Cemarkan Nama Baik, AHP Laporkan dua orang ke Polisi, salah satunya oknum pers

- Redaksi

Sunday, 29 December 2024 - 19:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Porosjambimedia.com,Palembang — Belakangan ini beredar informasi di media elektronik yang menyudutkan AHP, salah seorang ASN di salah satu Pemda di Sumatera Selatan didalam berita tersebut terkesan politis dan tendensius lantaran dikaitkan dengan jabatan-jabatan dan prestasi yang pernah di raih oleh AHP.

Terkait kejadian itu AHP melaporkan dua orang atas dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran Undang-Undang (UU) Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) kepada pihak kepolisian.

AHP sudah membuat dua laporan tersebut di Polres Empat Lawang, Sumatra Selatan (Sumsel), dengan laporan polisi nomor LI/R-132/XII/2024/RESKRIM/POLRESEMPATLAWANG dan LI/R-133/XII/2024/RESKRIM/POLRESEMPATLAWANG Rabu, (25/12/2024).

Baca Juga :  KPK Tetapkan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali sebagai tersangka dalam kasus dugaan Tipikor

“Saya telah membuat 2 laporan, terlapor 1 seorang perempuan dan terlapor 2 seorang laki-laki diantaranya wartawan atau media ” kata AHP, Minggu (29/12/2024).

Diketahui, kedua orang tersebut dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 27A Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Kemudian beberapa pasal lain yang diduga dilanggar yang menjadi landasan pelapor adalah Pasal 8 UU Nomor 48 Tahun 2009, Pasal 5 UU Pers Nomor 40 Tahun 1999, pasal 153 KUHAP, Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP.

Baca Juga :  Rugi Ratusan juta dan perhiasan emas, Satu Unit Rumah di Semurup Ludes Terbakar.

Saat ini laporan AHP sudah di Proses oleh Polres Empat Lawang, “Terima kasih Polres Empat Lawang yang sudah menerima laporan saya dengan baik dan responsif saya sudah menerima surat pemberitahuan hasil penelitian laporan nomor B/145/XII/2024/RESKRIM dan nomor B/146/XII/2024/RESKRIM.

Dalam surat tersebut disampaikan beberapa saksi sudah diperiksa, dalam waktu dekat mudah-mudahan giliran terlapor yang di panggil, Kita serahkan sepenuhnya kepada pihak berwajib ya,” tegasnya.

Atas perilaku kedua orang tersebut, AHP mengaku mengalami sejumlah kerugian baik materil dan inmateril Dan akan memperjuangkan Haknya.

Penulis : Hesty

Berita Terkait

AKIBAT SALAH PAHAM, Pemuda Desa Sungai hangat -Bukit kerman diamuk Masa. 
Polres kerinci Ringkus Pelaku Pemerkosaan terhadap keponakan sendiri di kerinci.
Gemparkan Masyarakat kerinci…!!Penemuan M4y4t Perempuan berinisial EJ (45) di Desa Lolo Gedang 
Akhirnya 4 Tersangka Pengerusakan TPS di Pilkada Sungai Penuh Menyerahkan diri
Polda Jambi bersama Polres Kerinci Berhasil tangkap 4 pelaku kasus pengerusakan TPS di sungai penuh
5 TPS di Sungai penuh Dirusak, 1 dari 10 Pelaku Sudah Menyerahkan Diri
Cristina : “Sebelum Peristiwa Penembakan AKP Ulil Sempat berkeinginan berhenti dari Polisi”
Ada dugaan beking tambang ilegal dalam kasus Polisi tembak polisi

Berita Terkait

Wednesday, 13 November 2024 - 20:20 WIB

Tingkatkan Sinergitas Kerja, Ombudsman Jambi Laksanakan Rapat Penyelesaian Laporan dan Penyusunan LHP

Monday, 4 November 2024 - 15:37 WIB

Tingkatkan Kualitas Layanan di Tiap Polres/Ta, Ombudsman Jambi dan Polda Jambi Jalin Kerja

Monday, 19 August 2024 - 16:14 WIB

Ombudsman Jambi Meriahkan HUT RI dengan Mengadakan Perlombaan

Thursday, 11 July 2024 - 18:58 WIB

Ombudsman Jambi Apresiasi Pemda Respon Surat Larangan Pungli

Berita Terbaru

seni dan budaya

TERUNGKAP! NINEK ULEK DAN NINIK HULAT ADALAH DUA TOKOH YANG BERBEDA

Monday, 30 Dec 2024 - 22:27 WIB

Hukum dan Kriminal

Cemarkan Nama Baik, AHP Laporkan dua orang ke Polisi, salah satunya oknum pers

Sunday, 29 Dec 2024 - 19:01 WIB

Hukum dan Kriminal

AKIBAT SALAH PAHAM, Pemuda Desa Sungai hangat -Bukit kerman diamuk Masa. 

Friday, 27 Dec 2024 - 14:23 WIB