Mempertanyakan Peran PBB Atas Pelanggaran HAM Khususnya Hak Anak Dalam Konflik Yang Terjadi Antara Palestina-Israel

- Redaksi

Wednesday, 22 May 2024 - 20:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Porosjambimedia – Setiap bangsa di muka bumi ini tidak terlepas kerjasamanya dengan bangsa lain dalam upaya mencapai kepentingan nasional dari bangsa tersebut. Kepentingan nasional merupakan kunci politik luar negeri suatu negara di bumi ini. alasan keberadaan (La Raison D’Etre) ataupun dasar pendirian dan pembentukkan Perserikatan Bangsa – Bangsa adalah merupakan upaya kedua untuk membentuk suatu Organisasi Internasional yang universal dengan tujuan utamanya adalah memelihara perdamaian dibawah sistem keamanan kolektif.

Pada suatu konflik, banyak usaha atau upaya yang telah dilakukan oleh PBB sebagai salah satu aktor untuk mendamaikan kedua belah pihak yang berseteru. Aktor-aktor lain yang terlibat dalam suatu konflik yaitu, negara, individu dan lain-lain. Keterlibatan organisasi internasional biasanya ialah untuk membantu menyelesaikan konflik serta untuk menjaga perdamaian dunia. Adapun keterlibatan PBB dalam membantu menyelesaikan konflik negara dapat dilihat dari kontribusi nya pada penyelesaian konflik di Somalia, Lebanon, India, Republic of Congo, Bosnia & Herzegowina, dan masih banyak lainnya. Keterlibatan atau penyelesaian PBB, sebagai organisasi internasional, terhadap permasalahan di suatu negara tentunya telah mendapat persetujuan dari negara negara anggota PBB.

Sejak tahun 1948 hingga sekarang juga terjadi konflik yang menyayat hati seluruh manusia karena kekejaman yang telah terjadi, konflik tersebut adalah peperangan antar Israel dan Palestina  yang mengakibatkan seluruh wilayah Arab Palestina direbut oleh Israel.

Kekejaman, kekerasan, ketidak adilan sudah hal yang lumrah terjadi di Palestina, terlebih anak-anak yang tidak berdosa harus menjadi korban dalam konflik ini. Peristiwa ini tertu sudah melewati batas pelanggaran HAM yang mengakibatkan pada tahun 2024 saja korban meninggal dunia sebanyak 35.386 orang dan korban luka-luka 79.366 orang diantara nya adalah anak-anak yang lemah dan tidak mempunyai kemampuan lebih untuk melawan Israel. Anak-anak yang seharusnya bermain, sekolah, berkumpul dengan keluarga lengkap dengan gembira hal seperti itu tidak berlaku di Palestina, rasa trauma yang mendalam akan kehilangan orang terkasih, kehilangan hak atas masa kecilnya. Anak-anak Palestina yang hidup di bawah pendudukan militer Israel di Tepi Barat yang diduduki, termasuk Yerusalem Timur, dan Jalur Gaza secara rutin tidak diberi hak untuk hidup, hak atas pendidikan, hak atas perumahan yang layak, dan tidak diberi akses terhadap layanan kesehatan, di antara penolakan hak-hak lainnya yang melekat pada anak-anak tersebut. dalam pendudukan militer Israel selama beberapa dekade tanpa akhir yang terlihat.

Baca Juga :  Pimpinan JNK Desak Zulkifli Hasan Minta Maaf Kepada Umat Islam

Pada tahun 2019 Israel menjadi satu-satunya yang menerapkan undang-undang penjara kepada anak-anak Terutama anak-anak yang berasal dari Palestina. Bahkan anak-anak ini diperlakukan dengan kasar dan bahkan tidak diberi akses untuk menghubungi orang tuanya. Israel sendiri menolak untuk merevisi undang-undangnya. Salah satu korban yang jauh ini bisa menceritakan kisahnya adalah Malak Al-Ghalit yang ditahan pada usia 14 tahun dan menghubungkan dokumen yang bahkan dia sendiri tidak mengerti. Dalam laporan setiap tahun ada 500 anak yang ditahan pihak Israel dengan tuduhan yang tidak terbukti. Mereka dianggap sebagai ancaman bagi Israel, yang kita tahu meskipun anak-anak memiliki hak untuk bermain dan belajar daripada menjadi tawanan perang. Penjara ini juga akan mempengaruhi kondisi mental anak-anak karena mereka bersaksi setiap hari Kegiatan kebiadaban dieksekusi oleh prajurit Israel terhadap sandera yang berbeda.

Hal ini menceritakan tentang kebebasan hak palestina yang dirampas oleh zionis Israel, berawal dari Israel ingin menguasai tanah yang di duduki oleh Negara palestina, namun pimpinan palestina tidak mengindahkan itu, dengan berulang Israel dating lagi ingin membeli tanah itu, kepada palestina, namun hal itu mendapat pertentangan. Sampai pada akhirnya ada perang dan khilafah ustmani terjebak dalam perang dunia pertama yang berakhir pada kekalahan pihak jerman dan khilafah , inilah kesempatan Israel untuk mengambil tanah terjanji itu sampai sekarang pun masih dilakukan penjajahan oleh Israel di tanah palestina. Gencatan dan serangan terus diluncurkan oleh zionis tersebut sampai anak anak pun menjadi korban peperangan Israel, hak hak anak palestina yang dirampas oleh zionis, seperti tidak memiliki kebebasan, tidak dapat menempuh pendidikan, tidak bisa merasakan ekonomi, hak hidupnya terganggu , hak untuk menjadi anak anak sejawat tidak dapat dirasakan oleh anak palestina.

Baca Juga :  Omnibus Law - Menyederhanakan Regulasi, Mendekatkan Pemerintah pada Masyarakat

Sangat dibutuhkan peran PBB agar dapat melindungi rakyat Palestina namun hingga saat ini mengapa belum ada titik terang penyelesaian konflik ini ? PBB seharusnya sudah dapat mengatasi perang ini sejak lama, meski PBB sudah melakukan berbagai upaya agar dapat menyelesaikan konflik yang terjadi antara Palestina dan Israel, tetapi kenyataannya sampai saat ini PBB tidak memiliki daya yang kuat terhadap Israel karena konflik yang terjadi antara Palestina dan Israel masih berlangsung dan belum memiliki titik terang.

Hak veto menghalang semua jalan menuju perdamaian Israel-Palestina. Hak veto dimiliki oleh anggota tetap DK PBB, yang sesuai Piagam PBB Tahun 1945 terdiri dari lima negara, yakni China, Perancis, Rusia, Inggris, dan Amerika Serikat (AS).
Pada 19 Oktober 2023 misalnya, Amerika Serikat memveto resolusi DK PBB yang menyerukan jeda kemanusiaan di tengah konflik Hamas-Israel. Alhasil, resolusi yang seharusnya bisa berkontribusi untuk menghentikan peningkatan ketegangan dan mengurangi kekerasan terhadap warga sipil Palestina tidak bisa diadopsi oleh Dewan Keamanan PBB.

Meski AS menjadi satu-satunya anggota yang menolak resolusi itu, resolusi DK PBB tidak bisa dijalankan dan semua anggota PBB harus tunduk, sesuai aturan hak veto PBB. Itulah mengapa, PBB tampak tidak pernah melakukan tindakan yang nyata untuk memberikan perlindungan kepada rakyat Palestina.

Penulis : Restu Clara Santika, Budi Ardianto, S.H., M.H.

Editor : Hesty

Berita Terkait

Omnibus Law – Menyederhanakan Regulasi, Mendekatkan Pemerintah pada Masyarakat
Politic is everything – Penulis: Erlia zenita laurent
Innalillahi, Pelantun lagu Abangku jauh Nurdi Abdullah menghembuskan nafas terakhir
Profesor Pisang dari Indonesia hanya lulusan SMP tapi disegani oleh ilmuwan dunia
Suhartoyo : “Tercatat 206 permohonan Sengketa Pilkada yang didaftarkan ke Kepaniteraan MK”
Paradigma masyarakat yang beranggapan bahwa Pemikiran Komunis Tan Malaka itu sama dengan PKI
Calon Kepala Daerah Berhak Mengajukan Gugatan Hasil Pilkada 2024 ke MK
Sekolah Indonesia Cairo Menyemarakkan World Children Festival 2024 di Mesir.

Berita Terkait

Thursday, 19 December 2024 - 14:15 WIB

GERAK CEPAT, LAM-SAK REALISASIKAN PROGRAM REVITALISASI PETILASAN LELUHUR

Sunday, 15 December 2024 - 15:38 WIB

LAM PROVINSI JAMBI KOMITMEN REVITALISASI PETILASAN SEBAGAI IDENTITAS SEJARAH

Sunday, 15 December 2024 - 08:15 WIB

LAM PROVINSI JAMBI GELAR RAKERDA III TH 2024

Friday, 13 December 2024 - 21:00 WIB

Omnibus Law – Menyederhanakan Regulasi, Mendekatkan Pemerintah pada Masyarakat

Wednesday, 11 December 2024 - 19:13 WIB

Innalillahi, Pelantun lagu Abangku jauh Nurdi Abdullah menghembuskan nafas terakhir

Friday, 6 December 2024 - 22:51 WIB

Gemparkan Masyarakat kerinci…!!Penemuan M4y4t Perempuan berinisial EJ (45) di Desa Lolo Gedang 

Friday, 6 December 2024 - 13:59 WIB

Sang Penulis Naskah Kuno Kerinci, Nītisārasamuccaya

Wednesday, 4 December 2024 - 19:40 WIB

Seluruh Pemda Raih Zona Hijau pada Penilaian Pelayanan Publik 2024, Ini Catatan Ombudsman

Berita Terbaru

seni dan budaya

GERAK CEPAT, LAM-SAK REALISASIKAN PROGRAM REVITALISASI PETILASAN LELUHUR

Thursday, 19 Dec 2024 - 14:15 WIB

Advertorial

Pj. Bupati Asraf Resmi Membuka TLTD IV Kwartir Cabang Kerinci Tahun 2024

Wednesday, 18 Dec 2024 - 20:49 WIB

Advertorial

Sambut Dubes India, Gubernur Al Haris Buka Peluang Kerja Sama

Wednesday, 18 Dec 2024 - 15:32 WIB