Porosjambimedia.com,Kerinci – Polres Kerinci mengelar Press Release hasil pengungkapan dan penyidikan perkara tindak pidana pembunuhan di Desa Pasar Minggu, Kecamatan Kayu Aro Barat, Kabupaten Kerinci yang dilakukan pelaku RH (27) merupakan anak kandung dari korban R (47).
Press release yang dipimpin Kapolres Kerinci, AKBP Mohammad Mujid di halaman Polres Kerinci dengan menghadirkan tersangka bersama dengan sejumlah alat bukti, pada Selasa sore (28/5/2024).
Kapolres Kerinci mengatakan pembunuhan ini diketahui berawal dari laporan masyarakat kepada Polsek Kayu Aro bahwa telah terjadi dugaan tindak pidana pembunuhan di rumah korban/pelaku di RT 05 Dusun 3, Pasar Minggu, Kecamatan Kayu Aro Barat.
Mujib menjelaskan awalnya masyarakat yaitu Yanto yang merupakan tetangga korban mendengarkan teriakan minta tolong dari korban yang berada dalam rumah pelaku. Kemudian saksi langsung naik ke lantai 2 rumah pelaku dan mendobrak pintu rumah dan masuk kerumah, saat itu RH langsung belari keluar rumah.
“Y menemukan korban R sudah tergeletak di dalam rumah dengan kondisi sudah bersimbah darah, kemudian Y meminta tolong ke tetangga lain untuk membawa korban ke klinik, setelah dilakukan pemeriksaan di klinik Meral Emergency Desa Sako Dua Kayu Aro, diketahui korban telah meninggal dunia,” kata Kapolres Kerinci, Muhammad Mujid.
Kapolres Kerinci menyebutkan korban diduga di pukul oleh pelaku mengunakan batang kayu. “Sampai saat ini motif pelaku belum diketahui, karena pelaku belum bisa dimintai keterangan, mengingat kondisinya yang diduga mengalami gangguan jiwa, setiap ditanya pelaku tidak menjawab,” sebutnya.