POROS, Sungai Penuh – Polda Jambi bersama Polres Kerinci, mengelar Press release terkait dengan kasus pembakaran dan pengerusakan Lima Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kota Sungai penuh, Bertempat di aula Mapolres Kerinci Minggu siang (01/12/2024).
Dalam Press release yang dipimpin Direskrimum Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta Yudistira, di dampingi Kapolres Kerinci, Kasat Reskrim dan Kasi Humas Polres Kerinci.
Direskrimum Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta Yudistira, di dampingi Kapolres Kerinci merilis 4 tersangka pembakaran dan pengerusakan TPS di kota Sungai Penuh yang berhasil ditangkap.
Empat orang tersangka yang berhasil diamankan adalah berinisial EK, RD, IP dan Al. Keempat tersangka ini ditangkap ditempat berbeda.
“Untuk tersangka EK ditangkap di wilayah hukum Polres Solok Selatan dan tiga tersangka lainya RD, IP dan Al diamankan di Kayu Aro,” sebutnya.
Setelah berhasil ditangkap 4 orang tersangka tersebut, sehingga total jumlah tersangka yang sudah diamankan dalam kasus 27 November lalu, sebanyak 5 orang. “Semua tersangka langsung dibawa Polda Jambi untuk dilakukan Penahanan,”katanya.
“Motif pengerusakan TPS yang dilakukan para tersangka ini ingin melakukan PSU di sejumlah TPS untuk memenangkan salah satu paslon,” ungkapnya.
Sedangkan untuk empat tersangka lainya masih dalam pengejaran. “Tersangka yang masih dalam pengejaran adalah YH, DK, JH dan EG,” katanya.
Sementara itu barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka adalah Uang, HP, Dompet dan Mobil.
Untuk diketahui, pada saat Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Rabu (27/11/2024) telah terjadi perusakan dan pembakaran di 5 TPS di kota Sungai Penuh.
Sedangkan untuk tersangka pembakaran kotak suara di TPS 02 Renah Kayu Embun (RKE) Kecamatan Kumun Debai, Kota Sungaipenuh berinisial HH sudah menyerahkan diri pada Kamis (28/11/2024) lalu.
Untuk 5 orang tersangka dijerat dengan pasal pasal berbeda dimana 1 tersangka pembakaran diganjar dengan pasal 187 KUHP dengan ancaman 12 tahun. Sedangkan pelaku perusakan TPS dan surat suara dikenakan pasal 406 dan 170 KUHP dengan ancaman 5 tahun Enam Bulan penjara.
Editor : Hesty