp3,89 miliar dan berdasarkan hasil audit dari Badan Pengawasan dan Keuangan (BPKP) Bengkulu kerugian negara mencapai Rp1,82 miliar yang berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).