Porosjambimedia.com -Otoritas Malaysia baru baru ini menggelar operasi gabungan di pasar malam Iskandar Puteri, Johor.
Dari operasi gabungan tersebut, ditangkap pengemis warga negara asing yang mampu mengumpulkan uang hingga RM10.000 (Rp 33,3 juta) sebulan.
Pengemis itu berdalih mengumpulkan sumbangan untuk membiayai sekolah tahfiz dan lembaga keagamaan.
Sebagaimana diberitakan Bernama, masalah ini terungkap usai penangkapan tiga pria Kamboja dan dua pria Thailand oleh Departemen Imigrasi, Departemen Kesejahteraan Sosial Distrik Johor Bahru, dan Departemen Agama Islam Negara Bagian Johor.
Menurut Direktur Imigrasi Johor, Baharuddin Tahir, selain lima warga asing tersebut, seorang warga negara Indonesia (WNI) dan seorang perempuan yang mengelola kios di pasar malam juga ditangkap dalam operasi pukul 18.30 tersebut.
“Beberapa dari mereka adalah penyandang disabilitas. Orang-orang ini dapat memperoleh penghasilan hingga RM300 sehari atau RM10.000 sebulan,” katanya dalam sebuah pernyataan, seraya menambahkan bahwa mereka berusia antara 34 dan 63 tahun.
Dikatakan, orang-orang yang ditangkap tersebut dianggap melanggar Pasal 6 (1)(c) Undang-Undang Imigrasi 1959/63 (UU 155) karena tidak memiliki paspor atau izin yang sah untuk berada di Malaysia. Serta Aturan 39 (b) terkait Peraturan Imigrasi dan 1963 karena melanggar persyaratan visa.
Sementara itu, dalam operasi lainnya, informasi publik berujung pada penahanan 40 orang asing yang dicurigai bekerja tanpa izin sah dan tinggal melebihi batas waktu di Malaysia. Baharuddin mengatakan, mereka ditangkap dalam operasi keliling negara bagian tersebut.
“Total 353 orang yang diperiksa, 40 orang di antaranya ditangkap. Ada sembilan laki-laki Nepal, lima laki-laki Bangladesh, WNI di Malaysia (satu laki-laki dan dua perempuan), dan warga negara Myanmar (15 laki-laki dan empat perempuan),” terangnya.
Selain itu, turut ditangkap dua orang pria dan seorang wanita asal India, serta seorang pria asal Kamboja. Semuanya berusia antara 21 hingga 49 tahun. Baharuddin menyatakan, mereka sedang diselidiki berdasarkan Pasal 6(1)(c) dan Undang-undang Imigrasi 1959/63 (UU 155) karena tidak memiliki paspor atau izin yang sah untuk berada di negara tersebut.
“Mereka juga ditemukan melanggar Pasal 15(1)(c) Undang-Undang Imigrasi 1959/63 (UU 155) karena tinggal melebihi batas waktu dan Peraturan 39(b) Peraturan Imigrasi 1963 karena melanggar ketentuan visa,” jelas Baharuddin.
Penulis : Red