Forum Gabungan Tiga LSM Geruduk Kejari Sungai Penuh – Korupsi Tunjangan Rumdis DPRD Kerinci 

- Redaksi

Wednesday, 10 July 2024 - 11:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Porosjambimedia.com,Kerinci – Forum gabungan 3 LSM (RFG) yaitu LSM Respect, Fakta dan Gerak bersatu dalam aksi damai di Kejaksaan Negeri Sungai Penuh hari Rabu13/7/2024.

“Kami dari RFG meminta kepada Kejaksaan Negeri Sungai Penuh untuk lebih serius dan konsisten dalam melaksanakan proses penyidikan terhadap kasus tunjangan Rumah dinas DPRD kab.Kerinci tahun 2017.

Agar terhindarnya dari prasangka negatif terhadap kinerja Kejari dalam upaya pemberantasan tindak pidana Korupsi, Kolusi dan Nepotisme di kab.Kerinci dan Kota Sungai Penuh.”Ujar Korlap RFG Hendri Wijaya.

Sikorman dalam narasi aksinya mengatakan “Setelah Kejari Sungai Penuh menetapkan 3 tersangka kasus korupsi Rumdis DPRD kab.Kerinci beberapa waktu lalu sampai sekarang tidak terdengar lagi tindak lanjut terhadap para anggota DPRD yang telah mengembalikan dana sebesar Rp 5 Milyar lebih dan merupakan barang bukti telah terjadinya tindak pidana Korupsi. Sebagaimana tertuang dalam UU No.31 tahun 1999 pasal 4 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi yang berbunyi Pengembalian kerugian negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan pidananya pelaku tindak pidana Korupsi.”Ungkap Sikorman.

Baca Juga :  DITRESKRIMUM POLDA JAMBI BEKUK PELAKU PERUSAKAN KANTOR GUBERNUR

“Kami meminta Kejari Sungai Penuh usut tuntas peran serta semua anggota DPRD, baik ketua dan wakilnya, dan Mantan Bupati Kerinci yang telah mengeluarkan Perbup tahun 2017-2021, dalam hal ini terjadi perubahan Perbup dari Perbup No. 22 tahun 2017 tentang perubahan kedua menjadi Perbup No.12 tahun 2021 tanggal 26/8/2021 yang tentu saja telah merubah angka tunjangan Rumdis DPRD kab.Kerinci.”tegas Eka Triyuni dalam orasinya.

Baca Juga :  U-15 Tidak dipedulikan, Semua Melempar Tanggung jawab

Agusparman menyampaikan orasinya,”Dasar terealisasinya tunjangan rumah dinas anggota DPRD tersebut atas persetujuan dan tanda tangan Bupati Kerinci yang telah menerbitkan Perbup No. 20 tahun 2016. Maka kami dari RFG meminta pihak Kejaksaan untuk segera menetapkan tersangka baru dan melakukan penahanan terhadap pihak yang diduga terlibat Korupsi (para anggota DPRD) yang merupakan penikmat dana tunjangan tersebut dan mantan Bupati Kerinci Adirozal yang bertanggung jawab penuh atas keputusannya.”

Penulis : Hesty

Berita Terkait

PRESS RELEASE AKHIR TAHUN 2024 : DERETAN KASUS DI WILAYAH HUKUM POLRES KERINCI
Cemarkan Nama Baik, AHP Laporkan dua orang ke Polisi, salah satunya oknum pers
Drs Nafrizal terpilih secara aklamasi pada pemilihan Ketua KONI Kabupaten Kerinci masa bakti 2025-2029
AKIBAT SALAH PAHAM, Pemuda Desa Sungai hangat -Bukit kerman diamuk Masa. 
Perayaan Hari ulang Tahun Media Kerinci Time ke-13 dan Wim ke-1 berlangsung semarak.
MTS Terpadu Darunnajah kembali harumkan nama kerinci di tingkat Provinsi Jambi
Polres kerinci Ringkus Pelaku Pemerkosaan terhadap keponakan sendiri di kerinci.
Gemparkan Masyarakat kerinci…!!Penemuan M4y4t Perempuan berinisial EJ (45) di Desa Lolo Gedang 

Berita Terkait

Wednesday, 13 November 2024 - 20:20 WIB

Tingkatkan Sinergitas Kerja, Ombudsman Jambi Laksanakan Rapat Penyelesaian Laporan dan Penyusunan LHP

Monday, 4 November 2024 - 15:37 WIB

Tingkatkan Kualitas Layanan di Tiap Polres/Ta, Ombudsman Jambi dan Polda Jambi Jalin Kerja

Monday, 19 August 2024 - 16:14 WIB

Ombudsman Jambi Meriahkan HUT RI dengan Mengadakan Perlombaan

Thursday, 11 July 2024 - 18:58 WIB

Ombudsman Jambi Apresiasi Pemda Respon Surat Larangan Pungli

Berita Terbaru

seni dan budaya

TERUNGKAP! NINEK ULEK DAN NINIK HULAT ADALAH DUA TOKOH YANG BERBEDA

Monday, 30 Dec 2024 - 22:27 WIB

Hukum dan Kriminal

Cemarkan Nama Baik, AHP Laporkan dua orang ke Polisi, salah satunya oknum pers

Sunday, 29 Dec 2024 - 19:01 WIB

Hukum dan Kriminal

AKIBAT SALAH PAHAM, Pemuda Desa Sungai hangat -Bukit kerman diamuk Masa. 

Friday, 27 Dec 2024 - 14:23 WIB