Porosjambimedia.com, SUNGAI PENUH– Dalam menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), Dinas Komunikasi,informasi dan Statistik (Kominfosta) Kota Sungaipenuh meningkatkan ketersedian Informasi Publik, dengan menggandeng semua insan media baik media online, cetak dan elektronik untuk bekerjasama dalam rangka penyebar luaskan informasi dan publikasi kegiatan pemerintah kota sungai penuh. Hal ini disampaikan Kepala Dinas Kominfo dan Statistik Kota Sungai Penuh H. Josrizal Helman.
Ditambahkannya, UU Pers, UU Keterbukaan Informasi Publik dan UU Transaksi dan Informasi Elektronik (TIK), membuat keberadaan Kominfo menjadi sangat penting dalam mendukung percepatan pembangunan digital serta menunjukkan jati diri sebagai Government Public Relation.
“Untuk itu kami menyadari pentingnya kerjasama dengan Media dalam memberikan informasi pembangunan dan membangun mitra, baik dengan media Online, cetak dan media elektronik”.
Kerjasama Kominfo Kota Sungai Penuh dengan Insan Pers merupakan kegiatan rutin Dinas Kominfo Kota Sungai Penuh, ”Ini kegiatan rutinitas kita setiap tahunnya, namun diakui, bahwa kegiatan ini masih sangat terbatas, dikarenakan kemampuan keuangan Dinas Kominfo Kota Sungai Penuh yang terbatas, namun akan kita upayakan terus peningkatannya dimasa-masa mendatang” Tegas Josrizal Helman.
Penulis : Hst