Porosjambimedia.com,Kerinci– Pembangunan Bandara Depati Parbo Kerinci yang tengah berlangsung menjadi sorotan media dan aktivis kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh.
Diketahui bahwa Pemerintah pusat melalui Kementerian Perhubungan RI, mengucurkan anggaran untuk kelanjutan pengembangan bandara Depati Parbo pada tahun 2024 sebesar Rp 24,3 Milyar, pekerjaan ini mencakup pembangunan terminal baru seluas 1200 m2 dan akses jalan terminal seluas 6.787 m2 dengan waktu pelaksanaan 240 hari kerja yang dimulai dari Januari 2024. Pekerjaan ini dilaksanakan oleh PT Putra Rato Mahkota yang beralamat di Jakarta Pusat.
Pada Sabtu, (27/7/2024), beberapa awak media yang tergabung dalam Wartawati Indonesia Maju mengunjungi lokasi pembangunan Bandara Depati Parbo untuk melihat perkembangan dan progress pekerjaan, namun di pos penjagaan dilarang oleh dua orang oknum petugas Bandara dan seorang oknum yang mengaku anggota LSM “G”.
Saat dikonfirmasi, disampaikan oleh oknum petugas Bandara itu, ada peraturan untuk masuk lokasi, harus ada persetujuan dari CV atau perusahaan yang kerja dan pihak Bandara serta harus mengantongi id-card dari pihak Bandara. Ketika ditanya apakah dari awal pekerjaan wartawan dan LSM dilarang masuk, dijawab Iya, wartawan dan LSM tidak boleh masuk dan ini sudah diterapkan dari awal mulai proyek.
Lebih parahnya lagi ada seorang oknum mengaku sebagai anggota LSM “G” dengan menunjukkan kartu anggota LSM dan menyebutkan nama Ketua LSM tersebut inisial “AC”.
Ditanya lebih lanjut, Kenapa di proyek ini ada oknum LSM ” G” sedangkan Wartawan dan LSM tidak boleh masuk lokasi pembangunan,
Diperoleh jawaban dari oknum tersebut bahwa dia sebagai penjaga disini (lokasi proyek).
Kembali awak media bertanya peran oknum LSM “G” tersebut namun keterangan awalnya mengaku dan menunjukkan kartu LSM “G”, disangkalnya, dan sebaliknya sebagai mengaku sebagai anggota ORARI sambil menunjukkan kartunya.
Sangat aneh peraturan yang diterapkan oleh pihak Bandara Parbo dan rekanan PT Putra Rato Mahkota yang melarang awak media dan LSM untuk melihat perkembangan dan progress, anggaran Milyaran dikucurkan Pemerintah pusat tertutup untuk diekspos.
Patut diduga pihak Bandara Depati Parbo dan Rekanan gerah karena berita tentang pembangunan tersebut telah di angkat oleh beberapa media dan dalam isi berita adanya dugaan penggunaan material yang tidak sesuai standar, adanya pengurangan volume dan material yang digunakan dengan kualitas jelek atau tidak sesuai dengan RAB. Sehingga Wartawan dan LSM dilarang untuk masuk lokasi.
Diduga pihak Bandara dan rekanan sengaja tidak transparan dan berupaya untuk mengangkangi UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik memberikan jaminan kepastian, khususnya bagi masyarakat untuk dapat mengakses informasi yang ada di badan publik dan UU No.40 tahun 1999 tentang Pers pasal 2 dan pasal 18.
Awak media sudah coba menghubungi humas Bandara Depati Parbo dan konsultan pengawas proyek melalui telpon seluler, Hingga berita ini diterbitkan, tidak ada balasan.
Penulis : Hesty
Sumber Berita : Sergabreborn.id