DEPARTEMEN ADVOKASI BEM FH UNJA MENYAYANGKAN AKSI PENGRUSAKAN KANTOR GUBERNUR OLEH SOPIR BATU BARA YANG DEMO DI KANTOR GUBERNUR JAMBI

- Redaksi

Thursday, 25 January 2024 - 15:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kebebasan mengemukakan pendapat, berekspresi dan berargumentasi di lindungi langsung oleh UUD NRI 1945, pasal 28E ayat (3) UUD 1945 bahwa “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat” ini artinya siapapun yang berunjuk rasa dalam memperjuangkan hak hak nya di lindungi oleh Undang-Undang Dasar NRI 1945. Namun sebatas mengeluarkan pendapat, berbeda jika sudah melakukan tindakan kekerasan dan juga pengrusakan, hal tersebut bisa menyeret beberapa subjek hukum untuk di minta pertanggung jawabannya secara pidana.

Demo yang di lakukan oleh sopir batu bara jambi pada hari senin tanggal 22 Januari 2024 di warnai dengan pengrusakan sejumlah fasilitas kantor Gubernur Jambi, pelemparan batu yang mengakibatkan pecahnya kaca kantor gubernur. Hal ini terjadi karena kebijakan yang di ambil oleh Gubernur Jambi terkait penyetopan holing batu bara lewat jalan umum. Penulis menilai Langkah yang di ambil oleh Gubernur Jambi ini adalah Langkah yang tepat, mengapa ? penyetopan ini akan membuat jalan di dua kampus besar di jambi berjalan dengan normal, selama ini aturan tentang penyetopan mobil batu bara menggunakan jalan nasional cenderung bukak tutup yang mengakibatkan tidak adanya kepastian hukum dan juga kemanfaatan bagi Masyarakat di sekitar dua kampus besar di jambi ini.

Baca Juga :  Sepi peminat, Panwascam diminta bersikap profesional bukan karena ada Titipan.

Jika di tinjau dari segi aturan berdasarkan PERDA PROVINSI JAMBI No 13 Tahun 2012, di pasal 5 ayat (1) di jelaskan bahwa “Setiap pengangkutan Batubara dalam Provinsi Jambi WAJIB melalui jalan Khusus atau jalur Sungai” dan pada ayat (2) di jelaskan “Kewajiban melalui jalan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1)  harus siap selambat-lambatnya januari 2014”, namun ketentuan pasal 5 ayat (2) ini belum terealisasikan sampai sekarang, jalan khusus yang di haruskan siap selambat-lambatnya 2014 itu tidak kunjung selesai. Terlebih lagi di bukaknya celah oleh pasal 6 yang pada intinya menjelaskan jika jalan khusus nya belum di bangun atau belum dapat di gunakan, pengangkutan batu bara dilakukan melalui jalan umum dengan rute terdekat. Seharusnya jika sudah ada kata WAJIB di pasal 5, maka pasal 6 tidak boleh ada, artinya pasal 6 adalah pengecualian dari pasal 5 yang seharusnya pasal 5 tidak boleh di kecualikan karena sudah ada kata WAJIB melalui jalan khusus atau jalur Sungai. Hal ini tidak di patuhi baik oleh pengusaha batu bara maupun oleh pemerintah Provinsi Jambi sendiri.

Baca Juga :  Memperkuat Perkaderan HMI Komisariat Hukum Universitas Jambi

Kembali pada peristiwa yang terjadi pada tanggal 22 januari 2024, Dimana sopir Batubara demo dengan merusak fasilitas kantor gubernur jambi, penulis sangat menyayangkan hal tersebut dan meminta agar pihak kepolisian mengusut tuntas supaya ada efek jera, tentunya ada yang harus bertanggung jawab atas pengrusakan kantor gubernur jambi. Kantor gubernur jambi adalah milik seluruh Masyarakat jambi yang di bangun melalui uang rakyat. Penulis berharap Gubernur Jambi yaitu Dr. Al Haris S.sos., M.H. istiqomah dengan Keputusan yang di ambil bahwa mobil Batubara memang tidak boleh sama sekali melewati jalan nasional atau umum. Jangan sampai kebijakan ini hanya berlaku menjelang masa transisi dan masa Pemilukada yang hanya untuk menarik simpati masyarakat Jambi yang selama ini selalu mengeluhkan persoalan pengangkutan batubara melalui jalan nasional.

 

Penulis : Divisi Advokasi BEM FH UNJA

Editor : Anda

Berita Terkait

Omnibus Law – Menyederhanakan Regulasi, Mendekatkan Pemerintah pada Masyarakat
Politic is everything – Penulis: Erlia zenita laurent
Paradigma masyarakat yang beranggapan bahwa Pemikiran Komunis Tan Malaka itu sama dengan PKI
Ketika Dana Desa Menjadi Investasi Publik Bukan Pribadi: Keberhasilan Desa Menciptakan Wisata Berbasis Kolaborasi Dan Kesejahteraan
Memperkuat Perkaderan HMI Komisariat Hukum Universitas Jambi
Ketidak transparanan dalam Pemilihan Pengurus Mahasiswa Tutor PAI di Universitas Jambi
Dr.Toni Indrayadi – Calon Profesor Dengan rekam jejak jurnal internasional
Jaga Kondusifitas Pilwako Sungai Penuh, KPU Harus Galak dalam Sosialisasi

Berita Terkait

Thursday, 19 December 2024 - 14:15 WIB

GERAK CEPAT, LAM-SAK REALISASIKAN PROGRAM REVITALISASI PETILASAN LELUHUR

Sunday, 15 December 2024 - 15:38 WIB

LAM PROVINSI JAMBI KOMITMEN REVITALISASI PETILASAN SEBAGAI IDENTITAS SEJARAH

Sunday, 15 December 2024 - 08:15 WIB

LAM PROVINSI JAMBI GELAR RAKERDA III TH 2024

Friday, 13 December 2024 - 21:00 WIB

Omnibus Law – Menyederhanakan Regulasi, Mendekatkan Pemerintah pada Masyarakat

Wednesday, 11 December 2024 - 19:13 WIB

Innalillahi, Pelantun lagu Abangku jauh Nurdi Abdullah menghembuskan nafas terakhir

Friday, 6 December 2024 - 22:51 WIB

Gemparkan Masyarakat kerinci…!!Penemuan M4y4t Perempuan berinisial EJ (45) di Desa Lolo Gedang 

Friday, 6 December 2024 - 13:59 WIB

Sang Penulis Naskah Kuno Kerinci, Nītisārasamuccaya

Wednesday, 4 December 2024 - 19:40 WIB

Seluruh Pemda Raih Zona Hijau pada Penilaian Pelayanan Publik 2024, Ini Catatan Ombudsman

Berita Terbaru

seni dan budaya

GERAK CEPAT, LAM-SAK REALISASIKAN PROGRAM REVITALISASI PETILASAN LELUHUR

Thursday, 19 Dec 2024 - 14:15 WIB

Advertorial

Pj. Bupati Asraf Resmi Membuka TLTD IV Kwartir Cabang Kerinci Tahun 2024

Wednesday, 18 Dec 2024 - 20:49 WIB

Advertorial

Sambut Dubes India, Gubernur Al Haris Buka Peluang Kerja Sama

Wednesday, 18 Dec 2024 - 15:32 WIB