KECURIGAAN MAHASISWA TERHADAP INTEGRITAS ASN MENJELANG PILKADA DI KABUPATEN KERINCI DAN KOTA SUNGAI PENUH

- Redaksi

Sunday, 28 July 2024 - 09:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh : Mohd. Hizwan Hanif (Mahasiswa Biasa)

Porosjambimedia.com,Jambi – Indonesia akan menghadapi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak pada 27 November 2024. Pilkada serentak ini merupakan Pilkada dengan jumlah terbanyak karena diselenggarakan di 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota. Termasuk pada kabupaten kerinci dan kota sungai penuh, provinsi jambi.

Mahasiswa adalah generasi muda yang memiliki perkembangan, yang secara emosional selalu bergejolak menuju kematangan, serta selalu  berproses menemukan jati diri. Mahasiswa Memiliki jiwa yang masih bersih sesuai fitrahnya, tidak tercemar oleh kepentingan kepentingan pragmatis, justru memiliki cara berfikir yang berorientasi kepada nilai-nilai kebenaran dan ideal, dengan selalu memproduksi gagasan dan trobosan inovasi sebagai jalan keluar persoalan yang bersifat general.

Sebagai kaum intelektual dan akademisi, dalam menghadapi persoalan momentum pemilihan kepala daerah (Pilkada), Mahasiswa tentunya memiliki tanggung jawab dan peranannya sebagai Social Control atau Pengontrol Sosial, termasuk dalam melakukan kontrol pada pilkada kali ini.

Salah satu persoalan yang selalu muncul dalam kontestasi politik baik pemilu maupun  Pilkada adalah Integritas ASN. Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) melaporkan pasca pemilu 2024 KASN menerima 481 laporan dugaan pelanggaran netralitas, artinya hal ini sudah mencemari nilai Integritas ASN dengan ketidaknetralan ASN itu sendiri. Dari jumlah tersebut sebanyak 264 ASN terbukti melanggar dan 181 lainnya telah dijatuhi sanksi oleh pimpinan instansi mereka.

Baca Juga :  Ketidak transparanan dalam Pemilihan Pengurus Mahasiswa Tutor PAI di Universitas Jambi

Rasanya sudah bukan rahasia umum lagi, ASN sering kali dijadikan sebagai daya tarik kekuasaan oleh oknum Kepala Daerah, mengingat ASN memiliki loyalitas yang tinggi terhadap atasan, Hal ini sering di manfaatkan kepala daerah dalam mengintervensi ASN, bahkan tuntutan terhadap kerabat keluarga ASN sendiri, dengan kepentingan mendapatkan suara kandidat tertentu. Mirisnya lagi, tidak jarang ASN yang haus akan kekuasaan memanfaatkan momentum Pilkada tersebut untuk memainkan peranannya sebagai wadah tukar guling untuk mencari promosi jabatan.

Tentunya hal ini sudah menyalahi regulasi yang sudah ditetapkan, bahwa ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik. ASN dilarang mengunggah, memberikan like, atau mengomentari dan sejenisnya serta menyebarluaskan gambar maupun pesan visi misi calon, baik di media online maupun media sosial. Dilarang foto bersama calon. ASN dilarang memberikan dukungan kepada calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dengan cara ikut serta sebagai pelaksana kampanye. Hal ini tentunya juga menjadi sorotan terhadap netralitas ASN di Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh, karena hal tersebut tentunya sudah menyalahi regulasi yang sudah di tetapkan, diantaranya Sesuai dengan UU No 5 Tahun 2014, UU No 20 Tahun 2023, PP Nomor 42 Tahun 2004, serta SKB 5 MENTERI yang mengatur mengenai mekanisme pengawasan bagi netralitas ASN.

Baca Juga :  PT. KMH SALURKAN 100 PAKET LOGISTIK BERSAMA AWAK MEDIA & LSM

Dalam menyikapi momentum Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh Tahun ini, Mahasiswa tentunya bukan hanya sekedar sebagai pelaku pasif apalagi FOMO (Fear Of Missing Out), Justru mahasiswa harus berorientasi pada rasionalitas dalam mengikuti dialektika dan dinamika dari proses demokrasi, serta harus menjadi garda terdepan dalam mengkritisi pemerintah jika terjadi pelanggaran netralitas ASN pada pilkada di Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh mendatang sesuai dengan aturan yang berlaku.

Penulis : Hanif

Editor : Hesty

Berita Terkait

MTS Terpadu Darunnajah kembali harumkan nama kerinci di tingkat Provinsi Jambi
LAM PROVINSI JAMBI GELAR RAKERDA III TH 2024
Omnibus Law – Menyederhanakan Regulasi, Mendekatkan Pemerintah pada Masyarakat
Politic is everything – Penulis: Erlia zenita laurent
Suhartoyo : “Tercatat 206 permohonan Sengketa Pilkada yang didaftarkan ke Kepaniteraan MK”
Gemparkan Masyarakat kerinci…!!Penemuan M4y4t Perempuan berinisial EJ (45) di Desa Lolo Gedang 
Paradigma masyarakat yang beranggapan bahwa Pemikiran Komunis Tan Malaka itu sama dengan PKI
Seluruh Pemda Raih Zona Hijau pada Penilaian Pelayanan Publik 2024, Ini Catatan Ombudsman

Berita Terkait

Thursday, 19 December 2024 - 14:15 WIB

GERAK CEPAT, LAM-SAK REALISASIKAN PROGRAM REVITALISASI PETILASAN LELUHUR

Sunday, 15 December 2024 - 15:38 WIB

LAM PROVINSI JAMBI KOMITMEN REVITALISASI PETILASAN SEBAGAI IDENTITAS SEJARAH

Sunday, 15 December 2024 - 08:15 WIB

LAM PROVINSI JAMBI GELAR RAKERDA III TH 2024

Friday, 13 December 2024 - 21:00 WIB

Omnibus Law – Menyederhanakan Regulasi, Mendekatkan Pemerintah pada Masyarakat

Wednesday, 11 December 2024 - 19:13 WIB

Innalillahi, Pelantun lagu Abangku jauh Nurdi Abdullah menghembuskan nafas terakhir

Friday, 6 December 2024 - 22:51 WIB

Gemparkan Masyarakat kerinci…!!Penemuan M4y4t Perempuan berinisial EJ (45) di Desa Lolo Gedang 

Friday, 6 December 2024 - 13:59 WIB

Sang Penulis Naskah Kuno Kerinci, Nītisārasamuccaya

Wednesday, 4 December 2024 - 19:40 WIB

Seluruh Pemda Raih Zona Hijau pada Penilaian Pelayanan Publik 2024, Ini Catatan Ombudsman

Berita Terbaru

seni dan budaya

GERAK CEPAT, LAM-SAK REALISASIKAN PROGRAM REVITALISASI PETILASAN LELUHUR

Thursday, 19 Dec 2024 - 14:15 WIB

Advertorial

Pj. Bupati Asraf Resmi Membuka TLTD IV Kwartir Cabang Kerinci Tahun 2024

Wednesday, 18 Dec 2024 - 20:49 WIB

Advertorial

Sambut Dubes India, Gubernur Al Haris Buka Peluang Kerja Sama

Wednesday, 18 Dec 2024 - 15:32 WIB