Konsistensi Netralitas Menjelang Kontestasi Pemilu 2024

- Redaksi

Wednesday, 24 January 2024 - 23:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh : Adam Deyant Biharu
Mahasiswa FH UNJA

Keberpihakan penguasa kepada salah satu calon tertentu merupakan mimpi buruk yang selalu menghantui pelaksanaan Pemilihan Umum mendatang. Kekuasaan besar di tangan penguasa tentu akan menciptakan pertarungan politik yang tidak berimbang di antara peserta Pemilu, sehingga netralitas pemegang kekuasaan menjadi sebuah keniscayaan yang harus dipastikan. Presiden sebagai salah satu dari cabang kekuasaan negara menjadi organ utama yang harus dipastikan netralitasnya. Karena sistem Presidensial yang diterapkan di Indonesia menempatkan Presiden sebagai Kepala Negara sekaligus Kepala Pemerintahan, tentunya mengakibatkan kekuasaan relatif terpusat pada lembaga tersebut. Dapat kita bayangkan apabila Presiden berpihak atau istilah dari Prof. Denny Indrayana yaitu “cawe-cawe” kepada calon tertentu, maka sudah dipastikan kemenangannya. Meskipun banyak organ negara yang harus dipastikan netralitasnya, seperti ASN, TNI, POLRI, dan organ negara lainnya. Namun yang paling esensial tentunya adalah Presiden, jika Presiden netral maka organ di bawahnya dapat dipaksakan untuk netral.

Jika melihat aturan hukum yang ada saat ini, maka Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu sudah cukup tegas megatur agar Pejabat Negara netral dalam kontestasi Pemilu mendatang. Seperti terdapat pada pasal 283 ayat (1) undang-undang tersebut bahwa “Pejabat negara, pejabat stuktural dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri serta aparatur sipil negara lainnya dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap peserta Pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa Kampanye”. Namun demikian, UU Pemilu tidak melarang Presiden atau Wakil Presiden untuk berpihak ataupun berkampanye memenangkan calon tertentu, seperti yang tercantum dalam pasal 299 ayat (1) UU Pemilu. Hanya saja berdasarkan pasal 304 UU a quo diatur bahwa dalam kampenye tersebut Presiden dilarang memanfaatkan fasilitas negara tertentu.

Terlepas dari aturan hukum di atas, alangkah bijaksananya jika Presiden sebagai pejabat negara tidak terlibat jauh dalam cawe-cawe memenangkan calon tertentu. Ditambah dengan seruan Presiden yang selama ini menyerukan agar KPU, Bawaslu, ASN, TNI, POLRI, dan organ negara lainnya untuk tetap netral dan tidak terlibat dalam kepentingan politik praktis. Netralitas yang diserukan di atas terasa sulit diwujudkan jika Presiden sendiri sebagai pucuk pimpinan sudah tidak netral. Bahkan ketidaknetralan Presiden itu nantinya mungkin akan menjadi alasan  ketidaknetralan organ negara yang lainnya. Di sisi lain, sulit rasanya untuk tidak melibatkan fasilitas negara pada saat Presiden melakukan kampanye. Oleh karena itu, untuk menghindari kecurigaan pemanfaatan fasilitas negara hanya untuk memenangkan calon tertentu, maka sangat bijak jika Presiden tetap netral dan tidak berpihak pada siapapun.

Baca Juga :  Ketika Dana Desa Menjadi Investasi Publik Bukan Pribadi: Keberhasilan Desa Menciptakan Wisata Berbasis Kolaborasi Dan Kesejahteraan

Di tengah hiruk-pikuk tensi perpolitikan yang sangat tinggi, disertai prasangka buruk Pemilu curang, maka pernyataan keberpihakan Presiden hanya akan menambah keruh dan gaduhnya suasana kampanye. Oleh karena itu, Presiden harus tetap menjaga netralitas guna memastikan terciptanya Pemilu yang jujur dan adil sebagaimana amanat pasal 22E Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.Keberpihakan penguasa kepada salah satu calon tertentu merupakan mimpi buruk yang selalu menghantui pelaksanaan Pemilihan Umum mendatang. Kekuasaan besar di tangan penguasa tentu akan menciptakan pertarungan politik yang tidak berimbang di antara peserta Pemilu, sehingga netralitas pemegang kekuasaan menjadi sebuah keniscayaan yang harus dipastikan. Presiden sebagai salah satu dari cabang kekuasaan negara menjadi organ utama yang harus dipastikan netralitasnya. Karena sistem Presidensial yang diterapkan di Indonesia menempatkan Presiden sebagai Kepala Negara sekaligus Kepala Pemerintahan, tentunya mengakibatkan kekuasaan relatif terpusat pada lembaga tersebut. Dapat kita bayangkan apabila Presiden berpihak atau istilah dari Prof. Denny Indrayana yaitu “cawe-cawe” kepada calon tertentu, maka sudah dipastikan kemenangannya. Meskipun banyak organ negara yang harus dipastikan netralitasnya, seperti ASN, TNI, POLRI, dan organ negara lainnya. Namun yang paling esensial tentunya adalah Presiden, jika Presiden netral maka organ di bawahnya dapat dipaksakan untuk netral.

Jika melihat aturan hukum yang ada saat ini, maka Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu sudah cukup tegas megatur agar Pejabat Negara netral dalam kontestasi Pemilu mendatang. Seperti terdapat pada pasal 283 ayat (1) undang-undang tersebut bahwa “Pejabat negara, pejabat stuktural dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri serta aparatur sipil negara lainnya dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap peserta Pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa Kampanye”. Namun demikian, UU Pemilu tidak melarang Presiden atau Wakil Presiden untuk berpihak ataupun berkampanye memenangkan calon tertentu, seperti yang tercantum dalam pasal 299 ayat (1) UU Pemilu. Hanya saja berdasarkan pasal 304 UU a quo diatur bahwa dalam kampenye tersebut Presiden dilarang memanfaatkan fasilitas negara tertentu.

Baca Juga :  Kota sungai penuh Kembali dilanda banjir Mahasiswa Kritik PemKot Sungai Penuh Gagal Tangani Banjir

Terlepas dari aturan hukum di atas, alangkah bijaksananya jika Presiden sebagai pejabat negara tidak terlibat jauh dalam cawe-cawe memenangkan calon tertentu. Ditambah dengan seruan Presiden yang selama ini menyerukan agar KPU, Bawaslu, ASN, TNI, POLRI, dan organ negara lainnya untuk tetap netral dan tidak terlibat dalam kepentingan politik praktis. Netralitas yang diserukan di atas terasa sulit diwujudkan jika Presiden sendiri sebagai pucuk pimpinan sudah tidak netral. Bahkan ketidaknetralan Presiden itu nantinya mungkin akan menjadi alasan  ketidaknetralan organ negara yang lainnya. Di sisi lain, sulit rasanya untuk tidak melibatkan fasilitas negara pada saat Presiden melakukan kampanye. Oleh karena itu, untuk menghindari kecurigaan pemanfaatan fasilitas negara hanya untuk memenangkan calon tertentu, maka sangat bijak jika Presiden tetap netral dan tidak berpihak pada siapapun.

Di tengah hiruk-pikuk tensi perpolitikan yang sangat tinggi, disertai prasangka buruk Pemilu curang, maka pernyataan keberpihakan Presiden hanya akan menambah keruh dan gaduhnya suasana kampanye. Oleh karena itu, Presiden harus tetap menjaga netralitas guna memastikan terciptanya Pemilu yang jujur dan adil sebagaimana amanat pasal 22E Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Penulis : Adam Deyant Biharu - FH UNJA

Editor : Anda

Berita Terkait

Omnibus Law – Menyederhanakan Regulasi, Mendekatkan Pemerintah pada Masyarakat
Politic is everything – Penulis: Erlia zenita laurent
Paradigma masyarakat yang beranggapan bahwa Pemikiran Komunis Tan Malaka itu sama dengan PKI
Ketika Dana Desa Menjadi Investasi Publik Bukan Pribadi: Keberhasilan Desa Menciptakan Wisata Berbasis Kolaborasi Dan Kesejahteraan
Memperkuat Perkaderan HMI Komisariat Hukum Universitas Jambi
Ketidak transparanan dalam Pemilihan Pengurus Mahasiswa Tutor PAI di Universitas Jambi
Dr.Toni Indrayadi – Calon Profesor Dengan rekam jejak jurnal internasional
Jaga Kondusifitas Pilwako Sungai Penuh, KPU Harus Galak dalam Sosialisasi

Berita Terkait

Thursday, 19 December 2024 - 14:15 WIB

GERAK CEPAT, LAM-SAK REALISASIKAN PROGRAM REVITALISASI PETILASAN LELUHUR

Sunday, 15 December 2024 - 15:38 WIB

LAM PROVINSI JAMBI KOMITMEN REVITALISASI PETILASAN SEBAGAI IDENTITAS SEJARAH

Sunday, 15 December 2024 - 08:15 WIB

LAM PROVINSI JAMBI GELAR RAKERDA III TH 2024

Friday, 13 December 2024 - 21:00 WIB

Omnibus Law – Menyederhanakan Regulasi, Mendekatkan Pemerintah pada Masyarakat

Wednesday, 11 December 2024 - 19:13 WIB

Innalillahi, Pelantun lagu Abangku jauh Nurdi Abdullah menghembuskan nafas terakhir

Friday, 6 December 2024 - 22:51 WIB

Gemparkan Masyarakat kerinci…!!Penemuan M4y4t Perempuan berinisial EJ (45) di Desa Lolo Gedang 

Friday, 6 December 2024 - 13:59 WIB

Sang Penulis Naskah Kuno Kerinci, Nītisārasamuccaya

Wednesday, 4 December 2024 - 19:40 WIB

Seluruh Pemda Raih Zona Hijau pada Penilaian Pelayanan Publik 2024, Ini Catatan Ombudsman

Berita Terbaru

seni dan budaya

GERAK CEPAT, LAM-SAK REALISASIKAN PROGRAM REVITALISASI PETILASAN LELUHUR

Thursday, 19 Dec 2024 - 14:15 WIB

Advertorial

Pj. Bupati Asraf Resmi Membuka TLTD IV Kwartir Cabang Kerinci Tahun 2024

Wednesday, 18 Dec 2024 - 20:49 WIB

Advertorial

Sambut Dubes India, Gubernur Al Haris Buka Peluang Kerja Sama

Wednesday, 18 Dec 2024 - 15:32 WIB