POROS, JAKARTA – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Sri Mulyani, mengungkapkan selisih kenaikan gaji pegawai negeri sipil (PNS), TNI dan Polri akan dicairkan dengan cara dirapel pada Maret 2024 mendatang.
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi (KLI) Kemenkeu Deni Surjantoro menuturkan kenaikan gaji aparatur sipil negara (ASN) itu memang terhitung sejak 1 Januari 2024.
Namun, pengajuan pembayaran gaji dengan besaran pokok yang baru atau setelah naik baru dapat dilakukan mulai 1 Februari 2024. Oleh karena itu, pencairan kenaikan gaji baru bisa dilakukan pada 1 Maret 2024.
“Pembayaran dilakukan bersamaan dengan gaji bulan Maret 2024, tanggal 1 Maret 2024,” kata Deni
Ia pun menegaskan pembayaran tersebut termasuk rapel selisih untuk gaji di Januari dan Februari. Artinya, selisih antara gaji lama dengan gaji baru yang naik, akan dibayarkan pada Maret.
Pembayaran tersebut termasuk rapel selisih untuk gaji Januari dan Februari,” ujar Deni.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menaikkan gaji PNS. Hal itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS ke dalam Gaji Pokok PNS.
Berdasarkan beleid yang diteken Jokowi pada 26 Januari lalu tersebut, kenaikan gaji berlaku mulai 1 Januari 2024.
Ia juga menaikkan gaji TNI dan Polri. Untuk gaji TNI aturannya tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 6 tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia.
Sedangkan untuk gaji Polri tertuang dalam PP Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 Tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Berikut daftar kenaikan gaji PNS:
Untuk golongan I
Golongan 1A dengan masa kerja golongan 0 tahun naik dari Rp1,56 juta jadi Rp1,685 juta per bulan
Golongan 1A dengan masa kerja golongan 2 naik dari Rp1,61 juta menjadi Rp1,738 juta per bulan
Golongan 1B dengan masa kerja golongan 3 naik dari Rp1,704 juta menjadi Rp1,84 juta per bulan.
Golongan 1B dengan masa kerja golongan 5 tahun naik dari Rp1,758 juta menjadi Rp1,898 juta per bulan.
Golongan II
Golongan II A dengan masa kerja golongan 1 tahun naik dari Rp2,054 juta menjadi Rp2,218 juta per bulan.
Golongan II B dengan masa kerja golongan 3 tahun naik dari Rp2,208 juta menjadi Rp2,385 juta
Golongan II C dengan masa kerja golongan 7 tahun naik dari Rp2,449 juta menjadi Rp2,645 juta
Golongan III
Golongan III A dengan masa kerja golongan 2 tahun naik dari Rp2,66 juta menjadi Rp2,873 juta
Golongan III B dengan masa kerja golongan 6 tahun naik dari Rp2,95 juta jadi Rp3,186 juta
Berikut daftar gaji TNI dan Polri setelah dinaikkan Jokowi:
Gaji TNI
Golongan I: Tamtama TNI
– Kelas Dua/Prajurit Dua: Rp1.775.000 hingga Rp2.741.300
– Kelas Satu/Prajurit Satu: Rp1.830.500 hingga Rp2.827.000
– Kelas Kepala/Prajurit Kepala: Rp1.887.800 hingga Rp2.915.400
– Kopral Dua: Rp1.946.800 hingga Rp3.006.600
– Kopral Satu: Rp2.007.700 hingga Rp3.100.700
– Kopral Kepala: Rp2.070.500 hingga Rp3.197.700
Golongan II: Bintara TNI
– Sersan Dua: Rp2.272.100 hingga Rp3.733.700
– Sersan Satu: Rp2.343.100 hingga Rp3.850.500
– Sersan Kepala: Rp2.116.400 hingga Rp3.971.000
– Sersan Mayor: Rp2.492.000 hingga Rp4.095.200
– Pembantu Letnan Dua: Rp2.570.000 hingga Rp4.223.300
– Pembantu Letnan Satu: Rp2.650.300 hingga Rp4.355.400
Golongan III: Perwira Pertama TNI
– Letnan Dua: Rp2.954.200 hingga Rp4.779.300
– Letnan Satu: Rp3.046.600 hingga Rp5.006.500
Kapten: Rp3.141.900 hingga Rp5.163.100
Golongan IV: Perwira Menengah TNI
– Mayor: Rp3.240.200 hingga Rp5.324.600
– Letnan Kolonel: Rp3.341.500 hingga Rp5.491.200
– Kolonel: Rp3.446.000 hingga Rp5.663.000
Golongan IV: Perwira Tinggi TNI
– Brigadir Jenderal Laksamana Pertama Marsekal Pertama: Rp3.553.800 hingga Rp5.840.100
– Mayor Jenderal Laksamana Muda Marsekal Muda: Rp3.665.000 hingga Rp6.022.800
– Letnan Jenderal Laksamana Madya Marsekal Madya: Rp5.485.800 hingga Rp6.211.200
– Jenderal Laksamana Marsekal: Rp5.657.400 hingga Rp6.405.500
Gaji Polri
Golongan I (Tamtama)
– Bhayangkara Dua (Bharada): Rp1.775.000 – Rp2.741.300
– Bhayangkara Satu (Bharatu): Rp1.830.500 – Rp2.827.000
– Bhayangkara Kepala (Bharaka): Rp1.887.800 – Rp2.915.400
– Ajun Brigadir Polisi Dua (Abripda): Rp1.946.800 – Rp3.006.000
– Ajun Brigadir Polisi Satu (Abriptu): Rp2.007.700 – Rp3.100.700
– Ajun Brigadir Polisi (Abrippol): Rp2.070.500 – Rp3.197.700
Golongan II (Bintara)
– Brigadir Polisi Dua (Bripda): Rp2.272.100 – Rp3.733.700
– Brigadir Polisi Satu (Briptu): Rp2.343.100 – Rp3.850.500
– Brigadir Polisi (Brigpol): Rp2.416.400 – Rp3.971.000
– Brigadir Polisi Kepala (Bripka): Rp2.492.000 – Rp4.095.200
– Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda): Rp2.570.000 – Rp4.223.300
– Ajun Inspektur Polisi Satu (Aiptu): Rp2.650.300 – Rp4.355.400
Golongan III (Perwira Pertama)
– Inspektur Polisi Dua (Ipda): Rp2.954.200 – Rp4.779.300
– Inspektur Polisi Satu (Iptu): Rp3.046.600 – Rp5.006.500
– Ajun Komisaris Polisi (AKP): Rp3.141.900 -Rp 5.163.100
Golongan IV (Perwira Menengah)
– Komisaris Polisi (Kompol): Rp3.240.200 – Rp5.324.600
– Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP): Rp3.341.500 – Rp5.491.200
– Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol): Rp3.446.000 – Rp5.663.000
Golongan IV (Perwira Tinggi)
– Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen): Rp3.553.800 – Rp5.840.100
– Inspektur Jenderal Polisi (Irjen): Rp3.665.000 – Rp6.022.800
– Komisaris Jenderal Polisi (Komjen): Rp5.485.800 – Rp6.211.200
– Jenderal Polisi: Rp5.657.400 – Rp6.405.500
Penulis : Red