Kebebasan mengemukakan pendapat, berekspresi dan berargumentasi di lindungi langsung oleh UUD NRI 1945, pasal 28E ayat (3) UUD 1945 bahwa “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat” ini artinya siapapun yang berunjuk rasa dalam memperjuangkan hak hak nya di lindungi oleh Undang-Undang Dasar NRI 1945. Namun sebatas mengeluarkan pendapat, berbeda jika sudah melakukan tindakan kekerasan dan juga pengrusakan, hal tersebut bisa menyeret beberapa subjek hukum untuk di minta pertanggung jawabannya secara pidana.
Demo yang di lakukan oleh sopir batu bara jambi pada hari senin tanggal 22 Januari 2024 di warnai dengan pengrusakan sejumlah fasilitas kantor Gubernur Jambi, pelemparan batu yang mengakibatkan pecahnya kaca kantor gubernur. Hal ini terjadi karena kebijakan yang di ambil oleh Gubernur Jambi terkait penyetopan holing batu bara lewat jalan umum. Penulis menilai Langkah yang di ambil oleh Gubernur Jambi ini adalah Langkah yang tepat, mengapa ? penyetopan ini akan membuat jalan di dua kampus besar di jambi berjalan dengan normal, selama ini aturan tentang penyetopan mobil batu bara menggunakan jalan nasional cenderung bukak tutup yang mengakibatkan tidak adanya kepastian hukum dan juga kemanfaatan bagi Masyarakat di sekitar dua kampus besar di jambi ini.
Jika di tinjau dari segi aturan berdasarkan PERDA PROVINSI JAMBI No 13 Tahun 2012, di pasal 5 ayat (1) di jelaskan bahwa “Setiap pengangkutan Batubara dalam Provinsi Jambi WAJIB melalui jalan Khusus atau jalur Sungai” dan pada ayat (2) di jelaskan “Kewajiban melalui jalan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus siap selambat-lambatnya januari 2014”, namun ketentuan pasal 5 ayat (2) ini belum terealisasikan sampai sekarang, jalan khusus yang di haruskan siap selambat-lambatnya 2014 itu tidak kunjung selesai. Terlebih lagi di bukaknya celah oleh pasal 6 yang pada intinya menjelaskan jika jalan khusus nya belum di bangun atau belum dapat di gunakan, pengangkutan batu bara dilakukan melalui jalan umum dengan rute terdekat. Seharusnya jika sudah ada kata WAJIB di pasal 5, maka pasal 6 tidak boleh ada, artinya pasal 6 adalah pengecualian dari pasal 5 yang seharusnya pasal 5 tidak boleh di kecualikan karena sudah ada kata WAJIB melalui jalan khusus atau jalur Sungai. Hal ini tidak di patuhi baik oleh pengusaha batu bara maupun oleh pemerintah Provinsi Jambi sendiri.
Kembali pada peristiwa yang terjadi pada tanggal 22 januari 2024, Dimana sopir Batubara demo dengan merusak fasilitas kantor gubernur jambi, penulis sangat menyayangkan hal tersebut dan meminta agar pihak kepolisian mengusut tuntas supaya ada efek jera, tentunya ada yang harus bertanggung jawab atas pengrusakan kantor gubernur jambi. Kantor gubernur jambi adalah milik seluruh Masyarakat jambi yang di bangun melalui uang rakyat. Penulis berharap Gubernur Jambi yaitu Dr. Al Haris S.sos., M.H. istiqomah dengan Keputusan yang di ambil bahwa mobil Batubara memang tidak boleh sama sekali melewati jalan nasional atau umum. Jangan sampai kebijakan ini hanya berlaku menjelang masa transisi dan masa Pemilukada yang hanya untuk menarik simpati masyarakat Jambi yang selama ini selalu mengeluhkan persoalan pengangkutan batubara melalui jalan nasional.
Penulis : Divisi Advokasi BEM FH UNJA
Editor : Anda