Pelayanan Buruk di SPBU Sungai Liuk Kota Sungai Penuh: Pelanggaran Standar dan Perilaku Tidak Profesional

- Redaksi

Saturday, 3 August 2024 - 00:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Porosjambimedia.com – Layanan pelanggan merupakan aspek penting dalam setiap bisnis, terutama di sektor jasa seperti SPBU. Standar pelayanan yang baik, seperti yang diterapkan Pertamina melalui program 3S (Salam, Senyum, Sapa), bertujuan untuk menciptakan pengalaman positif bagi konsumen dan membangun citra positif bagi perusahaan.
Namun, kasus yang terjadi di SPBU 24.371.19 Sungai Liuk menunjukkan bahwa standar tersebut tidak diterapkan, dan perilaku tidak profesional dari oknum petugas justru merugikan konsumen dan merusak citra Pertamina. 02/08/2024.

selain tidak menerapkan standar pelayanan 3S (Salam, Senyum, Sapa) yang diwajibkan oleh Pertamina untuk setiap SPBU mitra, seorang oknum petugas SPBU diduga melakukan tindakan tidak profesional dengan memarahi konsumen yang hendak mengisi BBM.

Kejadian ini dialami oleh seorang konsumen berinisial RB yang mengendarai mobil Rush berwarna silver, mengantri untuk mengisi Pertamax.
Ia berada di jalur yang benar untuk kendaraan roda empat, menunggu tiga kendaraan roda dua yang sedang mengisi BBM di jalur sebelah kanan.
Namun, tak kunjung dilayani petugas SPBU justru melayani kendaraan roda dua lainnya sambil berkata dengan nada tinggi dan mata melotot, “Mano caro aku nak ngisi sedang kan amper nyo sebelah sini, lain kali kalau nak ngisi kimak kayo amper dulu baru ngisi BBM” (artinya: “Bagaimana saya mau mengisi sedangkan ampernya sebelah sini, lain kali kalau mau mengisi lihat dulu ampernya dimana baru mengisi BBM”).

Baca Juga :  KECURIGAAN MAHASISWA TERHADAP INTEGRITAS ASN MENJELANG PILKADA DI KABUPATEN KERINCI DAN KOTA SUNGAI PENUH

Merasa tidak terima dengan perlakuan tersebut, RB membalas, “apo kayo nak mengaih-mengaih,idak bisa kayo mengunge ngicek? idak kayo nak ngisi kato kayo idak, idak aku ngisi sini” (artinya: “Kenapa bapak marah-marah? Apa tidak bisa bicara pelan-pelan, kalau bapak tidak ingin mengisi tidak masalah dan saya tidak akan mengisi disini”).

Perilaku tidak profesional tersebut menunjukkan kurangnya etika dan profesionalitas petugas SPBU dalam melayani konsumen.

RB menjelaskan kepada media bahwa ia telah berada di jalur yang benar sesuai dengan tutup tank BBM mobilnya. Ia juga telah mengkonfirmasi ketersediaan Pertamax kepada petugas sebelum mengantri. “Jika memang harus mengisi jalur roda dua, kenapa tidak diberitahukan dari awal? Kenapa dibiarkan saya antri dan kemudian dimarahi?” ujar RB. Ia menambahkan, “Kalau ado masalah dumah jangan dibuo tempat kerjo, Kayo pening aku lebih pening dari ituh”.

Baca Juga :  Pemkot Sungai Penuh Terima Penghargaan Kab/Kota Peduli HAM

Perlu diingat bahwa Hak Konsumen telah dilindungi oleh hukum, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Republik Indonesia yang berlandaskan pada Undang Undang Dasar 1945 Pasal 5 ayat (1), Pasal 21 ayat (1), Pasal 27, dan Pasal 33.
Masyarakat luas dapat melaporkan kejadian serupa ke Lembaga Perlindungan Konsumen atau Pelayanan SPBU Pertamina terdekat di daerah masing-masing, agar SPBU 24.371.19 Sungai Liuk dapat dievaluasi terkait pelayanannya.

buruknya pelayanan di SPBU Sungai Liuk merupakan contoh nyata bahwa standar pelayanan dan hak konsumen perlu dijaga dan ditegakkan. Perilaku tidak profesional dari oknum petugas SPBU tidak hanya merugikan konsumen, tetapi juga mencoreng citra Pertamina sebagai perusahaan yang mengutamakan kepuasan pelanggan.

Masyarakat luas diharapkan dapat berperan aktif dalam melaporkan kejadian serupa dan mendorong peningkatan kualitas pelayanan di SPBU. Dengan demikian, konsumen dapat menikmati layanan yang baik dan sesuai dengan hak-hak mereka.

Kejadian ini kembali mengingatkan pentingnya penerapan standar pelayanan yang baik di setiap SPBU, serta perlunya edukasi kepada petugas SPBU mengenai pentingnya menghormati hak konsumen.

Penulis : Robi

Berita Terkait

MTS Terpadu Darunnajah kembali harumkan nama kerinci di tingkat Provinsi Jambi
LAM PROVINSI JAMBI GELAR RAKERDA III TH 2024
Omnibus Law – Menyederhanakan Regulasi, Mendekatkan Pemerintah pada Masyarakat
Gemparkan Masyarakat kerinci…!!Penemuan M4y4t Perempuan berinisial EJ (45) di Desa Lolo Gedang 
Seluruh Pemda Raih Zona Hijau pada Penilaian Pelayanan Publik 2024, Ini Catatan Ombudsman
Endi Putra, S.P., M.Si. Menyelesaikan Sidang Promosi Program Doktor Universitas Jambi memperoleh Nilai A predikat Cum Laude IPK 4
Sespim MPA LAM Kerinci Toni Suherman, S.H., M.H. Dpt. Apresiasi Kinerja Kapolres Kerinci Pada Pilkada Serentak 2024
Polda Jambi bersama Polres Kerinci Berhasil tangkap 4 pelaku kasus pengerusakan TPS di sungai penuh

Berita Terkait

Thursday, 19 December 2024 - 14:15 WIB

GERAK CEPAT, LAM-SAK REALISASIKAN PROGRAM REVITALISASI PETILASAN LELUHUR

Sunday, 15 December 2024 - 15:38 WIB

LAM PROVINSI JAMBI KOMITMEN REVITALISASI PETILASAN SEBAGAI IDENTITAS SEJARAH

Sunday, 15 December 2024 - 08:15 WIB

LAM PROVINSI JAMBI GELAR RAKERDA III TH 2024

Friday, 13 December 2024 - 21:00 WIB

Omnibus Law – Menyederhanakan Regulasi, Mendekatkan Pemerintah pada Masyarakat

Wednesday, 11 December 2024 - 19:13 WIB

Innalillahi, Pelantun lagu Abangku jauh Nurdi Abdullah menghembuskan nafas terakhir

Friday, 6 December 2024 - 22:51 WIB

Gemparkan Masyarakat kerinci…!!Penemuan M4y4t Perempuan berinisial EJ (45) di Desa Lolo Gedang 

Friday, 6 December 2024 - 13:59 WIB

Sang Penulis Naskah Kuno Kerinci, Nītisārasamuccaya

Wednesday, 4 December 2024 - 19:40 WIB

Seluruh Pemda Raih Zona Hijau pada Penilaian Pelayanan Publik 2024, Ini Catatan Ombudsman

Berita Terbaru

seni dan budaya

GERAK CEPAT, LAM-SAK REALISASIKAN PROGRAM REVITALISASI PETILASAN LELUHUR

Thursday, 19 Dec 2024 - 14:15 WIB

Advertorial

Pj. Bupati Asraf Resmi Membuka TLTD IV Kwartir Cabang Kerinci Tahun 2024

Wednesday, 18 Dec 2024 - 20:49 WIB

Advertorial

Sambut Dubes India, Gubernur Al Haris Buka Peluang Kerja Sama

Wednesday, 18 Dec 2024 - 15:32 WIB