Mendagri Tunjuk Sekda Sudirman Jadi Pjs Gubernur Jambi.

- Redaksi

Monday, 23 September 2024 - 18:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Porosjambimedia.com,Jambi – Kepastian nama Pejabat Sementara (Pjs) Gubernur  Jambi saat Gubernur Al Haris cuti kampanye akhirnya terjawab.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian telah menunjuk Sekda Provinsi Jambi Sudirman sebagai Pjs Gubernur. Hal ini diakui oleh sang Sekda. “Alhamdulillah, mulai (bertugas) berlaku tanggal 25 September 2024,” kata Sudirman (23/9/2024).

Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Luthpiah sebelumnya menyatakan, untuk Gubernur Jambi akan diisi Penjabat Sementara (Pjs) saat selama sekitar dua bulan.  Luthpiah menjelaskan hal itu lantaran setelah pendaftaran calon kepala daerah terdapat masa cuti kepala daerah yang sudah diatur dalam PKPU selama 2 bulan dari 25 September sampai 23 November.

“Cutinya dimulai 25 September sampai 23 November 2024. Jadi pada 23 November sudah selesai cuti dan kepala daerah bisa bertugas kembali. Adapun pada 27 November baru dilakukan pencoblosan Pilkada,” ujar Luthpiah.

Baca Juga :  Gubernur Al Haris: Memimpin Jambi Menuju Keberlanjutan Gambut Nasional

Diterangkan Luthpiah, untuk pengisian 2 bulan cuti akan ada Pjs Kepala Daerah yang ditunjuk oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden. Prosesnya pengisian jabatan sementara ini berlangsung di tingkat Kementerian.

Untuk pengisiannya bisa dipilih dari pejabat daerah dengan jabatan tertinggi (Sekda) atau dari pejabat kementerian.

Tugas Pjs Kepala Daerah nantinya sesuai namanya akan melaksanakan tugas kepala daerah dalam waktu sementara. Selain juga  mempersiapkan proses hingga pelaksanaan Pilkada di daerah. Untuk gaji nantinya Pjs memilih gaji tertinggi antara gubernur atau jabatan definitif aslinya.

Baca Juga :  Mewakili Pj. Bupati Kerinci, Sekda Zainal Efendi Hadiri Pelantikan Wakil Ketua DPRD Kerinci

Diakui Luthpiah,  dalam masa cuti yang diambil oleh Kepala Daerah nantinya harus meninggalkan fasilitas jabatannya seperti rumah dinas hingga kendaraan dinas karena cuti adalah diluar tanggungan negara.”Jadi tidak boleh memakai fasilitas negara. Lalu setelah berakhir cuti setelah 23 November boleh kembali lagi,” akunya.

Dirincikan Lutpiah, untuk kepala daerah yang akan cuti prinsipnya jika kepala daerahnya tak maju Pilkada bisa melanjutkan masa kepemimpinannya hingga akhir masa jabatan. Adapun untuk di Provinsi Jambi kepala daerah yang berpotensi besar akan diisi Pjs seperti jabatan Gubernur Jambi. Sebab Gubernur Jambi Al Haris dan Wagub Abdullah Sani memutuskan maju berpasangan kembali sebagai bakal calon gubernur dan Wagub.

Penulis : Hesty

Berita Terkait

Evaluasi Kinerja TW IV, Tim Evaluator Kemendagri Kembali Apresiasi Kinerja Pj. Bupati Kerinci
Buka Rakor Publikasi Data Stunting Kabupaten Kerinci, Pj. Bupati Asraf Apresiasi Kerja Keras Tim Yang Terlibat
Pj. Bupati Kerinci Asraf Hadiri Upacara Peringatan HUT TNI ke-79 Tahun 2024
Sambut Baik Kerjasama Dengan Korsel, Pjs. Gubernur Sudirman: Kedepankan Regulasi Peraturan Perundang-undangan
Turut Berduka, Pj. Bupati Asraf Berikan Santunan kepada Keluarga PMI yang Meninggal di Malaysia
Berlangsung Khidmat, Pj. Bupati Asraf Pimpin Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2024 di Bukit Tengah
Mewakili Pj. Bupati Kerinci, Sekda Zainal Efendi Hadiri Pelantikan Wakil Ketua DPRD Kerinci
Meriahkan HUT TNI Ke 79,Kodim 0417/Kerinci Gelar Turnamen Tenis Lapangan Se Sumatera.

Berita Terkait

Monday, 21 October 2024 - 14:43 WIB

Jaga Kondusifitas Pilwako Sungai Penuh, KPU Harus Galak dalam Sosialisasi

Sunday, 20 October 2024 - 23:37 WIB

Suara Rakyat, Dinamika Demokrasi: Mencari Arah di Tengah Perubahan

Sunday, 20 October 2024 - 13:03 WIB

Kerinci dengan sosok Pemimpin yang Respect

Saturday, 19 October 2024 - 11:03 WIB

Catatan Ketika Kampanye di Kampus

Wednesday, 16 October 2024 - 20:21 WIB

Dialog Kandidat di Andalas, Host Selalu sisipi Pertanyaan mengenai Adat

Wednesday, 16 October 2024 - 13:36 WIB

Antisipasi Pungli pada Pelaksanaan CASN 2024, Ombudsman Jambi Surati Seluruh Pemda

Friday, 11 October 2024 - 13:09 WIB

Antara MASDUKI dan DUMISAKE

Monday, 30 September 2024 - 13:32 WIB

Masyarakat Kerinci Bangun Koalisi, Pertanyakan Nasib Daerah

Berita Terbaru

Nasional

Inilah Kementerian Negara Kabinet Merah Putih

Tuesday, 22 Oct 2024 - 10:22 WIB