Ulah Oknum Kades, Nasib Perangkat Desa Bak Telur di Ujung Tanduk

- Redaksi

Saturday, 27 January 2024 - 22:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

POROS, SUNGAI PENUH – Nasib sejumlah perangkat desa di ujung tanduk, pasca kepala desa (Kades) terpilih dilantik dan mulai menjalankan roda pemerintahan desa sejak awal Januari 2024.

Hal itu lantaran, sejak kades baru menjabat, para perangkat desa di 8 desa dalam Kota Sungaipenuh dinonaktifkan sepihak, dengan surat ucapan terima kasih, bahkan dikucilkan tidak bisa melaksanakan tugas sebagai perangkat desa. Mirisnya lagi, para perangkat desa tidak bisa masuk kantor, lantaran ruangan digembok, dan kades berkantor bersama perangkat yang baru diruang berbeda meski belum ada SK perangkat secara sah.

Kondisi tersebut dialami para perangkat desa di 8 desa dari 19 desa yang menggelar pilkades, yakni di Kecamatan Tanah Kampung, Desa Koto Padang 9 perangkat, Desa Koto Panap 5 perangkat, Desa Sembilan 9 perangkat, Desa Koto Dumu 8 perangkat, Desa Koto Baru 8 perangkat, Desa Mekar Jaya 5 perangkat beserta kadus, kemudian di Kecamatan Kumun Debai, Desa Muara Jaya 9 perangkat, serta di Kecamatan Pondok Tinggi, Desa Permanti 1 perangkat.

“Tiba-tiba kami diberi surat ucapan terima kasih yang secara tidak langsung memberhentikan kami secara sepihak dan dilarang masuk kantor. Padahal aturan sudah sangat jelas, bagaimana pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa, tapi itu tidak dilakukan,” ungkap salah seorang perangkat desa dari Kecamatan Tanah Kampung.

Menyikapi hal tersebut, para perangkat desa yang dinonaktifkan sudah mengajukan surat keberatan, mulai ke BPD, Camat, Pemdes, Inspektorat, Polres Kerinci dan Kejari Sungaipenuh. Sayangnya hingga saat tidak ada progres tindak lanjut berarti.

Sebab itu, para perangkat desa meminta agar Pemkot Sungaipenuh tidak tutup mata terkait masalah tersebut. Sampai kapan persoalan ini akan terus terjadi, setiap ada pergantian kades, perangkat lama diberhentikan sepihak. Kali ini baru pilkades 19 desa, pada tahun 2025 mendatang ada 46 desa akan pilkades, apakah perangkat desa juga akan dikorbankan ?

Baca Juga :  Dr. Deri Mulyadi Berbagi berkah di bulan Suci Ramadhan

Ketua Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kota Sungaipenuh, Suntari, membenarkan adanya kejadian tersebut. Dia menerima laporan dari sejumlah perangkat desa terkait penonaktifan perangkat desa pasca kades baru ngantor.

“Dari laporan anggota, kami meneruskan ke Pemdes, Inspektorat, Polres dan Kejari. Intinya kita meminta keadilan, karena aturan dan dasar hukum perangkat desa sudah sangat jelas, ikuti saja aturan itu yang kita inginkan,” ungkapnya.

Dikatakannya, ada sejumlah regulasi mengenai perangkat desa, mulai dari Undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa, Permendagri nomor 67 tahun 2017 tentang pengankatan dan pemberhentian perangkat desa, Perda Kota Sungaipenuh nomor 1 tahun 2017, Surat Mendagri nomor 140 tahun 2021, serta surat edaran Gubernur Jambi nomor S-226 tahun 2023.

“Dalam aturan tersebut, perangkat desa dapat diganti jika perangkat desa yang lama meninggal dunia, mundur atas permintaan sendiri, diberhentikan dengan ketentuan sudah berusia 60 tahun, berhalangan tetap, melanggar larangan sebagai perangkat desa dengan terlebih dahulu memberikan surat peringatan,” ungkap Suntari.

Akan tetapi perangkat desa yang saat ini dinonaktifkan, semuanya tidak memenuhi unsur untuk diberhentikan seperti aturan tersebut. Sehingga dapat disimpulkan penonaktifan ini dilakukan secara sepihak dan mengangkangi undang-undang.

“Progres dari laporan kita, pihak pemkot melalui Pemdes meminta kami berkoordinasi dengan camat. Kita berharap ada penegasan dari pemkot terkait aturan ini. Untuk itu, sangat penting Pemkot Sungaipenuh dapat menindak lanjuti hal ini. Jumlah perangkat desa se-Kota Sungaipenuh saat ini ada sekitar 600 orang, apakah setiap pergantian kepala desa mereka harus menjadi korban ?,” ungkapnya.

Baca Juga :  Iron sahroni: ada kesalahan sistem pada Sirekap KPU, Wein Arifin: Sirekap bukan penentu

Suntari menambahkan, dalam hal memperjuangkan hak dan aspirasi perangkat desa ini, pihaknya juga akan menemui pimpinan DPRD Kota Sungaipenuh. Selain itu, juga berencana akan melaporkan ke Ombudsman Jambi, bahkan hingga ke Kemendagri dan Kementerian Desa.

“Pada prinsipnya kita dalam hal ini tidak berlawanan dengan kades. Para perangkat desa sangat mendukung dan siap bekerja dengan kades yang baru. Harapan kita hanya satu, mari kita jalankan aturan,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemdes Kota Sungaipenuh, Endri Penta, dikonfirmasi wartawan menyampaikan, pihaknya telah menerima surat pengaduan dari PPDI terkait pemberhentian perangkat desa oleh kades.

“Ya, kita menerima surat PPDI, kejadian ini kami sudah antisipasi membuat surat edaran ke kades yang baru dilantik. Tujuan supaya kades mempedomani aturan atau regulasi yang ada tentang perangkat desa,” ungkapnya.

Pemdes juga sudah menggelar rakor, mempertegas masalah tentang pergantian perangkat desa. Situasi dan dilema dilapangan ada berbeda pendapat dan itu biasa karena sesudah ekskalasi politik

“Kades juga sudah kita himbau apapun situasinya bagaimana kondisinya, kades harus menahan diri dan tidak ego, lakukan konsolidasi, tetap merangkul, bagaimanapun pemerintah desa tetap berjalan. Untuk menganti perangkat desa harus mengikuti mekanisme dengan aturan perundang-undangan,” jelasnya.

Penulis : Red

Berita Terkait

Suhartoyo : “Tercatat 206 permohonan Sengketa Pilkada yang didaftarkan ke Kepaniteraan MK”
Calon Kepala Daerah Berhak Mengajukan Gugatan Hasil Pilkada 2024 ke MK
Akhirnya 4 Tersangka Pengerusakan TPS di Pilkada Sungai Penuh Menyerahkan diri
Pasca Pilkada serentak Situasi Kondusif, Pj Bupati Kerinci Sampaikan ucapan terima kasih
Polda Jambi bersama Polres Kerinci Berhasil tangkap 4 pelaku kasus pengerusakan TPS di sungai penuh
Tips Atasi Stres Pasca Pilkada 2024
Haris-Sani Menang Telak 60,70 Persen di Hitung Cepat Pilgub Jambi LSI Denny JA
KPU Kerinci Tetapkan Jadwal Pleno Hasil Pilkada 2024

Berita Terkait

Thursday, 19 December 2024 - 14:15 WIB

GERAK CEPAT, LAM-SAK REALISASIKAN PROGRAM REVITALISASI PETILASAN LELUHUR

Sunday, 15 December 2024 - 15:38 WIB

LAM PROVINSI JAMBI KOMITMEN REVITALISASI PETILASAN SEBAGAI IDENTITAS SEJARAH

Sunday, 15 December 2024 - 08:15 WIB

LAM PROVINSI JAMBI GELAR RAKERDA III TH 2024

Friday, 13 December 2024 - 21:00 WIB

Omnibus Law – Menyederhanakan Regulasi, Mendekatkan Pemerintah pada Masyarakat

Wednesday, 11 December 2024 - 19:13 WIB

Innalillahi, Pelantun lagu Abangku jauh Nurdi Abdullah menghembuskan nafas terakhir

Friday, 6 December 2024 - 22:51 WIB

Gemparkan Masyarakat kerinci…!!Penemuan M4y4t Perempuan berinisial EJ (45) di Desa Lolo Gedang 

Friday, 6 December 2024 - 13:59 WIB

Sang Penulis Naskah Kuno Kerinci, Nītisārasamuccaya

Wednesday, 4 December 2024 - 19:40 WIB

Seluruh Pemda Raih Zona Hijau pada Penilaian Pelayanan Publik 2024, Ini Catatan Ombudsman

Berita Terbaru

seni dan budaya

GERAK CEPAT, LAM-SAK REALISASIKAN PROGRAM REVITALISASI PETILASAN LELUHUR

Thursday, 19 Dec 2024 - 14:15 WIB

Advertorial

Pj. Bupati Asraf Resmi Membuka TLTD IV Kwartir Cabang Kerinci Tahun 2024

Wednesday, 18 Dec 2024 - 20:49 WIB

Advertorial

Sambut Dubes India, Gubernur Al Haris Buka Peluang Kerja Sama

Wednesday, 18 Dec 2024 - 15:32 WIB