Porosjambimedia.com – Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto memutuskan mengganti penamaan kelompok pemberontak di Papua. Bila sebelumnya disebut sebagai Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) atau Kelompok Separatis Teroris (KST) kini dikembalikan kepada istilah lama, Organisasi Papua Merdeka (OPM).
Keputusan ini tertuang dalam Surat Telegram Panglima TNI Nomor STR/41/2024 tertanggal 5 April 2024. Surat ini ditandatangani oleh As Intel Panglima TNI, Mayjen TNI Djaka Budi Utama dan ditujukan untuk Pangdam XVII/Cenderawasih dan Pangdam XVIII/Kasuari.
Kapuspen TNI Mayjen TNI Nugraha Gumilar membenarkan perubahan ini. Keputusan diambil karena kelompok ini menamakan diri sebagai Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB).
“Ya, benar. Penyebutan OPM dikarenakan mereka adalah suatu organisasi yang menyatakan dirinya tentara atau kombatan (TPNPB),” kata Nugraha kepada JawaPos.com, Rabu (10/4).
Nugraha menyampaikan, aksi OPM ini sudah membahayakan warga maupun aparat. Tak sedikit pembunuhan banyak terjadi.
“Aksinya selalu mengancam/mengganggu/membunuh tidak hanya kepada masyarakat, tetapi juga kepada prajurit TNI yang sedang melaksanakan tugas sebagai tenaga kesehatan dan guru,” pungkasnya.
Penulis : Red