Oleh : Mohd. Hizwan Hanif (Mahasiswa Biasa)
Porosjambimedia.com,Jambi – Indonesia akan menghadapi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak pada 27 November 2024. Pilkada serentak ini merupakan Pilkada dengan jumlah terbanyak karena diselenggarakan di 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota. Termasuk pada kabupaten kerinci dan kota sungai penuh, provinsi jambi.
Mahasiswa adalah generasi muda yang memiliki perkembangan, yang secara emosional selalu bergejolak menuju kematangan, serta selalu berproses menemukan jati diri. Mahasiswa Memiliki jiwa yang masih bersih sesuai fitrahnya, tidak tercemar oleh kepentingan kepentingan pragmatis, justru memiliki cara berfikir yang berorientasi kepada nilai-nilai kebenaran dan ideal, dengan selalu memproduksi gagasan dan trobosan inovasi sebagai jalan keluar persoalan yang bersifat general.
Sebagai kaum intelektual dan akademisi, dalam menghadapi persoalan momentum pemilihan kepala daerah (Pilkada), Mahasiswa tentunya memiliki tanggung jawab dan peranannya sebagai Social Control atau Pengontrol Sosial, termasuk dalam melakukan kontrol pada pilkada kali ini.
Salah satu persoalan yang selalu muncul dalam kontestasi politik baik pemilu maupun Pilkada adalah Integritas ASN. Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) melaporkan pasca pemilu 2024 KASN menerima 481 laporan dugaan pelanggaran netralitas, artinya hal ini sudah mencemari nilai Integritas ASN dengan ketidaknetralan ASN itu sendiri. Dari jumlah tersebut sebanyak 264 ASN terbukti melanggar dan 181 lainnya telah dijatuhi sanksi oleh pimpinan instansi mereka.
Rasanya sudah bukan rahasia umum lagi, ASN sering kali dijadikan sebagai daya tarik kekuasaan oleh oknum Kepala Daerah, mengingat ASN memiliki loyalitas yang tinggi terhadap atasan, Hal ini sering di manfaatkan kepala daerah dalam mengintervensi ASN, bahkan tuntutan terhadap kerabat keluarga ASN sendiri, dengan kepentingan mendapatkan suara kandidat tertentu. Mirisnya lagi, tidak jarang ASN yang haus akan kekuasaan memanfaatkan momentum Pilkada tersebut untuk memainkan peranannya sebagai wadah tukar guling untuk mencari promosi jabatan.
Tentunya hal ini sudah menyalahi regulasi yang sudah ditetapkan, bahwa ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik. ASN dilarang mengunggah, memberikan like, atau mengomentari dan sejenisnya serta menyebarluaskan gambar maupun pesan visi misi calon, baik di media online maupun media sosial. Dilarang foto bersama calon. ASN dilarang memberikan dukungan kepada calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dengan cara ikut serta sebagai pelaksana kampanye. Hal ini tentunya juga menjadi sorotan terhadap netralitas ASN di Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh, karena hal tersebut tentunya sudah menyalahi regulasi yang sudah di tetapkan, diantaranya Sesuai dengan UU No 5 Tahun 2014, UU No 20 Tahun 2023, PP Nomor 42 Tahun 2004, serta SKB 5 MENTERI yang mengatur mengenai mekanisme pengawasan bagi netralitas ASN.
Dalam menyikapi momentum Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh Tahun ini, Mahasiswa tentunya bukan hanya sekedar sebagai pelaku pasif apalagi FOMO (Fear Of Missing Out), Justru mahasiswa harus berorientasi pada rasionalitas dalam mengikuti dialektika dan dinamika dari proses demokrasi, serta harus menjadi garda terdepan dalam mengkritisi pemerintah jika terjadi pelanggaran netralitas ASN pada pilkada di Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh mendatang sesuai dengan aturan yang berlaku.
Penulis : Hanif
Editor : Hesty