Porosjambimedia.com,Palembang — Belakangan ini beredar informasi di media elektronik yang menyudutkan AHP, salah seorang ASN di salah satu Pemda di Sumatera Selatan didalam berita tersebut terkesan politis dan tendensius lantaran dikaitkan dengan jabatan-jabatan dan prestasi yang pernah di raih oleh AHP.
Terkait kejadian itu AHP melaporkan dua orang atas dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran Undang-Undang (UU) Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) kepada pihak kepolisian.
AHP sudah membuat dua laporan tersebut di Polres Empat Lawang, Sumatra Selatan (Sumsel), dengan laporan polisi nomor LI/R-132/XII/2024/RESKRIM/POLRESEMPATLAWANG dan LI/R-133/XII/2024/RESKRIM/POLRESEMPATLAWANG Rabu, (25/12/2024).
“Saya telah membuat 2 laporan, terlapor 1 seorang perempuan dan terlapor 2 seorang laki-laki diantaranya wartawan atau media ” kata AHP, Minggu (29/12/2024).
Diketahui, kedua orang tersebut dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 27A Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Kemudian beberapa pasal lain yang diduga dilanggar yang menjadi landasan pelapor adalah Pasal 8 UU Nomor 48 Tahun 2009, Pasal 5 UU Pers Nomor 40 Tahun 1999, pasal 153 KUHAP, Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP.
Saat ini laporan AHP sudah di Proses oleh Polres Empat Lawang, “Terima kasih Polres Empat Lawang yang sudah menerima laporan saya dengan baik dan responsif saya sudah menerima surat pemberitahuan hasil penelitian laporan nomor B/145/XII/2024/RESKRIM dan nomor B/146/XII/2024/RESKRIM.
Dalam surat tersebut disampaikan beberapa saksi sudah diperiksa, dalam waktu dekat mudah-mudahan giliran terlapor yang di panggil, Kita serahkan sepenuhnya kepada pihak berwajib ya,” tegasnya.
Atas perilaku kedua orang tersebut, AHP mengaku mengalami sejumlah kerugian baik materil dan inmateril Dan akan memperjuangkan Haknya.
Penulis : Hesty