Peran dan Fungsi Staf Ahli Kepala Daerah dalam Administrasi Pemerintahan

- Redaksi

Friday, 23 February 2024 - 17:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh: Yulfi Alfikri Noer S.IP., M.AP
(Tenaga Ahli Gubernur Bidang Tata Kelola Pemerintahan)

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 134 Tahun 2018 tentang Kedudukan, Tata Hubungan Kerja, dan Standar Kompetensi Staf Ahli Kepala Daerah merupakan landasan penting dalam administrasi pemerintahan di Indonesia. Peraturan ini memberikan pedoman tentang tata cara pengangkatan, kedudukan, kewajiban, hak, dan tanggung jawab staf ahli kepala daerah di berbagai tingkatan pemerintahan daerah di seluruh Indonesia.

Selanjutnya, peraturan ini mengatur mengenai kedudukan, tata hubungan kerja, dan standar kompetensi Staf Ahli Kepala Daerah. Dalam konteks ini, kepala daerah dapat dibantu oleh staf ahli dalam melaksanakan tugasnya. Penyelenggaraan tugas staf ahli dilakukan melalui hubungan kerja yang mencakup beberapa aspek, yakni: konsultatif; kolegial; fungsional; struktural; dan koordinatif.

Dalam hubungan kerja konsultatif, staf ahli memberikan saran dan pendapat kepada kepala daerah berdasarkan keahlian dan pengalamannya dalam bidang tertentu. Hubungan kerja kolegial menekankan kerjasama antara kepala daerah dan staf ahli serta memperhatikan pendapat dari unsur-unsur terkait lainnya dalam pengambilan keputusan.

Selanjutnya, hubungan kerja fungsional menegaskan bahwa staf ahli berfungsi sesuai dengan bidang keahliannya dan bertanggung jawab dalam hal tersebut. Hubungan kerja struktural menekankan pengaturan tugas dan tanggung jawab staf ahli sesuai dengan struktur organisasi yang telah ditetapkan.

Terakhir, hubungan kerja koordinatif menegaskan pentingnya koordinasi antara kepala daerah dan staf ahli dengan instansi terkait lainnya dalam rangka penyelenggaraan tugas pemerintahan yang efektif dan efisien.
Dengan demikian, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 134 Tahun 2018 telah memberikan dasar yang kokoh dalam mengatur peran, tugas, dan hubungan kerja staf ahli kepala daerah di Indonesia.

Sejalan dengan tujuan untuk meningkatkan profesionalisme dan kualitas pelayanan publik di tingkat daerah, peran staf ahli menjadi semakin penting.

Hal ini diapresiasi oleh Wakil Gubernur Provinsi Jambi, Drs. Abdullah Sani, M.Pd.I, saat membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Staf Ahli Kepala Daerah Se-Provinsi Jambi Tahun 2024 di Ruang Pola Kantor Gubernur Jambi, (22/02/2024).

Baca Juga :  Timsatgas tanggap darurat kerinci bergerak cepat tinjau lokasi banjir bandang di semumu

Sebagai kelanjutan dari pemahaman akan peran staf ahli dalam konteks Provinsi Jambi, Berdasarkan Pasal 170 Peraturan Gubernur Jambi Nomor 25 Tahun 2020 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Sekretariat Daerah Provinsi Jambi, staf ahli memiliki peran strategis dalam mendukung kepala daerah, terutama dalam pengambilan keputusan strategis.

Tugas-tugas staf ahli ini mencakup:
1. Memberikan Rekomendasi Terhadap Isu-isu Strategis: Staf ahli bertanggung jawab untuk memberikan rekomendasi kepada Gubernur mengenai isu-isu strategis atau pertimbangan dalam perumusan kebijakan. Hal ini dilakukan sesuai dengan bidang keahliannya, sehingga rekomendasi yang diberikan dapat didasarkan pada analisis yang mendalam dan pemahaman yang baik terhadap isu-isu tersebut.
2. Mewakili Pemerintah Daerah dalam Pertemuan Ilmiah dan Sosialisasi Kebijakan: Staf ahli juga memiliki tanggung jawab untuk mewakili Pemerintah Daerah dalam pertemuan ilmiah dan sosialisasi kebijakan di tingkat internasional, nasional, provinsi, serta kabupaten/kota. Mereka harus dapat menyesuaikan kehadiran mereka dengan kebutuhan dan ketersediaan anggaran daerah, sehingga partisipasi mereka dalam forum-forum tersebut dapat memberikan kontribusi yang maksimal bagi pembangunan daerah.

Dengan demikian, peran staf ahli dalam mendukung kepala daerah dalam mengambil keputusan strategis sangatlah signifikan, karena mereka memiliki kemampuan untuk memberikan analisis mendalam, rekomendasi yang tepat, serta representasi yang efektif bagi Pemerintah Daerah dalam forum-forum penting baik di tingkat lokal, nasional, maupun internasional.

Acara tersebut dihadiri oleh Unsur Forkopimda Provinsi Jambi dan perwakilan dari kabupaten/kota se-Provinsi Jambi, serta Staf Ahli Kepala Daerah se-Provinsi Jambi. Tema yang diangkat dalam kegiatan ini adalah Optimalisasi Peran dan Fungsi Staf Ahli dalam Meningkatkan Kualitas Kebijakan Kepala Daerah Menuju Jambi MANTAP. Tema ini mencerminkan komitmen untuk meningkatkan kualitas kebijakan pemerintah daerah guna mendukung pembangunan yang MANTAP di Provinsi Jambi.

Optimalisasi Peran dan Fungsi Staf Ahli dalam Meningkatkan Kualitas Kebijakan Kepala Daerah Menuju Jambi MANTAP, mengacu pada upaya untuk memaksimalkan kontribusi dan peran staf ahli kepala daerah dalam proses perumusan kebijakan dan pengambilan keputusan yang dilakukan oleh kepala daerah, seperti gubernur, bupati, atau walikota.

Baca Juga :  Gubernur Al Haris Hadiahkan 5 Umroh Gratis Untuk Guru dan Siswa Sekolah Islam Terpadu Nurul ‘Ilmi

Adapun kontribusi dan efektivitas peran serta fungsi staf ahli dalam mendukung pembuatan kebijakan oleh kepala daerah:
1. Peran Staf Ahli: Staf ahli adalah individu yang memiliki keahlian dan pengalaman khusus dalam berbagai bidang seperti ekonomi, hukum, pendidikan, kesehatan, dan lain-lain. Dengan keahliannya ini, staf ahli memiliki tanggung jawab untuk memberikan saran, masukan, dan rekomendasi kepada kepala daerah dalam merumuskan kebijakan yang tepat dan efektif.
2. Fungsi Staf Ahli: Fungsi staf ahli meliputi analisis, penelitian, perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi kebijakan yang dibuat oleh kepala daerah. Mereka juga bertanggung jawab dalam mengoordinasikan program-program yang relevan serta memastikan implementasi kebijakan berjalan sesuai dengan yang diharapkan.
3. Meningkatkan Kualitas Kebijakan Kepala Daerah: Dengan optimalisasi peran dan fungsi staf ahli, diharapkan kebijakan yang dihasilkan oleh kepala daerah menjadi lebih berkualitas. Hal ini karena staf ahli mampu memberikan masukan yang berdasarkan analisis mendalam dan pemahaman yang baik terhadap isu-isu yang dihadapi oleh daerah tersebut. Dengan demikian, kebijakan yang dibuat akan lebih relevan, efektif, dan mampu memberikan dampak positif bagi masyarakat.
Optimalisasi peran dan fungsi staf ahli juga melibatkan penguatan kapasitas mereka melalui pelatihan dan pengembangan profesi, sehingga mereka dapat menjalankan tugasnya dengan lebih efektif dan efisien. Dengan demikian, optimalisasi peran dan fungsi staf ahli tidak hanya berkontribusi pada peningkatan kualitas kebijakan kepala daerah, tetapi juga memperkuat fondasi bagi pembangunan yang mantap dan berkelanjutan di seluruh Provinsi Jambi yang pada gilirannya diharapkan akan berkontribusi pada pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan di daerah tersebut.

Berita Terkait

Update Penyelidikan Kasus Pembunuhan Matnur, Jejak CCTV Ungkap Pergerakan Terduga Pelaku Menuju Bakauheni
Ini kata Politisi Muda dari PAN Setelah dirinya usai dilantik
Ditutup Total,Jalan sungai penuh – jambi,Via jembatan darurat desa tamiai Batang Merangin Kerinci
Edi Purwanto Jawab Soal Arah Dukungan PDI Perjuangan di Pilgub Jambi
Al Haris Lantik 2 Ribu Lebih Tim Pemenangan Haris-Sani Kota Jambi
KEMENANGAN BERSAMA BADKO JAMBI OZI SAIFIRMAN RESMI PIMPIN HMI BADKO JAMBI
Pelayanan Buruk di SPBU Sungai Liuk Kota Sungai Penuh: Pelanggaran Standar dan Perilaku Tidak Profesional
SDN.83/III KOTO MAJIDIN RAIH PRESTASI DI TINGKAT KABUPATEN KERINCI HINGGA PROVINSI

Berita Terkait

Monday, 26 August 2024 - 10:02 WIB

Depati Batigo TLS Sepakat dukung Darmadi-Darifus di Pilkada kerinci 2024

Tuesday, 13 August 2024 - 13:00 WIB

Edi Purwanto Jawab Soal Arah Dukungan PDI Perjuangan di Pilgub Jambi

Sunday, 11 August 2024 - 21:44 WIB

Dihadiri Mashuri, Al Haris Lantik Tim Pemenangan Haris-Sani Bungo

Saturday, 10 August 2024 - 17:31 WIB

Al Haris Lantik 2 Ribu Lebih Tim Pemenangan Haris-Sani Kota Jambi

Monday, 5 August 2024 - 19:47 WIB

Banyak Kemajuan di Tangan Al Haris, Kader Nasdem Jambi Dirikan Relawan Dukung Haris-Sani

Sunday, 28 July 2024 - 09:38 WIB

KECURIGAAN MAHASISWA TERHADAP INTEGRITAS ASN MENJELANG PILKADA DI KABUPATEN KERINCI DAN KOTA SUNGAI PENUH

Saturday, 27 July 2024 - 19:55 WIB

Dihadiri Cabup dan Cawabup, Al Haris Lantik Ribuan Tim Pemenangan Haris-Sani Kabupaten Merangin

Saturday, 27 July 2024 - 19:51 WIB

Sarolangun Kabupaten Pertama Pelantikan Tim Pemenangan Haris-Sani, Turut Dihadiri Cabup dan Cawabup

Berita Terbaru

KODIM 0417 KERINCI

Kodim 0417/Kerinci, Peringati Maulid Nabi Muhammad 1446 H

Tuesday, 17 Sep 2024 - 17:59 WIB

KODIM 0417 KERINCI

Jelang pilkada,Dandim 0417/Kerinci Tekankan Netralitas TNI

Tuesday, 17 Sep 2024 - 12:37 WIB